<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menkeu: SBY yang Akan Umumkan Kenaikan Harga BBM</title><description>&quot;Sering miss leading, tanggal 17 akan naik. Itu bukan, tapi itu tanggal  untuk paripurna. Setelah diketok, akan butuh proses administrasi.  Tanggalnya nanti presiden yang umumkan,&quot; kata Chatib.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2013/06/18/20/823767/menkeu-sby-yang-akan-umumkan-kenaikan-harga-bbm</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2013/06/18/20/823767/menkeu-sby-yang-akan-umumkan-kenaikan-harga-bbm"/><item><title>Menkeu: SBY yang Akan Umumkan Kenaikan Harga BBM</title><link>https://economy.okezone.com/read/2013/06/18/20/823767/menkeu-sby-yang-akan-umumkan-kenaikan-harga-bbm</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2013/06/18/20/823767/menkeu-sby-yang-akan-umumkan-kenaikan-harga-bbm</guid><pubDate>Selasa 18 Juni 2013 15:27 WIB</pubDate><dc:creator>Dina Mirayanti Hutauruk</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/06/18/20/823767/uc98WtlRtL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden RI  Susilo Bambang Yudhoyono</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/06/18/20/823767/uc98WtlRtL.jpg</image><title>Presiden RI  Susilo Bambang Yudhoyono</title></images><description>JAKARTA - Rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Begara Perubahan (RUU APBNP) 2013 telah diterima DPR. Saat ini masyarakat sedang menunggu pengumuman pemerintah kapan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mulai diterapkan.Menteri keuangan Chatib Basri mengatakan, kenaikan BBM masih membutuhkan waktu. Pasalnya, hasil sidang paripuran DPR yang menyetujui APBNP 2013 masih memerlukan proses administratif.&quot;Tapi itu (Kenaikan BBM) butuh waktu. Hasil persetujuan kemarin harus diundang-undangkan. Namanya juga RUU APBNP, itu rancangan, ada proses administrasi baik di parlemen, pemerintah, Kemenhumham,&quot; elak Chatib dalam Konfrensi pers hasil Paripurna DPR di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (18/6/13).Dia menjelaskan setelah proses administrasi selesai, kemudian kementerian yang punya DIPA baru untuk Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) akan dicairkan oleh Kementerian Keuangan dan BBM bisa dinaikkan.Chatib menekankan bahwa pihaknya tidak bermaksud menunda tapi memang harus melalui proses administrasi.&quot;Bukan menunda tapi ada proses administrasi. Seberapa lama, ini secepat mungkin. Ini proses yang mengikuti UU. Saya sudah memberikan paraf saya dalam UU APBNP, jadi tidak ada upaya men-delay,&quot; kata dia.Lebih lanjut, Chatib menilai pemberitaan media selama ini sering salah lead yang menyebutkan BBM akan naik pada tanggal 17 Juni 2013. Sebab, pihaknya tidak pernah menyebutkan hal tersebut, yang disampaikan adalah tanggal tersebut adalah rapat paripurna dan setelah UU APBNP 2013 diketok akan memerlukan proses administrasi lagi untuk kemudian menaikkan BBM.&quot;Sering miss leading, tanggal 17 akan naik. Itu bukan, tapi itu tanggal untuk paripurna. Setelah diketok, akan butuh proses administrasi. Tanggalnya nanti presiden yang umumkan,&quot; katanya. (wan)</description><content:encoded>JAKARTA - Rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Begara Perubahan (RUU APBNP) 2013 telah diterima DPR. Saat ini masyarakat sedang menunggu pengumuman pemerintah kapan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mulai diterapkan.Menteri keuangan Chatib Basri mengatakan, kenaikan BBM masih membutuhkan waktu. Pasalnya, hasil sidang paripuran DPR yang menyetujui APBNP 2013 masih memerlukan proses administratif.&quot;Tapi itu (Kenaikan BBM) butuh waktu. Hasil persetujuan kemarin harus diundang-undangkan. Namanya juga RUU APBNP, itu rancangan, ada proses administrasi baik di parlemen, pemerintah, Kemenhumham,&quot; elak Chatib dalam Konfrensi pers hasil Paripurna DPR di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (18/6/13).Dia menjelaskan setelah proses administrasi selesai, kemudian kementerian yang punya DIPA baru untuk Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) akan dicairkan oleh Kementerian Keuangan dan BBM bisa dinaikkan.Chatib menekankan bahwa pihaknya tidak bermaksud menunda tapi memang harus melalui proses administrasi.&quot;Bukan menunda tapi ada proses administrasi. Seberapa lama, ini secepat mungkin. Ini proses yang mengikuti UU. Saya sudah memberikan paraf saya dalam UU APBNP, jadi tidak ada upaya men-delay,&quot; kata dia.Lebih lanjut, Chatib menilai pemberitaan media selama ini sering salah lead yang menyebutkan BBM akan naik pada tanggal 17 Juni 2013. Sebab, pihaknya tidak pernah menyebutkan hal tersebut, yang disampaikan adalah tanggal tersebut adalah rapat paripurna dan setelah UU APBNP 2013 diketok akan memerlukan proses administrasi lagi untuk kemudian menaikkan BBM.&quot;Sering miss leading, tanggal 17 akan naik. Itu bukan, tapi itu tanggal untuk paripurna. Setelah diketok, akan butuh proses administrasi. Tanggalnya nanti presiden yang umumkan,&quot; katanya. (wan)</content:encoded></item></channel></rss>
