<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jabatan Rangkap Komisaris BUMN Dipertanyakan</title><description>Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapatkan surat dari Dewan  Perwakilan Rakyat (DPR), terkait dengan jabatan komisaris BUMN yang  menjabat di dua perusahaan BUMN sekaligus.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2013/04/23/320/795997/jabatan-rangkap-komisaris-bumn-dipertanyakan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2013/04/23/320/795997/jabatan-rangkap-komisaris-bumn-dipertanyakan"/><item><title>Jabatan Rangkap Komisaris BUMN Dipertanyakan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2013/04/23/320/795997/jabatan-rangkap-komisaris-bumn-dipertanyakan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2013/04/23/320/795997/jabatan-rangkap-komisaris-bumn-dipertanyakan</guid><pubDate>Selasa 23 April 2013 10:40 WIB</pubDate><dc:creator>Hendra Kusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/04/23/320/795997/SIYq1H9wIO.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/04/23/320/795997/SIYq1H9wIO.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapatkan surat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terkait dengan jabatan komisaris BUMN yang menjabat di dua perusahaan BUMN sekaligus.&quot;Ada surat dari DPR, komisaris BUMN tidak boleh di dua tempat BUMN, tidak boleh rangkap jabatan, mengapa Denny Indrayana jabat di Jamsostek,&quot; kata Dahlan, seusai Rapim di Kantor Taspen, Jakarta, Selasa (23/4/2013).Dahlan melanjutkan, tidak ada yang salah dengan posisi Denny Indrayana merangkap jabatan sebagai komisaris PT Jamsostek (Persero). Pasalnya, saat ini Denny menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum &amp;amp; Ham (Wamenhumham) dan menjadi komisaris Jamsostek.&quot;Yang dimaksudkan bahwa komisaris BUMN tidak boleh lagi merangkap di BUMN lagi, kenapa hanya Denny yang dipermasalahkan,&quot; terangnya.Selain itu, mantan Dirut PLN ini mengakui bahwa ada kriteria dalam memilih calon-calon yang akan menjabat di perusahaan BUMN. &quot;Ya ada lah kriterianya, kriterianya cari selama ini yang dikenal, yang sudah terkenal,&quot; tutupnya.Seperti diketahui, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana mengaku mendapatkan mandat untuk menjadi komisaris utama di salah satu perusahaan pelat merah. Perusahaan yang nantinya akan ditempati Denny, yakni Jamsostek.Saat ditemui di Kementerian BUMN, dia mengaku telah mendapatkan SK penunjukannya sebagai Komisaris Utama Jamsostek. Denny ditunjuk menggantikan Bambang Subianto.&quot;Ada tugas untuk posisi komisaris utama di Jamsostek. Saya dapat SK untuk jadi Komisaris Utama menggantikan Bambang Subianto. SK-nya per hari ini,&quot; kata Denny, kepada wartawan di Kementerian BUMN, Jakarta.Pengangkatan tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-11/MBU/2013 tentang &quot;Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja&quot; tanggal 15 Februari. (wan)</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapatkan surat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terkait dengan jabatan komisaris BUMN yang menjabat di dua perusahaan BUMN sekaligus.&quot;Ada surat dari DPR, komisaris BUMN tidak boleh di dua tempat BUMN, tidak boleh rangkap jabatan, mengapa Denny Indrayana jabat di Jamsostek,&quot; kata Dahlan, seusai Rapim di Kantor Taspen, Jakarta, Selasa (23/4/2013).Dahlan melanjutkan, tidak ada yang salah dengan posisi Denny Indrayana merangkap jabatan sebagai komisaris PT Jamsostek (Persero). Pasalnya, saat ini Denny menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum &amp;amp; Ham (Wamenhumham) dan menjadi komisaris Jamsostek.&quot;Yang dimaksudkan bahwa komisaris BUMN tidak boleh lagi merangkap di BUMN lagi, kenapa hanya Denny yang dipermasalahkan,&quot; terangnya.Selain itu, mantan Dirut PLN ini mengakui bahwa ada kriteria dalam memilih calon-calon yang akan menjabat di perusahaan BUMN. &quot;Ya ada lah kriterianya, kriterianya cari selama ini yang dikenal, yang sudah terkenal,&quot; tutupnya.Seperti diketahui, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana mengaku mendapatkan mandat untuk menjadi komisaris utama di salah satu perusahaan pelat merah. Perusahaan yang nantinya akan ditempati Denny, yakni Jamsostek.Saat ditemui di Kementerian BUMN, dia mengaku telah mendapatkan SK penunjukannya sebagai Komisaris Utama Jamsostek. Denny ditunjuk menggantikan Bambang Subianto.&quot;Ada tugas untuk posisi komisaris utama di Jamsostek. Saya dapat SK untuk jadi Komisaris Utama menggantikan Bambang Subianto. SK-nya per hari ini,&quot; kata Denny, kepada wartawan di Kementerian BUMN, Jakarta.Pengangkatan tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-11/MBU/2013 tentang &quot;Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja&quot; tanggal 15 Februari. (wan)</content:encoded></item></channel></rss>
