<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Agus Marto Bebaskan PPnBM Eksplorasi Migas</title><description>Aturan ini  membebaskan impor barang untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak  dan gas bumi telah mendapatkan fasilitas tidak dipungut Pajak  Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas  Barang Mewah (PPnBM).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2013/04/26/20/797870/agus-marto-bebaskan-ppnbm-eksplorasi-migas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2013/04/26/20/797870/agus-marto-bebaskan-ppnbm-eksplorasi-migas"/><item><title>Agus Marto Bebaskan PPnBM Eksplorasi Migas</title><link>https://economy.okezone.com/read/2013/04/26/20/797870/agus-marto-bebaskan-ppnbm-eksplorasi-migas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2013/04/26/20/797870/agus-marto-bebaskan-ppnbm-eksplorasi-migas</guid><pubDate>Jum'at 26 April 2013 09:47 WIB</pubDate><dc:creator>Gina Nur Maftuhah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/04/26/20/797870/JoMf1rVKJ7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/04/26/20/797870/JoMf1rVKJ7.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo memutuskan aturan baru. Aturan ini membebaskan impor barang untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi telah mendapatkan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Aturan ini ditandatangani Agus Martowardojo tanggal 2 April lalu.Seperti dikutip dari PMK Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk. Aturan ini adalah perubahan ketiga kalinya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.011/2012.&quot;(Namun) atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,&quot; demikian bunyi pasal 2 aturan tersebut, Jumat (26/4/2013)Agus menambahkan, fasilitas tidak dipungut PPnBM dapat diberikan terhadap Barang kena seperti:&quot;Barang tersebut belum dapat diproduksi dalam negeri, sudah diproduksi dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan atau sudah diproduksi dalam negeri dan jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri,&quot; tambah dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo memutuskan aturan baru. Aturan ini membebaskan impor barang untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi telah mendapatkan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Aturan ini ditandatangani Agus Martowardojo tanggal 2 April lalu.Seperti dikutip dari PMK Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk. Aturan ini adalah perubahan ketiga kalinya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.011/2012.&quot;(Namun) atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,&quot; demikian bunyi pasal 2 aturan tersebut, Jumat (26/4/2013)Agus menambahkan, fasilitas tidak dipungut PPnBM dapat diberikan terhadap Barang kena seperti:&quot;Barang tersebut belum dapat diproduksi dalam negeri, sudah diproduksi dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan atau sudah diproduksi dalam negeri dan jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri,&quot; tambah dia.</content:encoded></item></channel></rss>
