<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Opsi Iuran BPJS Versi Menkokesra</title><description>Pemerintah masih melakukan pembicaraan mengenai iuran non Peraturan Bank  Indonesia (PBI) untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2013/05/13/320/806044/3-opsi-iuran-bpjs-versi-menkokesra</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2013/05/13/320/806044/3-opsi-iuran-bpjs-versi-menkokesra"/><item><title>3 Opsi Iuran BPJS Versi Menkokesra</title><link>https://economy.okezone.com/read/2013/05/13/320/806044/3-opsi-iuran-bpjs-versi-menkokesra</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2013/05/13/320/806044/3-opsi-iuran-bpjs-versi-menkokesra</guid><pubDate>Senin 13 Mei 2013 12:24 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhri Rezy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/05/13/320/806044/Et5w8K30mI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/05/13/320/806044/Et5w8K30mI.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah masih melakukan pembicaraan mengenai iuran non Peraturan Bank Indonesia (PBI) untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pasalnya ada tiga opsi yang menguntungkan pemberi kerja dan pekerja.&quot;Opsi pertama iuran 5 persen, yakni Pemberi kerja iuran 4 persen, dan pekerja 1 persen dari 2014 hingga 2015,&quot; jelas Menkokesra Agung Laksono di Seminar Nasional PT Jamsostek Menuju BPJS di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (13/5/2013).Agung melanjutkan, dalam opsi pertama, setelah 2015 dan seterusnya akan terjadi perubahan. Perubahan tersebut yakni pemberi kerja akan memberikan iuran 3 persen, dan pekerja 2 persen. &quot;Opsi kedua, dibedakan menurut lajang dan berkeluarga dengan iuran masing-masing 3 persen, dan 6 persen,&quot; tambah dia.Dia menjelaskan, untuk opsi kedua ini pekerja yang lajang akan dikenakan iuran 2 persen, dan pekerja 1 persen. Sedangkan existing-nya, pemberi kerja 3 persen, dan pekerja tidak dikenakan iuran. Sedangkan untuk pekerja yang berkeluarga, iuran yang diberikan yakni sebesar 4 persen dari pemberi kerja, dan pekerjanya sebesar 2 persen, dengan existingnya seluruhnya dibiayai pemberi kerja sebesar 6 persen.&quot;Tapi kalau pemberi kerja yang membayar semua, itu melanggar UU. Karena dalam UU, anggota harus membayar dan pekerja tersebut adalah termasuk anggota,&quot; kata Agung.Sementara untuk opsi ketiga, Agung mengatakan akan sangat progresif, karena tidak memberatkan kedua pihak. &quot;Opsi III yakni total iuran 4 persen, pemberi kerja 3 persen dan pekerja 1 persen selama 2014-2015, nantinya 2015 seterusnya masing-masing 2 persen,&quot; tukas dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah masih melakukan pembicaraan mengenai iuran non Peraturan Bank Indonesia (PBI) untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pasalnya ada tiga opsi yang menguntungkan pemberi kerja dan pekerja.&quot;Opsi pertama iuran 5 persen, yakni Pemberi kerja iuran 4 persen, dan pekerja 1 persen dari 2014 hingga 2015,&quot; jelas Menkokesra Agung Laksono di Seminar Nasional PT Jamsostek Menuju BPJS di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (13/5/2013).Agung melanjutkan, dalam opsi pertama, setelah 2015 dan seterusnya akan terjadi perubahan. Perubahan tersebut yakni pemberi kerja akan memberikan iuran 3 persen, dan pekerja 2 persen. &quot;Opsi kedua, dibedakan menurut lajang dan berkeluarga dengan iuran masing-masing 3 persen, dan 6 persen,&quot; tambah dia.Dia menjelaskan, untuk opsi kedua ini pekerja yang lajang akan dikenakan iuran 2 persen, dan pekerja 1 persen. Sedangkan existing-nya, pemberi kerja 3 persen, dan pekerja tidak dikenakan iuran. Sedangkan untuk pekerja yang berkeluarga, iuran yang diberikan yakni sebesar 4 persen dari pemberi kerja, dan pekerjanya sebesar 2 persen, dengan existingnya seluruhnya dibiayai pemberi kerja sebesar 6 persen.&quot;Tapi kalau pemberi kerja yang membayar semua, itu melanggar UU. Karena dalam UU, anggota harus membayar dan pekerja tersebut adalah termasuk anggota,&quot; kata Agung.Sementara untuk opsi ketiga, Agung mengatakan akan sangat progresif, karena tidak memberatkan kedua pihak. &quot;Opsi III yakni total iuran 4 persen, pemberi kerja 3 persen dan pekerja 1 persen selama 2014-2015, nantinya 2015 seterusnya masing-masing 2 persen,&quot; tukas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
