<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hatta : Pajak UKM Bukan Penghambat AEC 2015</title><description>&quot;Justru dengan demikian (penerapan pajak 1 persen) kita bisa memberikan pelatihan kepada mereka, memperkuat skill dan mempermudah akses terhadap permodalan,&quot; kata Hatta.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2013/06/29/20/829389/hatta-pajak-ukm-bukan-penghambat-aec-2015</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2013/06/29/20/829389/hatta-pajak-ukm-bukan-penghambat-aec-2015"/><item><title>Hatta : Pajak UKM Bukan Penghambat AEC 2015</title><link>https://economy.okezone.com/read/2013/06/29/20/829389/hatta-pajak-ukm-bukan-penghambat-aec-2015</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2013/06/29/20/829389/hatta-pajak-ukm-bukan-penghambat-aec-2015</guid><pubDate>Sabtu 29 Juni 2013 11:07 WIB</pubDate><dc:creator>Dina Mirayanti Hutauruk</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/06/29/20/829389/y2oBIC7uWG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Perekonomian Hatta Rajasa. (Foto: Dok Okezone).</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/06/29/20/829389/y2oBIC7uWG.jpg</image><title>Menko Perekonomian Hatta Rajasa. (Foto: Dok Okezone).</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menilai penerapan pajak sebesar 1 persen untuk sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang akan diberlakukan mula tanggal 1 Juli tidak akan menghambat persiapan menghadapi Asean Economic Community (AEC) 2015.&amp;nbsp;&quot;Tidaklah.&amp;nbsp;Justru dengan demikian (penerapan pajak 1 persen) kita bisa memberikan pelatihan kepada mereka, memperkuat skill dan mempermudah akses terhadap permodalan,&quot; kata Hatta usai memberikan orasi pada Upacara Wisuda XI Universitas Al-Azhar, Jakarta, Sabtu (29/6/13).Hatta mengatakan dalam menghadapi persaingan yang ketat dalam AEC 2015, sektor UKM memerlukan standar usaha yang lebih baik.Lagipula, dia mengatakan penerapan pajak 1 persen tersebut tidak diterapkan pada seluruh UKM tetapi hanya diberlakukan pada usaha yang memiliki omset Rp1miliar sampai Rp4,8 miliar saja.&quot;Tapi&amp;nbsp;itu semua, hanya untuk yang beromset tertentu saja. Yang tidak berkewajiban untuk itu, ya tidak.&quot; Ujarnya.Menurut Hatta, penerapan pajak tersebut terhadap UKM tidak akan menjadi penghalang karena Indonesia memiliki keunggulan SDM dan SDA.Hatta mengatakan UKM memang harus terus diperkuat. Itu salah satu alasan kenapa penerapan pajak tersebut harus diberlakukan.&amp;nbsp;&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menilai penerapan pajak sebesar 1 persen untuk sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang akan diberlakukan mula tanggal 1 Juli tidak akan menghambat persiapan menghadapi Asean Economic Community (AEC) 2015.&amp;nbsp;&quot;Tidaklah.&amp;nbsp;Justru dengan demikian (penerapan pajak 1 persen) kita bisa memberikan pelatihan kepada mereka, memperkuat skill dan mempermudah akses terhadap permodalan,&quot; kata Hatta usai memberikan orasi pada Upacara Wisuda XI Universitas Al-Azhar, Jakarta, Sabtu (29/6/13).Hatta mengatakan dalam menghadapi persaingan yang ketat dalam AEC 2015, sektor UKM memerlukan standar usaha yang lebih baik.Lagipula, dia mengatakan penerapan pajak 1 persen tersebut tidak diterapkan pada seluruh UKM tetapi hanya diberlakukan pada usaha yang memiliki omset Rp1miliar sampai Rp4,8 miliar saja.&quot;Tapi&amp;nbsp;itu semua, hanya untuk yang beromset tertentu saja. Yang tidak berkewajiban untuk itu, ya tidak.&quot; Ujarnya.Menurut Hatta, penerapan pajak tersebut terhadap UKM tidak akan menjadi penghalang karena Indonesia memiliki keunggulan SDM dan SDA.Hatta mengatakan UKM memang harus terus diperkuat. Itu salah satu alasan kenapa penerapan pajak tersebut harus diberlakukan.&amp;nbsp;&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
