<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Tahapan Pengambilalihan Tanah untuk Kepentingan Umum</title><description>Proses penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum akan  dilakukan dalam empat tahapan. Proses ini, dijamin berdasarkan Pepres 71  tahun 2012.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2013/04/10/320/789319/4-tahapan-pengambilalihan-tanah-untuk-kepentingan-umum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2013/04/10/320/789319/4-tahapan-pengambilalihan-tanah-untuk-kepentingan-umum"/><item><title>4 Tahapan Pengambilalihan Tanah untuk Kepentingan Umum</title><link>https://economy.okezone.com/read/2013/04/10/320/789319/4-tahapan-pengambilalihan-tanah-untuk-kepentingan-umum</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2013/04/10/320/789319/4-tahapan-pengambilalihan-tanah-untuk-kepentingan-umum</guid><pubDate>Rabu 10 April 2013 14:59 WIB</pubDate><dc:creator>Dina Mirayanti Hutauruk</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/04/10/320/789319/JLSN6KlR8G.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/04/10/320/789319/JLSN6KlR8G.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Proses penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum akan dilakukan dalam empat tahapan. Proses ini, dijamin berdasarkan Pepres 71 tahun 2012.&quot;Pengadaan tanah akan melewati empat tahapan yakni perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyederhanaan hasil,&quot; kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supanji di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (10/4/2013).Dia mengatakan, untuk menyelesaikan keempat tahapan tersebut pemilik tanah membutuhkan waktu 312 hari. Dengan catatan, pembebasan tanah tersebut tidak mendapat perlawanan dari masyarakat &quot;Sementara kalau nanti pemilik tanah tidak langsung bersedia memberikan tanahnya, maka proses pengadaan tanah ini akan diberi jangka waktu 552 hari,&quot; katanya.Lebih lanjut, dia menjelaskan, tahap perencanaan akan dilakukan antara instansi yang memerlukan tanah, dengan pemilik tanah. &quot;Instansi akan melakukan sosialisasi dengan pemilik tanah dengan limit waktu 60 hari, kalau masih belum ada kesepakatan akan ditambah lagi 30 hari,&quot; tutur dia.Pada tahap persiapan, akan dilakukan berupa konsultasi publik antara instansi yang membutuhkan tanah dengan pemerintah provinsi (pemprov). &quot;Sedangkan pada tahap pelaksanaan, akan dilakukan penetapan nilai tanah dan setelah tahap keempat, maka akan diserahkan hasilnya kepada BPN,&quot; katanya.Karenanya, dia berharap jika pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat berlangsung dengan baik tanpa ada penolakan dari masyarakat. &quot;Kalau ada perlawanan dari pemilik tanah, dan sampai pada pengadilan, saya berharap pengadilan memenangkan pemerintah, agar pembangunan dapat dilaksanakan,&quot; tukas dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Proses penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum akan dilakukan dalam empat tahapan. Proses ini, dijamin berdasarkan Pepres 71 tahun 2012.&quot;Pengadaan tanah akan melewati empat tahapan yakni perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyederhanaan hasil,&quot; kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supanji di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (10/4/2013).Dia mengatakan, untuk menyelesaikan keempat tahapan tersebut pemilik tanah membutuhkan waktu 312 hari. Dengan catatan, pembebasan tanah tersebut tidak mendapat perlawanan dari masyarakat &quot;Sementara kalau nanti pemilik tanah tidak langsung bersedia memberikan tanahnya, maka proses pengadaan tanah ini akan diberi jangka waktu 552 hari,&quot; katanya.Lebih lanjut, dia menjelaskan, tahap perencanaan akan dilakukan antara instansi yang memerlukan tanah, dengan pemilik tanah. &quot;Instansi akan melakukan sosialisasi dengan pemilik tanah dengan limit waktu 60 hari, kalau masih belum ada kesepakatan akan ditambah lagi 30 hari,&quot; tutur dia.Pada tahap persiapan, akan dilakukan berupa konsultasi publik antara instansi yang membutuhkan tanah dengan pemerintah provinsi (pemprov). &quot;Sedangkan pada tahap pelaksanaan, akan dilakukan penetapan nilai tanah dan setelah tahap keempat, maka akan diserahkan hasilnya kepada BPN,&quot; katanya.Karenanya, dia berharap jika pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat berlangsung dengan baik tanpa ada penolakan dari masyarakat. &quot;Kalau ada perlawanan dari pemilik tanah, dan sampai pada pengadilan, saya berharap pengadilan memenangkan pemerintah, agar pembangunan dapat dilaksanakan,&quot; tukas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
