<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2.401 Wajib Pajak Badan Solo Sampaikan SPT Pajak</title><description>Hingga Senin, 29 April atau mendekati batas akhir penyampaian Surat  Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak badan  Selasa, 30 April telah tercatat ada 2.401 wajib pajak (WP) badan yang  telah menyampaikan SPT tahunan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2013/04/30/20/799958/2-401-wajib-pajak-badan-solo-sampaikan-spt-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2013/04/30/20/799958/2-401-wajib-pajak-badan-solo-sampaikan-spt-pajak"/><item><title>2.401 Wajib Pajak Badan Solo Sampaikan SPT Pajak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2013/04/30/20/799958/2-401-wajib-pajak-badan-solo-sampaikan-spt-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2013/04/30/20/799958/2-401-wajib-pajak-badan-solo-sampaikan-spt-pajak</guid><pubDate>Selasa 30 April 2013 16:08 WIB</pubDate><dc:creator>Bramantyo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/04/30/20/799958/ztdERlOLHn.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/04/30/20/799958/ztdERlOLHn.jpg</image><title></title></images><description>SOLO &amp;ndash; Hingga Senin, 29 April atau mendekati batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak badan Selasa, 30 April telah tercatat ada 2.401 wajib pajak (WP) badan yang telah menyampaikan SPT tahunan.&quot;Hingga sore hari Selasa ini kami masih menunggu WP Badan yang belum menyerahkan. Karena batas akhir penyerahan SPT Tahunan PPh wajib pajak badan adalah tanggal 30 April 2013,&quot; ungkap Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Surakarta, Dwi Joko Pamilih saat ditemui wartawan, di Solo, Jawa Tengah, Selasa (30/4/2013).Dwi mengatakan, WP badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta ada sebanyak 4.593 WP badan. Dengan kata lain, telah tercatat 52,28 persen jumlah SPT yang telah masuk.Namun demikian, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Surakarta mengaku optimis tingkat kepatuhan penyampaian SPT bisa mencapai 70 persen. Biasanya mendekati batas akhir penyerahan SPT akan melonjak.Soal penangguhan penyerahan SPT Tahunan, menurut Dwi, hingga saat ini belum ada satupun WP badan yang mengajukan penangguhan. Proses penangguhan SPT memang berlangsung hingga tanggal 31 Mei 2013 mendatang. Proses penangguhan memang memiliki tenggang waktu selama sebulan. (wan)</description><content:encoded>SOLO &amp;ndash; Hingga Senin, 29 April atau mendekati batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak badan Selasa, 30 April telah tercatat ada 2.401 wajib pajak (WP) badan yang telah menyampaikan SPT tahunan.&quot;Hingga sore hari Selasa ini kami masih menunggu WP Badan yang belum menyerahkan. Karena batas akhir penyerahan SPT Tahunan PPh wajib pajak badan adalah tanggal 30 April 2013,&quot; ungkap Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Surakarta, Dwi Joko Pamilih saat ditemui wartawan, di Solo, Jawa Tengah, Selasa (30/4/2013).Dwi mengatakan, WP badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta ada sebanyak 4.593 WP badan. Dengan kata lain, telah tercatat 52,28 persen jumlah SPT yang telah masuk.Namun demikian, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Surakarta mengaku optimis tingkat kepatuhan penyampaian SPT bisa mencapai 70 persen. Biasanya mendekati batas akhir penyerahan SPT akan melonjak.Soal penangguhan penyerahan SPT Tahunan, menurut Dwi, hingga saat ini belum ada satupun WP badan yang mengajukan penangguhan. Proses penangguhan SPT memang berlangsung hingga tanggal 31 Mei 2013 mendatang. Proses penangguhan memang memiliki tenggang waktu selama sebulan. (wan)</content:encoded></item></channel></rss>
