<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kepala BPN: Tanah Bukan Komoditi yang Dispekulasikan</title><description>Tanah bukan merupakan barang komoditi atau spekulasi tapi merupakan  barang harus dipergunakan untuk kepentingan umum.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2013/04/10/320/789226/kepala-bpn-tanah-bukan-komoditi-yang-dispekulasikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2013/04/10/320/789226/kepala-bpn-tanah-bukan-komoditi-yang-dispekulasikan"/><item><title>Kepala BPN: Tanah Bukan Komoditi yang Dispekulasikan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2013/04/10/320/789226/kepala-bpn-tanah-bukan-komoditi-yang-dispekulasikan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2013/04/10/320/789226/kepala-bpn-tanah-bukan-komoditi-yang-dispekulasikan</guid><pubDate>Rabu 10 April 2013 12:53 WIB</pubDate><dc:creator>Dina Mirayanti Hutauruk</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/04/10/320/789226/ihpS0TmfO4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/04/10/320/789226/ihpS0TmfO4.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tanah bukan merupakan barang komoditi atau spekulasi tapi merupakan barang harus dipergunakan untuk kepentingan umum. Oleh karena itu, tanah tidak boleh digunakan hanya untuk kepentingan pribadi saja.&quot;Undang-undang pokok agraria menjamin hak warga negara untuk kepentingan sosial. Maka penggunaan tanah harus diarahkan pada kepentingan umum,&quot; kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supanji di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (10/4/2013).Karenanya, dia mengatakan pemerintah saat ini telah menerbitkan aturan yang menjamin penggunaan tanah dengan tepat. &quot;Pepres No 71 akan benar-benar memberi peraturan yang tepat dalam pemanfaatan tanah,&quot; tambahnya,Dia menjelaskan, salah satu yang menjadi payung hukum berdirinya Pepres 71 ini, adalah karena pearturan yang lama tidak dapat menjamin pembagunan untuk kepentingan umum.&quot;Ini karena banyak sekali spekulasi tentang tanah, di mana para pemilik tidak mau memerikan tanahnya untuk pembangunan kepentingan umum,&quot; jelas Hendarman.Menurut dia, permasalahan penggunaan tanah adalah karena seringkali tidak mendapatkan izin dari para pemilik tanah. &quot;Pepres Nomor 1 ini diharapkan akan dapat menyelesaikan permasalahan pengadaan tanah untuk pembangunan, karena ini tujuannya untuk penetapan harga yang seimbang, memperhatikan hak pemilik tanah dan pemberian ganti rugi,&quot; tukas dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Tanah bukan merupakan barang komoditi atau spekulasi tapi merupakan barang harus dipergunakan untuk kepentingan umum. Oleh karena itu, tanah tidak boleh digunakan hanya untuk kepentingan pribadi saja.&quot;Undang-undang pokok agraria menjamin hak warga negara untuk kepentingan sosial. Maka penggunaan tanah harus diarahkan pada kepentingan umum,&quot; kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supanji di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (10/4/2013).Karenanya, dia mengatakan pemerintah saat ini telah menerbitkan aturan yang menjamin penggunaan tanah dengan tepat. &quot;Pepres No 71 akan benar-benar memberi peraturan yang tepat dalam pemanfaatan tanah,&quot; tambahnya,Dia menjelaskan, salah satu yang menjadi payung hukum berdirinya Pepres 71 ini, adalah karena pearturan yang lama tidak dapat menjamin pembagunan untuk kepentingan umum.&quot;Ini karena banyak sekali spekulasi tentang tanah, di mana para pemilik tidak mau memerikan tanahnya untuk pembangunan kepentingan umum,&quot; jelas Hendarman.Menurut dia, permasalahan penggunaan tanah adalah karena seringkali tidak mendapatkan izin dari para pemilik tanah. &quot;Pepres Nomor 1 ini diharapkan akan dapat menyelesaikan permasalahan pengadaan tanah untuk pembangunan, karena ini tujuannya untuk penetapan harga yang seimbang, memperhatikan hak pemilik tanah dan pemberian ganti rugi,&quot; tukas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
