<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>ESDM Bakal Naikkan Royalti PNBP Migas</title><description>EDSM akan segera memberikan rekomendasi kenaikan royalti batu bara  tersebut ke Kementerian Keuangan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2013/06/14/19/822125/esdm-bakal-naikkan-royalti-pnbp-migas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2013/06/14/19/822125/esdm-bakal-naikkan-royalti-pnbp-migas"/><item><title>ESDM Bakal Naikkan Royalti PNBP Migas</title><link>https://economy.okezone.com/read/2013/06/14/19/822125/esdm-bakal-naikkan-royalti-pnbp-migas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2013/06/14/19/822125/esdm-bakal-naikkan-royalti-pnbp-migas</guid><pubDate>Jum'at 14 Juni 2013 17:08 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/06/14/19/822125/3bAYDtxJsH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/06/14/19/822125/3bAYDtxJsH.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan revisi besaran royalti yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.Dirjen Mineral dan batu bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan, pihaknya sedang menyusun peraturan pemerintah sebagai revisi royalti tersebut. &quot;Aturan ini akan menggantikan PP No 9 Tahun 2012. Tarif baru akan bisa diterapkan kalau PP 9 diubah,&quot; ungkap Thamrin di Jakarta, Jumat (14/6/2013).Thamrin menjelaskan, EDSM akan segera memberikan rekomendasi kenaikan royalti batu bara tersebut ke Kementerian Keuangan dan ditargetkan revisi tersebut meningkatkan penerimaan neara. &quot;Kami memperkirakan revisi besaran royalti batu bara bakal meningkatkan pos penerimaan negara bukan pajak hingga Rp3 triliun per tahun,&quot; katanya.Lebih lanjut Thamrin mengungkapkan, ke depan, pemerintah akan mengendalikan produksi batu bara dengan melihat komoditas tersebut tidak hanya sebagai sumber penerimaan saja.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM menyebutkan batu bara yang ditambang secara terbuka (open pit) dipatok royaltinya antara 3-7 persen dari harga jual tergantung kalorinya.Untuk kalori kurang dari 5.100 kkal/kg ditetapkan tiga persen dari harga jual.Lalu, royalti ditetapkan lima persen untuk kalori antara 5.100-6.100 kkal/kg dan tujuh persen untuk kalori lebih dari 6.100 kkal/kg.Sementara, batu bara yang ditambang di bawah tanah (underground), besaran royaltinya adalah dua persen untuk kalori kurang dari 5.100 kkal/kg.Royalti empat persen untuk kalori antara 5.100-6.100 kkal/kg dan enam persen untuk kalori lebih dari 6.100 kkal/kg.Sekadar informasi, DPR telah menyepakati besaran royalti dinaikkan menjadi 10-13,5 persen dari harga jual. Dari besaran 10-13,5 persen itu, royalti batu bara open pit direncanakan sebesar 10 persen untuk kalori kurang dari 5.100 kkal/kg.Untuk kalori antara 5.100-6.100 kkal/kg dikenakan royalti sebesar 12 persen dan 13,5 persen untuk kalori lebih dari 6.100 kkal/kg.Perubahan besaran royalti tersebut akan diterapkan mulai Januari 2014.Aturan tersebut berlaku hanya pada pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang sebagian besar berskala kecil.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan revisi besaran royalti yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.Dirjen Mineral dan batu bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan, pihaknya sedang menyusun peraturan pemerintah sebagai revisi royalti tersebut. &quot;Aturan ini akan menggantikan PP No 9 Tahun 2012. Tarif baru akan bisa diterapkan kalau PP 9 diubah,&quot; ungkap Thamrin di Jakarta, Jumat (14/6/2013).Thamrin menjelaskan, EDSM akan segera memberikan rekomendasi kenaikan royalti batu bara tersebut ke Kementerian Keuangan dan ditargetkan revisi tersebut meningkatkan penerimaan neara. &quot;Kami memperkirakan revisi besaran royalti batu bara bakal meningkatkan pos penerimaan negara bukan pajak hingga Rp3 triliun per tahun,&quot; katanya.Lebih lanjut Thamrin mengungkapkan, ke depan, pemerintah akan mengendalikan produksi batu bara dengan melihat komoditas tersebut tidak hanya sebagai sumber penerimaan saja.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM menyebutkan batu bara yang ditambang secara terbuka (open pit) dipatok royaltinya antara 3-7 persen dari harga jual tergantung kalorinya.Untuk kalori kurang dari 5.100 kkal/kg ditetapkan tiga persen dari harga jual.Lalu, royalti ditetapkan lima persen untuk kalori antara 5.100-6.100 kkal/kg dan tujuh persen untuk kalori lebih dari 6.100 kkal/kg.Sementara, batu bara yang ditambang di bawah tanah (underground), besaran royaltinya adalah dua persen untuk kalori kurang dari 5.100 kkal/kg.Royalti empat persen untuk kalori antara 5.100-6.100 kkal/kg dan enam persen untuk kalori lebih dari 6.100 kkal/kg.Sekadar informasi, DPR telah menyepakati besaran royalti dinaikkan menjadi 10-13,5 persen dari harga jual. Dari besaran 10-13,5 persen itu, royalti batu bara open pit direncanakan sebesar 10 persen untuk kalori kurang dari 5.100 kkal/kg.Untuk kalori antara 5.100-6.100 kkal/kg dikenakan royalti sebesar 12 persen dan 13,5 persen untuk kalori lebih dari 6.100 kkal/kg.Perubahan besaran royalti tersebut akan diterapkan mulai Januari 2014.Aturan tersebut berlaku hanya pada pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang sebagian besar berskala kecil.</content:encoded></item></channel></rss>
