<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal MRT, Agus Marto Dukung Keputusan Jokowi</title><description>Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyambut baik usulan Gubernur DKI  Jakarta Jokowi, yang berinisiatif meyakinkan direksi-direksi Mass Rapit  Transportation (MRT).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2013/04/12/320/790508/soal-mrt-agus-marto-dukung-keputusan-jokowi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2013/04/12/320/790508/soal-mrt-agus-marto-dukung-keputusan-jokowi"/><item><title>Soal MRT, Agus Marto Dukung Keputusan Jokowi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2013/04/12/320/790508/soal-mrt-agus-marto-dukung-keputusan-jokowi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2013/04/12/320/790508/soal-mrt-agus-marto-dukung-keputusan-jokowi</guid><pubDate>Jum'at 12 April 2013 15:01 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhri Rezy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/04/12/320/790508/Ri9DkjNmt8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/04/12/320/790508/Ri9DkjNmt8.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyambut baik usulan Gubernur DKI Jakarta Jokowi, yang berinisiatif meyakinkan direksi-direksi Mass Rapit Transportation (MRT). Inisiatif tersebut, dilakukan terkait pembiayaan moda transportasi massal tersebut.Menteri Keuangan (Kemenkeu) Agus DW Martowardojo mengatakan, pembahasan terkait pembiayaan MRT tersebut, sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu. Menurut dia, pada prinsipnya pemerintah mendukung upaya terwujudnya MRT.&quot;Kami nyaman dengan inisiatif yang dilakukan gubernur, yang meyakinkan bahwa direksi MRT itu betul-betul dilakukan, dikelola secara profesional,&quot; ujar dia kantornya, Jakarta, Jumat (12/4/2013).Selain itu, Agus Marto juga mengapresiasi langkah Jokowi yang berencana meninjau ulang pemberian utang dari Bank Dunia dan Japan International Cooperation Agency (JICA). &quot;Koordinasi tentang persyaratannya, saya anggap itu langkah-langkah yang baik, itu kita harapkan MRT akan berjalan,&quot; tukas dia.Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pembangunan infrastruktur penunjang MRT tidak bisa dimulai bulan ini lantaran terkendala persoalan administrasi. Dia menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, harus ada revisi persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan pinjaman dari Bappenas.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyambut baik usulan Gubernur DKI Jakarta Jokowi, yang berinisiatif meyakinkan direksi-direksi Mass Rapit Transportation (MRT). Inisiatif tersebut, dilakukan terkait pembiayaan moda transportasi massal tersebut.Menteri Keuangan (Kemenkeu) Agus DW Martowardojo mengatakan, pembahasan terkait pembiayaan MRT tersebut, sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu. Menurut dia, pada prinsipnya pemerintah mendukung upaya terwujudnya MRT.&quot;Kami nyaman dengan inisiatif yang dilakukan gubernur, yang meyakinkan bahwa direksi MRT itu betul-betul dilakukan, dikelola secara profesional,&quot; ujar dia kantornya, Jakarta, Jumat (12/4/2013).Selain itu, Agus Marto juga mengapresiasi langkah Jokowi yang berencana meninjau ulang pemberian utang dari Bank Dunia dan Japan International Cooperation Agency (JICA). &quot;Koordinasi tentang persyaratannya, saya anggap itu langkah-langkah yang baik, itu kita harapkan MRT akan berjalan,&quot; tukas dia.Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pembangunan infrastruktur penunjang MRT tidak bisa dimulai bulan ini lantaran terkendala persoalan administrasi. Dia menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, harus ada revisi persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan pinjaman dari Bappenas.</content:encoded></item></channel></rss>
