<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sistem Upah Harus Jamin Keadilan Pekerja &amp; Pengusaha</title><description>Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta agar LKS  Tripartit Nasional untuk menetapkan sistem pengupahan yang adil bagi  pekerja dan pengusaha.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2013/04/18/320/793817/sistem-upah-harus-jamin-keadilan-pekerja-pengusaha</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2013/04/18/320/793817/sistem-upah-harus-jamin-keadilan-pekerja-pengusaha"/><item><title>Sistem Upah Harus Jamin Keadilan Pekerja &amp; Pengusaha</title><link>https://economy.okezone.com/read/2013/04/18/320/793817/sistem-upah-harus-jamin-keadilan-pekerja-pengusaha</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2013/04/18/320/793817/sistem-upah-harus-jamin-keadilan-pekerja-pengusaha</guid><pubDate>Kamis 18 April 2013 16:57 WIB</pubDate><dc:creator>Iman Rosidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/04/18/320/793817/wLa0GyATVf.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/04/18/320/793817/wLa0GyATVf.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Lembaga Kerja (LKS) Tripartit Nasional tengah membahas&amp;nbsp; sistem&amp;nbsp;pengupahan nasional yang didalamnya termasuk pengaturan upah minimum dan komponen hidup layak.Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta agar LKS Tripartit Nasional untuk menetapkan sistem pengupahan yang adil bagi pekerja dan pengusaha.&quot;Kita minta Tripartit Nasional agar menuntaskan pembahasan&amp;nbsp; soal-soal terkait &amp;nbsp;sistem pengupahan nasional sehingga proses penetapannya upah minimun tidak menimbulkan kegaduhan setiap tahun,&quot; kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, di kantornya, Jakarta, Kamis (18/4/2013).Muhaimin mengatakan unsur Tripartit nasional yang di dalamnya terdiri atas unsur pemerintah, serikat pekerja/buruh dan pengusaha harus segera bekerja keras dalam menentukan sistem Pengupahan yang adil bagi pekerja dan pengusaha.&quot;Kita&amp;nbsp;terus berusaha menemukan sistem pengupahan yang berasaskan keadilan, kesejahteraan yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Indonesia. Sebuah sistem pengupahan yang menguntungkan pekerja dan pengusaha,&quot; ujarnya.Pembahasan penetapan upah minimum tahun depan, kata Muhaimin diharapkan dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan masalah dan penetapan upah minimum dapat diterapkan dengan tepat waktu. Namun dalam penetapan upah minimum nantinya, tidak hanya&amp;nbsp;perpatokan pada nilai KHL, &amp;nbsp;melainkan ada variable lainnya sebagai patokan yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).&amp;nbsp;&amp;nbsp; Pertimbangan lainnya, adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional. Dikatakan Muhaimin sistem pengupahan yang baik mestinya harus&amp;nbsp; memberikan ruang&amp;nbsp;bagi&amp;nbsp;peningkatan&amp;nbsp;kesejahteraan kesejahteraan pekerja, namun tetap memperhitungkan kemampuan pengusaha agar proses produksi dari industri tetap&amp;nbsp;berjalan normal dan memberikan keuntungan bagi pengusaha.&quot;Kita berharap Triparit dapat menemukan formula pengupahan terbaik agar daya saing industri-industri di Indonesia bakal meningkat dan dapat menarik investor untuk memperluas kesempatan kerja yang dibutuhkan masyarakat,&quot; tegasnya.Muhaimin memastikan&amp;nbsp;Pemerintah dalam menetapkan kebijakan upah tidak hanya bertujuan untuk menjamin standar kehidupan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya,&amp;nbsp;tetapi diharapkan pula dapat&amp;nbsp;meningkatkan produktivitas&amp;nbsp;kerja perusahaan&amp;nbsp;dan meningkatkan daya beli&amp;nbsp;masyarakat.Selain itu, dalam upaya peningkatan kesejahteraan&amp;nbsp;pekerja, pemerintah&amp;nbsp; tidak semata-mata&amp;nbsp;melakukannya dengan&amp;nbsp; penetapan upah&amp;nbsp;minimum yang layak, tetapi juga dapat dilakukan melalui perbaikan fasilitas kesejahteraan seperti, penyediaan fasilitas transportasi, makan, penyediaan perumahan pekerja termasuk ruamah sewa bagi pekerja/buruh, klinik kesehatan, dan lainnya. &quot;Peningkatan kesejahteraan melalui penetapan upah&amp;nbsp;minimun yang layak&amp;nbsp;&amp;nbsp;merupakan harapan dari setiap tenaga kerja dalam suatu hubungan kerja. Namun&amp;nbsp;untuk&amp;nbsp;kedepannya pemerintah mendukung penerapan sistem pengupahan yang berbasis&amp;nbsp;pada&amp;nbsp;kinerja,&quot; terangnya.