<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Ada Lagi Rezim Membangun dari Utang Luar Negeri</title><description>Dengan adanya usulan-usulan tersebut, maka perlu dikaji kembali  pembataasan penggunaan pinjaman luar negeri.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2013/05/10/20/805124/tak-ada-lagi-rezim-membangun-dari-utang-luar-negeri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2013/05/10/20/805124/tak-ada-lagi-rezim-membangun-dari-utang-luar-negeri"/><item><title>Tak Ada Lagi Rezim Membangun dari Utang Luar Negeri</title><link>https://economy.okezone.com/read/2013/05/10/20/805124/tak-ada-lagi-rezim-membangun-dari-utang-luar-negeri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2013/05/10/20/805124/tak-ada-lagi-rezim-membangun-dari-utang-luar-negeri</guid><pubDate>Jum'at 10 Mei 2013 17:19 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Bagya Kertiyasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/05/10/20/805124/fThD0O7lBi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/05/10/20/805124/fThD0O7lBi.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Sidang Kabinet Paripurna, Rabu 8 Mei, telah mengingatkan kembali agar kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) tidak mengajukan program yang didanai utang.Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam mengatakan, peringatan tersebut merupakan peringatan Presiden SBY yang kesekian kalinya. Peringatan ini, sebelumnya telah dikeluarkan SBY pada akhir 2012 lalu.Dia mengatakan, dalam Surat Edaran Seskab Nomor SE-592/Seskab/XI/2012 tertanggal 1 November 2012, telah disebutkan&amp;nbsp; adanya arahan Presiden dalam Sidang Kabinet sejak 20 Juli sampai dengan September 2012, agar dengan seksama mengkai ulang pengajuan jumlah pinjaman yang diusulkan ditampung dalam Blue Book yang diproses oleh Bappenas.Melalui Surat Edaran yang ditujukan kepada para menteri dan anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, serta para pimpinan LPNK, untuk mengindahkan arahan Presiden itu.&amp;nbsp;&amp;ldquo;Dengan terus membaiknya perekonomian nasional dan membaiknya perekonomian nasional dan meningkatnya peran kemampuan pendanaan oleh pihak BUMN dan swasta di dalam dan luar negeri dalam berinvestasi,&quot; kata dia seperti dilansir dari situs Setkab, Jumat (10/5/2013).&amp;nbsp; Dengan adanya usulan-usulan tersebut, maka perlu dikaji kembali pembataasan penggunaan pinjaman luar negeri. &quot;Dengan demikian, pemikiran klasik membangun dengan rezim utang luar negeri, seyogyanya harus terus dibatasi, bahkan sedapat mungkin dihindari,&amp;rdquo; kata Dipo.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Sidang Kabinet Paripurna, Rabu 8 Mei, telah mengingatkan kembali agar kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) tidak mengajukan program yang didanai utang.Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam mengatakan, peringatan tersebut merupakan peringatan Presiden SBY yang kesekian kalinya. Peringatan ini, sebelumnya telah dikeluarkan SBY pada akhir 2012 lalu.Dia mengatakan, dalam Surat Edaran Seskab Nomor SE-592/Seskab/XI/2012 tertanggal 1 November 2012, telah disebutkan&amp;nbsp; adanya arahan Presiden dalam Sidang Kabinet sejak 20 Juli sampai dengan September 2012, agar dengan seksama mengkai ulang pengajuan jumlah pinjaman yang diusulkan ditampung dalam Blue Book yang diproses oleh Bappenas.Melalui Surat Edaran yang ditujukan kepada para menteri dan anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, serta para pimpinan LPNK, untuk mengindahkan arahan Presiden itu.&amp;nbsp;&amp;ldquo;Dengan terus membaiknya perekonomian nasional dan membaiknya perekonomian nasional dan meningkatnya peran kemampuan pendanaan oleh pihak BUMN dan swasta di dalam dan luar negeri dalam berinvestasi,&quot; kata dia seperti dilansir dari situs Setkab, Jumat (10/5/2013).&amp;nbsp; Dengan adanya usulan-usulan tersebut, maka perlu dikaji kembali pembataasan penggunaan pinjaman luar negeri. &quot;Dengan demikian, pemikiran klasik membangun dengan rezim utang luar negeri, seyogyanya harus terus dibatasi, bahkan sedapat mungkin dihindari,&amp;rdquo; kata Dipo.</content:encoded></item></channel></rss>
