<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aspperda Didirikan untuk MP3EI</title><description>Jika perusahaan pertambangan daerah dapat didorong dengan baik oleh pemda, maka akan berkontribusi terhadap penyerapan  tenaga kerja di daerah tersebut.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2013/05/20/320/809667/aspperda-didirikan-untuk-mp3ei</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2013/05/20/320/809667/aspperda-didirikan-untuk-mp3ei"/><item><title>Aspperda Didirikan untuk MP3EI</title><link>https://economy.okezone.com/read/2013/05/20/320/809667/aspperda-didirikan-untuk-mp3ei</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2013/05/20/320/809667/aspperda-didirikan-untuk-mp3ei</guid><pubDate>Senin 20 Mei 2013 14:21 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/05/20/320/809667/1RxSvLTjvf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/05/20/320/809667/1RxSvLTjvf.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pembentukan Asosiasi Pengusaha Pertambangan Daerah (Aspperda) merupakan kebijakan berdasarkan undang-undang (UU) dan menyesuaikan dengan program pemerintah dalam mewujudkan Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).&quot;Kami akan merangkul semua pelaku usaha pertambangan daerah untuk melakukan pemerataan ekonomi di daerah. Kami punya misi luas,&quot; kata Ketua Umum Aspperda Tonny Uloli saat Press Conference di Menara Kadin, Jakarta, Senin (20/5/2013). Dia menambahkan, jika perusahaan pertambangan daerah dapat didorong dengan baik oleh pemerintah daerah (pemda), maka akan berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja di daerah tersebut. &quot;Dengan begitu kami ingin mengembangkan pertumbuhan ekonomi daerah tersebut,&quot; tambah Tonny.Menurut Tonny, Aspperda akan menyerap aspirasi pelaku usaha pertambangan daerah dengan merekrut perusahaan tambang untuk mengoptimalkan peran daerah. &quot;Kita akan mengidealkan peran daerah dengan memaksimalkan kebijakan daerah bagi pelaku usaha pertambangan,&quot; tukasnya.Selain itu, Aspperda mendesak pemerintah pusat untuk tidak mengintervensi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tonny mengatakan, izin-izin yang menyangkut pertambangan itu semua harus diberikan kepada pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan misi undang-undang otonomi daerah.Menurut Tonny, dengan adanya izin yang harus diberikan oleh Pemerintah Pusat, perusahaan tambang harus menambah ongkosnya dan memperlambat waktu perusahaan untuk melakukan kegiatan.</description><content:encoded>JAKARTA - Pembentukan Asosiasi Pengusaha Pertambangan Daerah (Aspperda) merupakan kebijakan berdasarkan undang-undang (UU) dan menyesuaikan dengan program pemerintah dalam mewujudkan Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).&quot;Kami akan merangkul semua pelaku usaha pertambangan daerah untuk melakukan pemerataan ekonomi di daerah. Kami punya misi luas,&quot; kata Ketua Umum Aspperda Tonny Uloli saat Press Conference di Menara Kadin, Jakarta, Senin (20/5/2013). Dia menambahkan, jika perusahaan pertambangan daerah dapat didorong dengan baik oleh pemerintah daerah (pemda), maka akan berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja di daerah tersebut. &quot;Dengan begitu kami ingin mengembangkan pertumbuhan ekonomi daerah tersebut,&quot; tambah Tonny.Menurut Tonny, Aspperda akan menyerap aspirasi pelaku usaha pertambangan daerah dengan merekrut perusahaan tambang untuk mengoptimalkan peran daerah. &quot;Kita akan mengidealkan peran daerah dengan memaksimalkan kebijakan daerah bagi pelaku usaha pertambangan,&quot; tukasnya.Selain itu, Aspperda mendesak pemerintah pusat untuk tidak mengintervensi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tonny mengatakan, izin-izin yang menyangkut pertambangan itu semua harus diberikan kepada pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan misi undang-undang otonomi daerah.Menurut Tonny, dengan adanya izin yang harus diberikan oleh Pemerintah Pusat, perusahaan tambang harus menambah ongkosnya dan memperlambat waktu perusahaan untuk melakukan kegiatan.</content:encoded></item></channel></rss>
