<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenhub: Asuransi Jasa Raharja Siap Berikan Rp25 Jt</title><description>Kemenhub menyatakan, korban kecelakaan pesawat Lion Air di Bali akan  mendapat perlindungan dan manfaat dari PT Jasa Raharja sesuatu Peraturan  Menteri Perhubungan No.77 tahun 2011.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2013/04/14/320/791250/kemenhub-asuransi-jasa-raharja-siap-berikan-rp25-jt</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2013/04/14/320/791250/kemenhub-asuransi-jasa-raharja-siap-berikan-rp25-jt"/><item><title>Kemenhub: Asuransi Jasa Raharja Siap Berikan Rp25 Jt</title><link>https://economy.okezone.com/read/2013/04/14/320/791250/kemenhub-asuransi-jasa-raharja-siap-berikan-rp25-jt</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2013/04/14/320/791250/kemenhub-asuransi-jasa-raharja-siap-berikan-rp25-jt</guid><pubDate>Minggu 14 April 2013 15:07 WIB</pubDate><dc:creator>Dina Mirayanti Hutauruk</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/04/14/320/791250/QovIBQL9Y6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pesawat Lion Air gagal landing di Bali.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/04/14/320/791250/QovIBQL9Y6.jpg</image><title>Pesawat Lion Air gagal landing di Bali.</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, korban kecelakaan pesawat Lion Air di Bali akan mendapat perlindungan dan manfaat dari PT Jasa Raharja sesuatu Peraturan Menteri Perhubungan No.77 tahun 2011.&quot;Para korban kecelakaan pesawat Lion Air ini akan mendapat dua manfaat. Yakni. satu berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan no 77 tahun 2011,&quot; ungkap Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S Ervan saat dihubungi Okezone, Minggu (14/4/2013).Dia menjelasakan, berdasarkan peraturan menhub, penumpang pesawat akan mendapat pertanggungjawaban pengangkutan dari perusahaan maskapai penerbangan seperti barang hilang atau barang rusak.&quot;Seluruh barang-barang para korban kecelakaan Lion Air akan diganti oleh perusahaan baik barang yang rusak maupun yang hilang,&quot; tambahnya.Dia mengatakan, manfaat yang kedua adalah perlindungan asuransi Jasa Raharja dan besaran yang akan diterima oleh korban sekitar Rp25 juta per orang.&quot;Saat ini Jasa Raharja sudah siap melakukan pembayaran, tapi ini masih memerlukan waktu. Untuk kesehatan sudah ada dibayarkan pemasangan peralatan yang ada, dan detailnya ini ada dalam aturan asuransi,&quot; tambahnya.Dia menambahkan, korban yang memiliki ikatan dengan asuransi lain tetap dapat dipakai atau tidak akan gugur meskipun sudah dapat klaim dari Jasa raharja. &quot;Kalau itu, si nasabah bisa langsung klaim dengan perusahaan asuransi tersebut,&quot; tambahnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, korban kecelakaan pesawat Lion Air di Bali akan mendapat perlindungan dan manfaat dari PT Jasa Raharja sesuatu Peraturan Menteri Perhubungan No.77 tahun 2011.&quot;Para korban kecelakaan pesawat Lion Air ini akan mendapat dua manfaat. Yakni. satu berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan no 77 tahun 2011,&quot; ungkap Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S Ervan saat dihubungi Okezone, Minggu (14/4/2013).Dia menjelasakan, berdasarkan peraturan menhub, penumpang pesawat akan mendapat pertanggungjawaban pengangkutan dari perusahaan maskapai penerbangan seperti barang hilang atau barang rusak.&quot;Seluruh barang-barang para korban kecelakaan Lion Air akan diganti oleh perusahaan baik barang yang rusak maupun yang hilang,&quot; tambahnya.Dia mengatakan, manfaat yang kedua adalah perlindungan asuransi Jasa Raharja dan besaran yang akan diterima oleh korban sekitar Rp25 juta per orang.&quot;Saat ini Jasa Raharja sudah siap melakukan pembayaran, tapi ini masih memerlukan waktu. Untuk kesehatan sudah ada dibayarkan pemasangan peralatan yang ada, dan detailnya ini ada dalam aturan asuransi,&quot; tambahnya.Dia menambahkan, korban yang memiliki ikatan dengan asuransi lain tetap dapat dipakai atau tidak akan gugur meskipun sudah dapat klaim dari Jasa raharja. &quot;Kalau itu, si nasabah bisa langsung klaim dengan perusahaan asuransi tersebut,&quot; tambahnya.</content:encoded></item></channel></rss>
