<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PLN Bantah PHK 40 Ribu Karyawan Outsourcing</title><description>PT PLN (Persero) membantah telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sebanyak 40 ribu karyawan outsourcing-nya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2013/06/13/19/821358/pln-bantah-phk-40-ribu-karyawan-outsourcing</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2013/06/13/19/821358/pln-bantah-phk-40-ribu-karyawan-outsourcing"/><item><title>PLN Bantah PHK 40 Ribu Karyawan Outsourcing</title><link>https://economy.okezone.com/read/2013/06/13/19/821358/pln-bantah-phk-40-ribu-karyawan-outsourcing</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2013/06/13/19/821358/pln-bantah-phk-40-ribu-karyawan-outsourcing</guid><pubDate>Kamis 13 Juni 2013 12:55 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - PT PLN (Persero) membantah telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sebanyak 40 ribu karyawan outsourcing-nya.Direktur Utama PLN Nur Pamudji mengatakan, pihaknya telah melakukan hal yang sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dalam memberlakukan karyawan outsourcing-nya.&quot;Siapa bilang? Tidak ada PHK kok. Kita ikuti aturan yang dikeluarkan oleh Kemenakertrans, jadi penataan yang sesuai dengan pemerintah,&quot; kata Nur di kantornya, Jakarta, Kamis (13/6/2013).Nur menjelaskan, saat melakukan perekrutan pegawai dengan sistem outsourcing merupakan hal yang sah, karena pemerintah juga telah memperbolehkan hal tersebut.&quot;Karena bagaimana pun outsourcing sah, itu diperbolehkan,&quot; ucapnya.Hal yang senada dikatakan oleh Manager Humas PLN Bambang Dwiyanto mengatakan&amp;nbsp; PLN tidak melakukan PHK massal. Pasalnya jika PLN melakukan PHK 40 ribu karyawannya maka PLN akan kehilangan sebagian besar karyawan.&quot;Nggak ada, pegawai PLN ada 47 ribu, nanti di PHK 40 ribu, habis,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>JAKARTA - PT PLN (Persero) membantah telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sebanyak 40 ribu karyawan outsourcing-nya.Direktur Utama PLN Nur Pamudji mengatakan, pihaknya telah melakukan hal yang sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dalam memberlakukan karyawan outsourcing-nya.&quot;Siapa bilang? Tidak ada PHK kok. Kita ikuti aturan yang dikeluarkan oleh Kemenakertrans, jadi penataan yang sesuai dengan pemerintah,&quot; kata Nur di kantornya, Jakarta, Kamis (13/6/2013).Nur menjelaskan, saat melakukan perekrutan pegawai dengan sistem outsourcing merupakan hal yang sah, karena pemerintah juga telah memperbolehkan hal tersebut.&quot;Karena bagaimana pun outsourcing sah, itu diperbolehkan,&quot; ucapnya.Hal yang senada dikatakan oleh Manager Humas PLN Bambang Dwiyanto mengatakan&amp;nbsp; PLN tidak melakukan PHK massal. Pasalnya jika PLN melakukan PHK 40 ribu karyawannya maka PLN akan kehilangan sebagian besar karyawan.&quot;Nggak ada, pegawai PLN ada 47 ribu, nanti di PHK 40 ribu, habis,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
