<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenhut: Bukan Mempersulit Izin, Itu Hutan Lindung!</title><description>Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah selama ini telah mempersulit  izin untuk proyek-proyek Energi Baru dan Terbarukan (EBT) seperti  pengembangan panas bumi (geothermal) di kawasan hutan lindung.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2013/06/21/320/825487/kemenhut-bukan-mempersulit-izin-itu-hutan-lindung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2013/06/21/320/825487/kemenhut-bukan-mempersulit-izin-itu-hutan-lindung"/><item><title>Kemenhut: Bukan Mempersulit Izin, Itu Hutan Lindung!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2013/06/21/320/825487/kemenhut-bukan-mempersulit-izin-itu-hutan-lindung</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2013/06/21/320/825487/kemenhut-bukan-mempersulit-izin-itu-hutan-lindung</guid><pubDate>Jum'at 21 Juni 2013 14:08 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/06/21/320/825487/1vh3qZGSnN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi: (foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/06/21/320/825487/1vh3qZGSnN.jpg</image><title>ilustrasi: (foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah selama ini telah mempersulit izin untuk proyek-proyek Energi Baru dan Terbarukan (EBT) seperti pengembangan panas bumi (geothermal) di kawasan hutan lindung.Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto mengatakan, banyaknya proyek-proyek panas bumi yang sebagian besar berada di kawasan hutan lindung sampai sekarang terhambat bukan karena tidak memberi izin.&quot;Kami bukan penghambat proyek-proyek panas bumi, justru proyek-proyek ini merupakan fokus Kementerian Kehutanan untuk didorong lebih cepat,&quot; ungkap Bambang kepada wartawan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (21/6/2013).Bambang menjelaskan, seperti proyek panas bumi di Rajabasa, Lampung, masih belum dapat izin dari Kementerian Kehutanan karena memang sedang terjadi resistensi sosial.&quot;Jika di lokasi proyek tersebut terjadi resistensi sosial di mana terjadi penolakan dari masyarakat sekitar itu akan sulit tapi kalau mendapat persetujuan dari masyarakat sekitarnya, kami dari Kementrian Kehutanan pasti langsung memberikan izin,&quot; tegas Bambang.Lanjut Bambang mengungkapkan, saat ini izin proyek panas bumi belum dikeluarkan bukan karena Kemenhut tidak berkenan mengeluarkan izin, dia menambahkan, kategori proyek panas bumi dalam undang-undang merupakan klasifikasi pertambangan, kalau proyeknya di hutan konservasi berdasarkan undang-undang kehutanan tidak diperbolehkan, kecuali di hutan produksi dan hutan lindung.&quot;Namun saat ini memang sedang dilakukan revisi aturan untuk proyek listrik panas bumi, dan aturannya sudah berada di Sekretariat Negara,&quot; pungkasnya. (wan)</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah selama ini telah mempersulit izin untuk proyek-proyek Energi Baru dan Terbarukan (EBT) seperti pengembangan panas bumi (geothermal) di kawasan hutan lindung.Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto mengatakan, banyaknya proyek-proyek panas bumi yang sebagian besar berada di kawasan hutan lindung sampai sekarang terhambat bukan karena tidak memberi izin.&quot;Kami bukan penghambat proyek-proyek panas bumi, justru proyek-proyek ini merupakan fokus Kementerian Kehutanan untuk didorong lebih cepat,&quot; ungkap Bambang kepada wartawan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (21/6/2013).Bambang menjelaskan, seperti proyek panas bumi di Rajabasa, Lampung, masih belum dapat izin dari Kementerian Kehutanan karena memang sedang terjadi resistensi sosial.&quot;Jika di lokasi proyek tersebut terjadi resistensi sosial di mana terjadi penolakan dari masyarakat sekitar itu akan sulit tapi kalau mendapat persetujuan dari masyarakat sekitarnya, kami dari Kementrian Kehutanan pasti langsung memberikan izin,&quot; tegas Bambang.Lanjut Bambang mengungkapkan, saat ini izin proyek panas bumi belum dikeluarkan bukan karena Kemenhut tidak berkenan mengeluarkan izin, dia menambahkan, kategori proyek panas bumi dalam undang-undang merupakan klasifikasi pertambangan, kalau proyeknya di hutan konservasi berdasarkan undang-undang kehutanan tidak diperbolehkan, kecuali di hutan produksi dan hutan lindung.&quot;Namun saat ini memang sedang dilakukan revisi aturan untuk proyek listrik panas bumi, dan aturannya sudah berada di Sekretariat Negara,&quot; pungkasnya. (wan)</content:encoded></item></channel></rss>
