<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>SKK Migas Minta Kepastian Hukum Soal Pengadaan Lahan</title><description>Peraturan pengadaan sarana dan prasarana untuk infrastruktur minyak, gas dan panas bumi masih belum jelas.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2013/04/15/19/791822/skk-migas-minta-kepastian-hukum-soal-pengadaan-lahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2013/04/15/19/791822/skk-migas-minta-kepastian-hukum-soal-pengadaan-lahan"/><item><title>SKK Migas Minta Kepastian Hukum Soal Pengadaan Lahan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2013/04/15/19/791822/skk-migas-minta-kepastian-hukum-soal-pengadaan-lahan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2013/04/15/19/791822/skk-migas-minta-kepastian-hukum-soal-pengadaan-lahan</guid><pubDate>Senin 15 April 2013 17:03 WIB</pubDate><dc:creator>Dina Mirayanti Hutauruk</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/04/15/19/791822/475sepIvaZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Forbes)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/04/15/19/791822/475sepIvaZ.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Forbes)</title></images><description>  Normal 0   false false false        MicrosoftInternetExplorer4       JAKARTA- Peraturan pengadaan sarana dan prasarana untuk infrastruktur minyak, gas dan panas bumi masih belum jelas.&quot;UU nomor 2 tahun 2012 ini masih banyak kekurangannya, terkait pengadaan lahan untuk infrakstruktur migas dan panas bumi. begitu juga dengan Perpres nomor 71 tahun 2012,&quot; ungkap Kepala Pokja Formalitas SKK Migas Hanif Rusjdi, di Hotel Atlet Century Jakarta, Senin (15/4/2013).
&amp;nbsp;
Dia mengatakan, belum diterbitkan peraturan khusus terkait pembiayaan pengadaan tanah kegiatan infrastruktur minyak, gas dan panas bumi, dan&amp;nbsp;tata waktu yang&amp;nbsp;relatif cukup lama seperti yang tercantum dalam Perpres No.71/2012 yakni 572 hari.
 &quot;Selain itu, pengadaan tanah yang dapat dilakukan langsung yakni skala kecil di bawah satu hektare oleh instansi belum memenuhi luas minimum untuk operasional pemboran,&quot; lanjutnya.
&amp;nbsp;

Karena itu, dia mengatakan, perlu&amp;nbsp;segera diterbitkan perpres khusus untuk kegiatan hulu migas dengan ketentuan secara khusus. &quot;Ini dapat dilakukan dengan pembentukan tim tetap di daerah untuk melaksanakan kegiatan pengadaan tanah secara berkala dan terpadu guna percepatan pengadaan tanah khusus pemboran,&quot; tuturnya.


Selain itu, pengadaan tanah skala kecil luasannya harusnya diperbesar dari satu hektare menjadi lima hektare dan ditetapkan mekanisme pembiayaan pengadaan tanah untuk kegiatan hulu migas.
&amp;nbsp;

&quot;UU nomor 2 tahun 2012 harus terus disosialisasikan terutama kepada pemerintah daerah dan kantor wilayah BPN guna kesiapan dan pemahaman terhadap proses pelaksanaan Pengadaan Tanah sesuai dengan peraturan,&quot; lanjutnya
&amp;nbsp;
Dia mengharapkan, kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan dapat memfasilitasi untuk pelaksanakan Inpres nomor 2 tahun 2012 tentang Peningkatan Produksi Minyak Bumi Nasional. 
</description><content:encoded>  Normal 0   false false false        MicrosoftInternetExplorer4       JAKARTA- Peraturan pengadaan sarana dan prasarana untuk infrastruktur minyak, gas dan panas bumi masih belum jelas.&quot;UU nomor 2 tahun 2012 ini masih banyak kekurangannya, terkait pengadaan lahan untuk infrakstruktur migas dan panas bumi. begitu juga dengan Perpres nomor 71 tahun 2012,&quot; ungkap Kepala Pokja Formalitas SKK Migas Hanif Rusjdi, di Hotel Atlet Century Jakarta, Senin (15/4/2013).
&amp;nbsp;
Dia mengatakan, belum diterbitkan peraturan khusus terkait pembiayaan pengadaan tanah kegiatan infrastruktur minyak, gas dan panas bumi, dan&amp;nbsp;tata waktu yang&amp;nbsp;relatif cukup lama seperti yang tercantum dalam Perpres No.71/2012 yakni 572 hari.
 &quot;Selain itu, pengadaan tanah yang dapat dilakukan langsung yakni skala kecil di bawah satu hektare oleh instansi belum memenuhi luas minimum untuk operasional pemboran,&quot; lanjutnya.
&amp;nbsp;

Karena itu, dia mengatakan, perlu&amp;nbsp;segera diterbitkan perpres khusus untuk kegiatan hulu migas dengan ketentuan secara khusus. &quot;Ini dapat dilakukan dengan pembentukan tim tetap di daerah untuk melaksanakan kegiatan pengadaan tanah secara berkala dan terpadu guna percepatan pengadaan tanah khusus pemboran,&quot; tuturnya.


Selain itu, pengadaan tanah skala kecil luasannya harusnya diperbesar dari satu hektare menjadi lima hektare dan ditetapkan mekanisme pembiayaan pengadaan tanah untuk kegiatan hulu migas.
&amp;nbsp;

&quot;UU nomor 2 tahun 2012 harus terus disosialisasikan terutama kepada pemerintah daerah dan kantor wilayah BPN guna kesiapan dan pemahaman terhadap proses pelaksanaan Pengadaan Tanah sesuai dengan peraturan,&quot; lanjutnya
&amp;nbsp;
Dia mengharapkan, kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan dapat memfasilitasi untuk pelaksanakan Inpres nomor 2 tahun 2012 tentang Peningkatan Produksi Minyak Bumi Nasional. 
</content:encoded></item></channel></rss>
