<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Dirjen Pajak: Tunggakan Asian Agri Rp1,9 T!</title><description>Plus, karena ada denda dari kejaksaan Rp2,5 triliun, sehingga seluruh  kewajiban pembayaran Asian Agri mencapai Rp4,3 triliun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2013/06/17/20/823111/dirjen-pajak-tunggakan-asian-agri-rp1-9-t</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2013/06/17/20/823111/dirjen-pajak-tunggakan-asian-agri-rp1-9-t"/><item><title> Dirjen Pajak: Tunggakan Asian Agri Rp1,9 T!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2013/06/17/20/823111/dirjen-pajak-tunggakan-asian-agri-rp1-9-t</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2013/06/17/20/823111/dirjen-pajak-tunggakan-asian-agri-rp1-9-t</guid><pubDate>Senin 17 Juni 2013 14:04 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhri Rezy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/06/17/20/823111/x1EUEIoFwo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/06/17/20/823111/x1EUEIoFwo.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan akan melakukan percepatan eksekusi aset 14 perusahaan kelapa sawit yang tergabung dalam Asian Agri Group (AAG), setelah diputus bersalah atas kasus pajak senilai Rp2,5 triliun.Sekitar 48 persen dari total tagihan tersebut sehingga Ditjen pajak (DJP) mencatatkan, nominal tunggakan yang harus dilunasi sebesar Rp1,8 triliun. Plus, karena ada denda dari kejaksaan Rp2,5 triliun, sehingga seluruh kewajiban pembayaran Asian Agri mencapai Rp4,3 triliun.&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Namun, DJP kembali melakukan revisi pembayaran pajak Asian Agri senilai Rp1,8 triliun. Walau demikian, DJP akan melakukan proses sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA).&quot;Iya kita sudah hitung-hitung itu jatuhnya bukan Rp1,8 triliun, malah lebih tinggi yaitu Rp1,9 triliun,&quot; kata Dirjen Pajak Fuad Rahmany di DPR RI, Jakarta, Senin (17/6/2013).Fuad mengatakan, tidak masalah bila Asian Agri keberatan. Menurutnya, DJP akan tetap melakukan penagihan pajak terhadap Asian Agri, karena sudah ada ketentuan dari MA. &quot;Jangan bilang pastikan (menolak keberatan), yang pasti prinsip kami pegang keputusan MA,&quot; tukasnya.Saat ini, Kejagung dibantu Ditjen Pajak, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan mengamankan aset 14 perusahaan kelapa sawit yang tergabung dalam AAG.Hal itu dilakukan setelah perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto diputuskan harus membayar tunggakan pajak sebesar Rp2,5 triliun kepada negara.Kejagung juga meminta BPN mengawasi lahan yang dimiliki 14 perusahaan Asian Agri Group supaya tidak dijual ke pihak lain. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat tagihan pajak terhadap perusahaan pengolahan sawit, Asian Agri.</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan akan melakukan percepatan eksekusi aset 14 perusahaan kelapa sawit yang tergabung dalam Asian Agri Group (AAG), setelah diputus bersalah atas kasus pajak senilai Rp2,5 triliun.Sekitar 48 persen dari total tagihan tersebut sehingga Ditjen pajak (DJP) mencatatkan, nominal tunggakan yang harus dilunasi sebesar Rp1,8 triliun. Plus, karena ada denda dari kejaksaan Rp2,5 triliun, sehingga seluruh kewajiban pembayaran Asian Agri mencapai Rp4,3 triliun.&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Namun, DJP kembali melakukan revisi pembayaran pajak Asian Agri senilai Rp1,8 triliun. Walau demikian, DJP akan melakukan proses sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA).&quot;Iya kita sudah hitung-hitung itu jatuhnya bukan Rp1,8 triliun, malah lebih tinggi yaitu Rp1,9 triliun,&quot; kata Dirjen Pajak Fuad Rahmany di DPR RI, Jakarta, Senin (17/6/2013).Fuad mengatakan, tidak masalah bila Asian Agri keberatan. Menurutnya, DJP akan tetap melakukan penagihan pajak terhadap Asian Agri, karena sudah ada ketentuan dari MA. &quot;Jangan bilang pastikan (menolak keberatan), yang pasti prinsip kami pegang keputusan MA,&quot; tukasnya.Saat ini, Kejagung dibantu Ditjen Pajak, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan mengamankan aset 14 perusahaan kelapa sawit yang tergabung dalam AAG.Hal itu dilakukan setelah perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto diputuskan harus membayar tunggakan pajak sebesar Rp2,5 triliun kepada negara.Kejagung juga meminta BPN mengawasi lahan yang dimiliki 14 perusahaan Asian Agri Group supaya tidak dijual ke pihak lain. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat tagihan pajak terhadap perusahaan pengolahan sawit, Asian Agri.</content:encoded></item></channel></rss>
