<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anda Dirugikan, Hubungi Call Center Perlindungan Konsumen</title><description>Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini meluncurkan Call Center  Perlindungan Konsumen dengan nomor 153.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2013/05/27/320/813288/anda-dirugikan-hubungi-call-center-perlindungan-konsumen</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2013/05/27/320/813288/anda-dirugikan-hubungi-call-center-perlindungan-konsumen"/><item><title>Anda Dirugikan, Hubungi Call Center Perlindungan Konsumen</title><link>https://economy.okezone.com/read/2013/05/27/320/813288/anda-dirugikan-hubungi-call-center-perlindungan-konsumen</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2013/05/27/320/813288/anda-dirugikan-hubungi-call-center-perlindungan-konsumen</guid><pubDate>Senin 27 Mei 2013 15:02 WIB</pubDate><dc:creator>Dina Mirayanti Hutauruk</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/05/27/320/813288/CwZ1OHTcvC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/05/27/320/813288/CwZ1OHTcvC.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini meluncurkan Call Center Perlindungan Konsumen dengan nomor 153. Call center 153 tersebut merupakan Pusat Pengaduan Konsumen Nasional (BPKN) yang akan melengkapi perangkat komunikasi antara konsumen dan otoritas yang ada sebelumnya.&amp;rdquo;Call center ini diharapkan melengkapi perangkat komunikasi antara konsumen dengan otoritas yang sudah ada sebelumnya,&quot; jelas Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi di Kantor Kemendag Jakarta, Senin (27/5/2013).Bayu mengungkapkan, kekuatan ekonomi Indonesia kini bertumpu pada konsumsi rumah tangga. Kapitalisasi bisnis retail di Indonesia hingga Mei 2013 sudah mencapai Rp5.020 triliun atau naik dari hanya sekitar Rp1.050 triliun pada 2008. Dia menambahkan, nilai pasar produk yang dipasarkan secara eceran pada 2013 diperkirakan akan mencapai lebih dari Rp6.500 triliun.&amp;ldquo;Dengan kekuatan konsumen yang begitu hebat, ada pertanyaan yang kemudian muncul. Siapa yang melindungi kepentingan konsumen begitu besar, siapa pemasok&amp;nbsp; ini jadi misi kita bersama. Kekuatan konsumen selalu berada dalam posisi lemah dan diam dan harus ada yang memikirkan bagaimana melindungi ini,&amp;rdquo; Timpalnya.Bayu mengatakan, dengan peluncuran call center perlindungan konsumen tersebut diharapkan menjadi sebagai instrumen baru untuk melindungi konsumen Indonesia.Sebab, Konsumen dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang berisi delapan hak pokok yakni:1. Kenyamanan, keamanan, keselamatan mengkonsumsi;2. Memilih yang dikonsumsi3. Mendapat informasi yang jelas, benar, dan jujur4. Didengar pendapat dan keluhannya5. Mendapat advokasi, perlindungan dan penyelesaian sengketa6. Mendapat pendidikan konsumen;7. Dilayani dengan benar tanpa diskriminasi8. Mendapat kompensasi atau ganti rugi jika barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian transaksi.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini meluncurkan Call Center Perlindungan Konsumen dengan nomor 153. Call center 153 tersebut merupakan Pusat Pengaduan Konsumen Nasional (BPKN) yang akan melengkapi perangkat komunikasi antara konsumen dan otoritas yang ada sebelumnya.&amp;rdquo;Call center ini diharapkan melengkapi perangkat komunikasi antara konsumen dengan otoritas yang sudah ada sebelumnya,&quot; jelas Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi di Kantor Kemendag Jakarta, Senin (27/5/2013).Bayu mengungkapkan, kekuatan ekonomi Indonesia kini bertumpu pada konsumsi rumah tangga. Kapitalisasi bisnis retail di Indonesia hingga Mei 2013 sudah mencapai Rp5.020 triliun atau naik dari hanya sekitar Rp1.050 triliun pada 2008. Dia menambahkan, nilai pasar produk yang dipasarkan secara eceran pada 2013 diperkirakan akan mencapai lebih dari Rp6.500 triliun.&amp;ldquo;Dengan kekuatan konsumen yang begitu hebat, ada pertanyaan yang kemudian muncul. Siapa yang melindungi kepentingan konsumen begitu besar, siapa pemasok&amp;nbsp; ini jadi misi kita bersama. Kekuatan konsumen selalu berada dalam posisi lemah dan diam dan harus ada yang memikirkan bagaimana melindungi ini,&amp;rdquo; Timpalnya.Bayu mengatakan, dengan peluncuran call center perlindungan konsumen tersebut diharapkan menjadi sebagai instrumen baru untuk melindungi konsumen Indonesia.Sebab, Konsumen dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang berisi delapan hak pokok yakni:1. Kenyamanan, keamanan, keselamatan mengkonsumsi;2. Memilih yang dikonsumsi3. Mendapat informasi yang jelas, benar, dan jujur4. Didengar pendapat dan keluhannya5. Mendapat advokasi, perlindungan dan penyelesaian sengketa6. Mendapat pendidikan konsumen;7. Dilayani dengan benar tanpa diskriminasi8. Mendapat kompensasi atau ganti rugi jika barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian transaksi.</content:encoded></item></channel></rss>