&quot;Hubungan industrial yang kondusif akan dapat menciptakan lowongan kerja, mengurangi pengangguran dan kemiskinan serta membuka ruang usaha bagi dunia industri,&quot; tambahnya. (wan)</description><content:encoded>JAKARTA - Lembaga Kerja (LKS) Tripartit Nasional tengah membahas&amp;nbsp; sistem&amp;nbsp;pengupahan nasional yang didalamnya termasuk pengaturan upah minimum dan komponen hidup layak.Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta agar LKS Tripartit Nasional untuk menetapkan sistem pengupahan yang adil bagi pekerja dan pengusaha.&quot;Kita minta Tripartit Nasional agar menuntaskan pembahasan&amp;nbsp; soal-soal terkait &amp;nbsp;sistem pengupahan nasional sehingga proses penetapannya upah minimun tidak menimbulkan kegaduhan setiap tahun,&quot; kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, di kantornya, Jakarta, Kamis (18/4/2013).Muhaimin mengatakan unsur Tripartit nasional yang di dalamnya terdiri atas unsur pemerintah, serikat pekerja/buruh dan pengusaha harus segera bekerja keras dalam menentukan sistem Pengupahan yang adil bagi pekerja dan pengusaha.&quot;Kita&amp;nbsp;terus berusaha menemukan sistem pengupahan yang berasaskan keadilan, kesejahteraan yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Indonesia. Sebuah sistem pengupahan yang menguntungkan pekerja dan pengusaha,&quot; ujarnya.Pembahasan penetapan upah minimum tahun depan, kata Muhaimin diharapkan dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan masalah dan penetapan upah minimum dapat diterapkan dengan tepat waktu. Namun dalam penetapan upah minimum nantinya, tidak hanya&amp;nbsp;perpatokan pada nilai KHL, &amp;nbsp;melainkan ada variable lainnya sebagai patokan yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).&amp;nbsp;&amp;nbsp; Pertimbangan lainnya, adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional. Dikatakan Muhaimin sistem pengupahan yang baik mestinya harus&amp;nbsp; memberikan ruang&amp;nbsp;bagi&amp;nbsp;peningkatan&amp;nbsp;kesejahteraan kesejahteraan pekerja, namun tetap memperhitungkan kemampuan pengusaha agar proses produksi dari industri tetap&amp;nbsp;berjalan normal dan memberikan keuntungan bagi pengusaha.&quot;Kita berharap Triparit dapat menemukan formula pengupahan terbaik agar daya saing industri-industri di Indonesia bakal meningkat dan dapat menarik investor untuk memperluas kesempatan kerja yang dibutuhkan masyarakat,&quot; tegasnya.Muhaimin memastikan&amp;nbsp;Pemerintah dalam menetapkan kebijakan upah tidak hanya bertujuan untuk menjamin standar kehidupan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya,&amp;nbsp;tetapi diharapkan pula dapat&amp;nbsp;meningkatkan produktivitas&amp;nbsp;kerja perusahaan&amp;nbsp;dan meningkatkan daya beli&amp;nbsp;masyarakat.Selain itu, dalam upaya peningkatan kesejahteraan&amp;nbsp;pekerja, pemerintah&amp;nbsp; tidak semata-mata&amp;nbsp;melakukannya dengan&amp;nbsp; penetapan upah&amp;nbsp;minimum yang layak, tetapi juga dapat dilakukan melalui perbaikan fasilitas kesejahteraan seperti, penyediaan fasilitas transportasi, makan, penyediaan perumahan pekerja termasuk ruamah sewa bagi pekerja/buruh, klinik kesehatan, dan lainnya. &quot;Peningkatan kesejahteraan melalui penetapan upah&amp;nbsp;minimun yang layak&amp;nbsp;&amp;nbsp;merupakan harapan dari setiap tenaga kerja dalam suatu hubungan kerja. Namun&amp;nbsp;untuk&amp;nbsp;kedepannya pemerintah mendukung penerapan sistem pengupahan yang berbasis&amp;nbsp;pada&amp;nbsp;kinerja,&quot; terangnya.&quot;Hubungan industrial yang kondusif akan dapat menciptakan lowongan kerja, mengurangi pengangguran dan kemiskinan serta membuka ruang usaha bagi dunia industri,&quot; tambahnya. (wan)</content:encoded></item></channel></rss>
