<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hibah MRT Butuh Tangan Jokowi</title><description>Pertanggunganjawaban hibah Mass Rapid Transit (MRT) dipegang oleh pimpinan daerah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2013/04/25/20/797430/hibah-mrt-butuh-tangan-jokowi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2013/04/25/20/797430/hibah-mrt-butuh-tangan-jokowi"/><item><title>Hibah MRT Butuh Tangan Jokowi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2013/04/25/20/797430/hibah-mrt-butuh-tangan-jokowi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2013/04/25/20/797430/hibah-mrt-butuh-tangan-jokowi</guid><pubDate>Kamis 25 April 2013 13:23 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhri Rezy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/04/25/20/797430/d9KYdOwV6p.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Daylife)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/04/25/20/797430/d9KYdOwV6p.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Daylife)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, pertanggunganjawaban hibah Mass Rapid Transit (MRT) dipegang oleh pimpinan daerah, dalam hal ini Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, untuk pencairan hibah perlu menandatangani surat pertanggungjawaban.&quot;Sebenarnya bukan soal MRT-nya, kalau ada hibah dari pemerintah pusat ke daerah itu ada pertanggungjawaban dari pimpinan daerah, jadi bukan MRT-nya, jadi kalau ada hibah ini. Kalau hibahnya itu ada memang perlukan surat pertanggungjawaban. Itu saja, jadi bukan karena MRT-nya,&quot; ujar Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan Marwanto, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (25/4/2013).Marwanto mengatakan, bila melihat daerah-daerah lain yang menerimah hibah, menurut aturan perundang-undangan, memang harus menandatangani surat pertanggungjawaban. Akan tetapi dirinya menilai tanda tangan pertanggungjawaban hibah adalah satu persyaratan untuk mencairkan hibah.&quot;Pokoknya itu salah satu persyaratan untuk pencairan hibah. Sesuai dengan peraturan per-UU yang berlaku,&quot; ujar Marwanto.Marwanto mengatakan, Subsidiary Loan Agreement (SLA) dibutuhkan penerusan pinjaman. Akan tetapi, ada dua kemungkinan dengan penerusan hibah dan penerusan pinjaman. &quot;Nah konteks MRT itu ada dua. Yang kita bicarakan ini hibah dulu. Nanti ada lagi penerusan pinjaman. Itu loan agreement-nya belum dibahas belum TTD antara pemerintah,&quot; ujar Marwanto.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, pertanggunganjawaban hibah Mass Rapid Transit (MRT) dipegang oleh pimpinan daerah, dalam hal ini Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, untuk pencairan hibah perlu menandatangani surat pertanggungjawaban.&quot;Sebenarnya bukan soal MRT-nya, kalau ada hibah dari pemerintah pusat ke daerah itu ada pertanggungjawaban dari pimpinan daerah, jadi bukan MRT-nya, jadi kalau ada hibah ini. Kalau hibahnya itu ada memang perlukan surat pertanggungjawaban. Itu saja, jadi bukan karena MRT-nya,&quot; ujar Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan Marwanto, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (25/4/2013).Marwanto mengatakan, bila melihat daerah-daerah lain yang menerimah hibah, menurut aturan perundang-undangan, memang harus menandatangani surat pertanggungjawaban. Akan tetapi dirinya menilai tanda tangan pertanggungjawaban hibah adalah satu persyaratan untuk mencairkan hibah.&quot;Pokoknya itu salah satu persyaratan untuk pencairan hibah. Sesuai dengan peraturan per-UU yang berlaku,&quot; ujar Marwanto.Marwanto mengatakan, Subsidiary Loan Agreement (SLA) dibutuhkan penerusan pinjaman. Akan tetapi, ada dua kemungkinan dengan penerusan hibah dan penerusan pinjaman. &quot;Nah konteks MRT itu ada dua. Yang kita bicarakan ini hibah dulu. Nanti ada lagi penerusan pinjaman. Itu loan agreement-nya belum dibahas belum TTD antara pemerintah,&quot; ujar Marwanto.</content:encoded></item></channel></rss>
