<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Royalti IUP Batu Bara akan Direvisi 10%</title><description>Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah merevisi peraturan  pemerintah IUP untuk royalti batu bara. Pasalnya, pemerintah  menginginkan royalti yang diinginkan 10 persen.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2013/05/28/19/814104/royalti-iup-batu-bara-akan-direvisi-10</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2013/05/28/19/814104/royalti-iup-batu-bara-akan-direvisi-10"/><item><title>Royalti IUP Batu Bara akan Direvisi 10%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2013/05/28/19/814104/royalti-iup-batu-bara-akan-direvisi-10</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2013/05/28/19/814104/royalti-iup-batu-bara-akan-direvisi-10</guid><pubDate>Selasa 28 Mei 2013 19:53 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhri Rezy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/05/28/19/814104/yjnlecha8z.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/05/28/19/814104/yjnlecha8z.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah merevisi peraturan pemerintah IUP untuk royalti batu bara. Pasalnya, pemerintah menginginkan royalti yang diinginkan 10 persen.&quot;Sekarang pemerintah sedang merevisi peraturan pemerintah yang akan mengubah tarif royalti batu bara, royalti kita ingin 10 persen,&quot; ujar Plt Kepala BKF kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro saat menjawab pertanyaan Komisi XI, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/5/2013) malam.Bambang mengatakan penerimaan dari minerba sampai saat ini tercatat sebesar Rp20 triliun. Dengan royalti sekarang tiga persen maka diperlukan banyaknya IUP.&quot;Kita tidak bsa melakukan sendiri, Dalam tanda kutip memberi izin,&quot; ujar Bambang.Lanjut Bambang, dengan IUP akan menambah penerimaan dari minerba di mana untuk batu bara sedikit susah sehingga apabila mempunyai smelter harus dari royalti.&quot;Kalau tidak boleh ekspor kasihan karena produksinya enggak boleh,&quot; ujar Bambang. (wan)</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah merevisi peraturan pemerintah IUP untuk royalti batu bara. Pasalnya, pemerintah menginginkan royalti yang diinginkan 10 persen.&quot;Sekarang pemerintah sedang merevisi peraturan pemerintah yang akan mengubah tarif royalti batu bara, royalti kita ingin 10 persen,&quot; ujar Plt Kepala BKF kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro saat menjawab pertanyaan Komisi XI, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/5/2013) malam.Bambang mengatakan penerimaan dari minerba sampai saat ini tercatat sebesar Rp20 triliun. Dengan royalti sekarang tiga persen maka diperlukan banyaknya IUP.&quot;Kita tidak bsa melakukan sendiri, Dalam tanda kutip memberi izin,&quot; ujar Bambang.Lanjut Bambang, dengan IUP akan menambah penerimaan dari minerba di mana untuk batu bara sedikit susah sehingga apabila mempunyai smelter harus dari royalti.&quot;Kalau tidak boleh ekspor kasihan karena produksinya enggak boleh,&quot; ujar Bambang. (wan)</content:encoded></item></channel></rss>
