<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BUMI: Kami Sudah Bayar Sesuai Kontrak</title><description>&quot;Sebetulnya Thiess yang menghentikan operasi di dua tambang kami yaitu  PT Arutmin Indonesia dan perusahaan Indonesia Tata Power Co Ltd, pihak  kami selalu membayar sejumlah biaya sesuai dengan persyaratan yang ada  dikontrak,&quot; ungkap Director &amp;amp; Corporate Secretary BUMI, Dileep  Srivastava dalam siaran persnya, Kamis (6/6/2013).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2013/06/06/278/818324/bumi-kami-sudah-bayar-sesuai-kontrak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2013/06/06/278/818324/bumi-kami-sudah-bayar-sesuai-kontrak"/><item><title>BUMI: Kami Sudah Bayar Sesuai Kontrak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2013/06/06/278/818324/bumi-kami-sudah-bayar-sesuai-kontrak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2013/06/06/278/818324/bumi-kami-sudah-bayar-sesuai-kontrak</guid><pubDate>Kamis 06 Juni 2013 18:00 WIB</pubDate><dc:creator>Rizkie Fauzian</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/06/06/278/818324/0nxSGbaE2S.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi: (foto: BUMI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/06/06/278/818324/0nxSGbaE2S.jpg</image><title>ilustrasi: (foto: BUMI)</title></images><description>JAKARTA - Kabar kembali datang dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI), sebelumnya muncul pernyataan dari perusahaan kontraktor Leighton Holdings, PT Thiess Contractors Indonesia (Thiess) yang menyatakan bahwa dua pertambangan milik BUMI dihentikan lantaran pembayaran yang tidak beres. Kini muncul tanggapan dari BUMI terhadap pernyataan tersebut.&quot;Sebetulnya Thiess yang menghentikan operasi di dua tambang kami yaitu PT Arutmin Indonesia dan perusahaan Indonesia Tata Power Co Ltd, pihak kami selalu membayar sejumlah biaya sesuai dengan persyaratan yang ada dikontrak,&quot; ungkap Director &amp;amp; Corporate Secretary BUMI, Dileep Srivastava dalam siaran persnya, Kamis (6/6/2013).Lebih lanjut, menurut Dileep pihaknya selalu mengikuti kontrak yang sudah dibuat sejak 12 tahun lalu tersebut, namun pihak Thiess dengan secara sepihak menghentikan kontrak tersebut.&quot;Kami sangat kecewa dengan apa yang dilakukan oleh Thiess, padahal kita telah bekerjasama selama 12 tahun, pihak kami tidak pernah bersengketa dengan kontraktor pertambangan lainnya,&quot; jelasnya.Menurut Dileep, apa yang dilakukan Thiess tersebut telah menyebabkan perekonomian lokal terganggu.Dileep menambahkan, saat ini pihaknya sudah memproses kasus ini ke Mahkamah Agung di Queensland pada 2 April 2013 untuk memperjelas kontrak jasa pertambangan dengan Thiess, karena&amp;nbsp; adanya perubahan UUD mengenai pertambangan (Minerba) yang berlaku mulai 1 Oktober 2012.Seperti diketahui, PT Arutmin Indonesia saat ini memiliki kapasitas produksi batu bara dua juta ton per bulan, dengan dihentikannya dua tambang miliknya, tidak terjadi perubahan pada produksi batu bara. Saat ini produksi batu bara menjadi 74 juta ton dibandingkan tahun sebelumnya 68 juta ton. (wan)</description><content:encoded>JAKARTA - Kabar kembali datang dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI), sebelumnya muncul pernyataan dari perusahaan kontraktor Leighton Holdings, PT Thiess Contractors Indonesia (Thiess) yang menyatakan bahwa dua pertambangan milik BUMI dihentikan lantaran pembayaran yang tidak beres. Kini muncul tanggapan dari BUMI terhadap pernyataan tersebut.&quot;Sebetulnya Thiess yang menghentikan operasi di dua tambang kami yaitu PT Arutmin Indonesia dan perusahaan Indonesia Tata Power Co Ltd, pihak kami selalu membayar sejumlah biaya sesuai dengan persyaratan yang ada dikontrak,&quot; ungkap Director &amp;amp; Corporate Secretary BUMI, Dileep Srivastava dalam siaran persnya, Kamis (6/6/2013).Lebih lanjut, menurut Dileep pihaknya selalu mengikuti kontrak yang sudah dibuat sejak 12 tahun lalu tersebut, namun pihak Thiess dengan secara sepihak menghentikan kontrak tersebut.&quot;Kami sangat kecewa dengan apa yang dilakukan oleh Thiess, padahal kita telah bekerjasama selama 12 tahun, pihak kami tidak pernah bersengketa dengan kontraktor pertambangan lainnya,&quot; jelasnya.Menurut Dileep, apa yang dilakukan Thiess tersebut telah menyebabkan perekonomian lokal terganggu.Dileep menambahkan, saat ini pihaknya sudah memproses kasus ini ke Mahkamah Agung di Queensland pada 2 April 2013 untuk memperjelas kontrak jasa pertambangan dengan Thiess, karena&amp;nbsp; adanya perubahan UUD mengenai pertambangan (Minerba) yang berlaku mulai 1 Oktober 2012.Seperti diketahui, PT Arutmin Indonesia saat ini memiliki kapasitas produksi batu bara dua juta ton per bulan, dengan dihentikannya dua tambang miliknya, tidak terjadi perubahan pada produksi batu bara. Saat ini produksi batu bara menjadi 74 juta ton dibandingkan tahun sebelumnya 68 juta ton. (wan)</content:encoded></item></channel></rss>
