<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemendag-Bea Cukai Harus Tangkal Handphone Ilegal</title><description>Berdasarkan data dari Kemendag, total kerugian  negara akibat banyaknya produk elektronik seludupan yang beredar di  pasaran mencapai Rp5 triliun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2013/05/14/320/806968/kemendag-bea-cukai-harus-tangkal-handphone-ilegal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2013/05/14/320/806968/kemendag-bea-cukai-harus-tangkal-handphone-ilegal"/><item><title>Kemendag-Bea Cukai Harus Tangkal Handphone Ilegal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2013/05/14/320/806968/kemendag-bea-cukai-harus-tangkal-handphone-ilegal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2013/05/14/320/806968/kemendag-bea-cukai-harus-tangkal-handphone-ilegal</guid><pubDate>Selasa 14 Mei 2013 17:59 WIB</pubDate><dc:creator>Dina Mirayanti Hutauruk</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/05/14/320/806968/kykZyWKR2q.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/05/14/320/806968/kykZyWKR2q.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Berdasarkan data dari Kementerian perdagangan (Kemendag), total kerugian negara akibat banyaknya produk elektronik seludupan yang beredar di pasaran mencapai Rp5 triliun. Pasalnya, barang-barang tersebut sudah masuk dalam kategori mewah.&amp;ldquo;Kerugiannya mencapai Rp5 triliun, bukan Rp5 miliar. Karena barang-barang elektronik seperti handphone (HP) kan mahal, tidak seperti batik,&amp;rdquo; kata Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) Sarman Simanjorang pada Okezone di Dharmawangsa Square, Jakrta, Selasa (14/5/2013).Sarman meminta pemerintah mengawasi secara ketat barang-barang yang masuk ke Indonesia. Selain itu, pemerintah juga diminta mengawasi perizinan impor secara ketat.&amp;ldquo;Pokoknya pertama supaya betul-betul pemerintah, dalam hal ini Kemendag mengawasi secara ketat barang-barang masuk itu, dan mengawasi juga perizinannya.&amp;rdquo; jelas dia.Dia menambahkan, untuk mengatasi peredaran produk-produk dari luar Indonesia, khususnya yang ilegal, maka harus ada koordinasi yang mantap antara Kemendag, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Ditjen Bea Cukai. &amp;ldquo;Karena ini merupakan kuncinya, terutama pengawasan di bandara dan pelabuhan,&amp;rdquo; tambah dia.Sarman mengatakan, ketiga lembaga tersebut harus benar-benar bekerjasama, dan barang yang tidak punya izin harus ditangkap dan diproses secara hukum . &amp;ldquo;Sebab itu sangat merugikan konsumen dan juga negara,&amp;rdquo; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Berdasarkan data dari Kementerian perdagangan (Kemendag), total kerugian negara akibat banyaknya produk elektronik seludupan yang beredar di pasaran mencapai Rp5 triliun. Pasalnya, barang-barang tersebut sudah masuk dalam kategori mewah.&amp;ldquo;Kerugiannya mencapai Rp5 triliun, bukan Rp5 miliar. Karena barang-barang elektronik seperti handphone (HP) kan mahal, tidak seperti batik,&amp;rdquo; kata Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) Sarman Simanjorang pada Okezone di Dharmawangsa Square, Jakrta, Selasa (14/5/2013).Sarman meminta pemerintah mengawasi secara ketat barang-barang yang masuk ke Indonesia. Selain itu, pemerintah juga diminta mengawasi perizinan impor secara ketat.&amp;ldquo;Pokoknya pertama supaya betul-betul pemerintah, dalam hal ini Kemendag mengawasi secara ketat barang-barang masuk itu, dan mengawasi juga perizinannya.&amp;rdquo; jelas dia.Dia menambahkan, untuk mengatasi peredaran produk-produk dari luar Indonesia, khususnya yang ilegal, maka harus ada koordinasi yang mantap antara Kemendag, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Ditjen Bea Cukai. &amp;ldquo;Karena ini merupakan kuncinya, terutama pengawasan di bandara dan pelabuhan,&amp;rdquo; tambah dia.Sarman mengatakan, ketiga lembaga tersebut harus benar-benar bekerjasama, dan barang yang tidak punya izin harus ditangkap dan diproses secara hukum . &amp;ldquo;Sebab itu sangat merugikan konsumen dan juga negara,&amp;rdquo; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
