<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Denda Pajak Capai Rp4,3 Triliun</title><description>DJP mencatat sudah 92 kasus sudah masuk tahap penuntutan di pengadilan  oleh kejaksaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2013/05/07/20/803650/denda-pajak-capai-rp4-3-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2013/05/07/20/803650/denda-pajak-capai-rp4-3-triliun"/><item><title>Denda Pajak Capai Rp4,3 Triliun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2013/05/07/20/803650/denda-pajak-capai-rp4-3-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2013/05/07/20/803650/denda-pajak-capai-rp4-3-triliun</guid><pubDate>Selasa 07 Mei 2013 17:39 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Bagya Kertiyasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/05/07/20/803650/6T5Q5eVuLH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/05/07/20/803650/6T5Q5eVuLH.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Selama kurun waktu empat tahun terakhir, yakni periode 2009&amp;ndash;2012, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah kasus tindak pidana bidang perpajakan yang telah selesai diselidiki dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21) terus meningkat. DJP mencatat sudah 92 kasus sudah masuk tahap penuntutan di pengadilan oleh kejaksaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 69 kasus telah divonis di pengadilan dengan putusan penjara dan denda pidana sebesar hampir Rp4,3 triliun.Selama ini kasus tindak pidana bidang perpajakan didominasi kasus faktur pajak tidak sah (fiktif) dan bendaharawan. Pelaku terbesar adalah Wajib Pajak Badan sebanyak 68 kasus, Wajib Pajak Bendaharawan sebanyak 14 kasus, dan Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 10 orang. &quot;Ada beberapa kasus besar di bidang perpajakan yang paling menonjol dan telah diselesaikan secara pidana,&quot; jelas Kepala Seksi Hubungan Eksternal DJP, Chandra Budi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/5/2013).Dia mencontohkan, salah satunya adalah kasus faktur pajak fiktif Asian Agri yang telah merugikan negara sebesar Rp1,25 triliun. Awalnya, kasus Asian Agri sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat. Namun, akhirnya dibatalkan dengan sebuah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Kasus Asian Agri kini telah selesai diputus oleh Majelis Kasasi MA dengan putusan dua tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda pidana lebih dari Rp2,5 triliun.Beberapa kasus besar lain yang telah divonis Pengadilan selama empat tahun terakhir adalah kasus Sulasindo Niagatama dengan total kerugian negara lebih dari Rp27 miliar, dan kasus pajak Sumber Tani Niaga dengan total kerugian negara hampir Rp77 miliar lebih. &amp;nbsp;Kasus faktur pajak tidak sah (fiktif) memang masih marak. Karena itu, DJP menegaskan larangan untuk menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan/atau sebelum Wajib Pajak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. &quot;Tidak hanya penerbit, namun pengguna faktur pajak tidak sah juga akan kena hukuman yang sama,&quot; kata dia.Penerbit dan pengguna faktur pajak tidak sah (fiktif) akan diselidiki atas tindak pidana di bidang perpajakan. Sesuai Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), pelaku kasus faktur pajak tidak sah dapat dituntut di pengadilan dengan ancaman pidana penjara paling sedikit dua tahun dan paling lama enam tahun.</description><content:encoded>JAKARTA - Selama kurun waktu empat tahun terakhir, yakni periode 2009&amp;ndash;2012, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah kasus tindak pidana bidang perpajakan yang telah selesai diselidiki dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21) terus meningkat. DJP mencatat sudah 92 kasus sudah masuk tahap penuntutan di pengadilan oleh kejaksaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 69 kasus telah divonis di pengadilan dengan putusan penjara dan denda pidana sebesar hampir Rp4,3 triliun.Selama ini kasus tindak pidana bidang perpajakan didominasi kasus faktur pajak tidak sah (fiktif) dan bendaharawan. Pelaku terbesar adalah Wajib Pajak Badan sebanyak 68 kasus, Wajib Pajak Bendaharawan sebanyak 14 kasus, dan Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 10 orang. &quot;Ada beberapa kasus besar di bidang perpajakan yang paling menonjol dan telah diselesaikan secara pidana,&quot; jelas Kepala Seksi Hubungan Eksternal DJP, Chandra Budi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/5/2013).Dia mencontohkan, salah satunya adalah kasus faktur pajak fiktif Asian Agri yang telah merugikan negara sebesar Rp1,25 triliun. Awalnya, kasus Asian Agri sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat. Namun, akhirnya dibatalkan dengan sebuah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Kasus Asian Agri kini telah selesai diputus oleh Majelis Kasasi MA dengan putusan dua tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda pidana lebih dari Rp2,5 triliun.Beberapa kasus besar lain yang telah divonis Pengadilan selama empat tahun terakhir adalah kasus Sulasindo Niagatama dengan total kerugian negara lebih dari Rp27 miliar, dan kasus pajak Sumber Tani Niaga dengan total kerugian negara hampir Rp77 miliar lebih. &amp;nbsp;Kasus faktur pajak tidak sah (fiktif) memang masih marak. Karena itu, DJP menegaskan larangan untuk menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan/atau sebelum Wajib Pajak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. &quot;Tidak hanya penerbit, namun pengguna faktur pajak tidak sah juga akan kena hukuman yang sama,&quot; kata dia.Penerbit dan pengguna faktur pajak tidak sah (fiktif) akan diselidiki atas tindak pidana di bidang perpajakan. Sesuai Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), pelaku kasus faktur pajak tidak sah dapat dituntut di pengadilan dengan ancaman pidana penjara paling sedikit dua tahun dan paling lama enam tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
