<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Indosat Diputus Bersalah, Hakim Dianggap Abaikan Saksi Ahli</title><description>Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam menyelesaikan  perkara kasus kerjasama Indosat-IM2 cenderung dipengaruhi stigma  masyarakat bahwa terdakwa korupsi pasti bersalah. Hakim takut kalau  terdakwa bebas.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2013/07/10/320/834899/indosat-diputus-bersalah-hakim-dianggap-abaikan-saksi-ahli</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2013/07/10/320/834899/indosat-diputus-bersalah-hakim-dianggap-abaikan-saksi-ahli"/><item><title>Indosat Diputus Bersalah, Hakim Dianggap Abaikan Saksi Ahli</title><link>https://economy.okezone.com/read/2013/07/10/320/834899/indosat-diputus-bersalah-hakim-dianggap-abaikan-saksi-ahli</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2013/07/10/320/834899/indosat-diputus-bersalah-hakim-dianggap-abaikan-saksi-ahli</guid><pubDate>Rabu 10 Juli 2013 16:23 WIB</pubDate><dc:creator>Iwan Supriyatna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/07/10/320/834899/PBtNPEOcBX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi: (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/07/10/320/834899/PBtNPEOcBX.jpg</image><title>ilustrasi: (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam menyelesaikan perkara kasus kerjasama Indosat-IM2 cenderung dipengaruhi stigma masyarakat bahwa terdakwa korupsi pasti bersalah. Hakim takut kalau terdakwa bebas.&quot;Fakta persidangan sama sekali tidak dilihat hakim. Ada stigma masyarakat bahwa terdakwa korupsi memang harus bersalah, jadi lebih mudah bagi hakim untuk memutuskan terdakwa bersalah,&quot; ujar Pengamat hukum Universitas Trisakti, Dian Andriawan, Rabu (10/7/2013).Dian berpendapat, dirinya sangat kecewa, karena pada banyak kasus, sejumlah oknum hakim Tipikor kerap mengabaikan keterangan saksi-saksi dan ahli. Padahal, di situlah ditemukannya keadilan dan kebenaran&quot;Yang menjadi masalah saat ini ketika hakim salah dalam menghukum tidak pernah diperiksa Komisi Yudisial, sedangkan yang membebaskan justru diperiksa,&quot; ungkapnya.Dalam industri telekomunikasi, Dian berpendapat, semestinya yang menentukan ada tidaknya pelanggaran adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Setidaknya hakim mengacu pendapat pemerintah yang menyatakan bahwa kerjasama Indosat-IM2 sudah tepat.&quot;Kalau hal itu diabaikan, siapa yang sebenarnya regulator? Hakim atau Menkominfo?&quot; ujar Dian.Sekedar informasi, pada Senin (8/7) lalu, hakim pengadilan Tipikor menyatakan Indar Atmanto bersalah dengan menghukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Hakim juga mengharuskan PT IM2 membayar kewajiban sebesar Rp1,3 triliun.&quot;Saya keberatan. Ini tidak benar, tidak mencerminkan proses dan fakta-fakta persidangan sehingga ini proses penzaliman&quot;, gugat Indar usai menjalani sidang.&amp;nbsp;Setyanto P Santosa,&amp;nbsp; Ketua Mastel&amp;nbsp; mengatakan bahwa hakim ini meniru persis apa yang diucapkan oleh JPU dalam proses persidangan, &quot;Hakim ini copy paste saja dari JPU,&quot; katanya. Dia menanggap bahwa putusan ini akan membuat iklim investasi di industri telekomunikasi indonesia menjadi kacau, &quot;Untuk ekonomi pasti investor akan ragu dalam berinvestasi, kawan-kawan sekarang mitranya indosat saja sekarang sudah ragu&quot; katanya.Setyanto mengatakan bahwa pemilik saham mayoritas dari Indosat, Ooredoo ini harus cepat bergerak, &quot;Dia harus mengajukan ini ke arbitrase internasional. Oreedoo yang harus membawa ke mahkamah internasional. Dampaknya akan sangat negatif bagi citra indonesia, iklim investasi.&quot; lanjutnya. (wan)</description><content:encoded>JAKARTA - Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam menyelesaikan perkara kasus kerjasama Indosat-IM2 cenderung dipengaruhi stigma masyarakat bahwa terdakwa korupsi pasti bersalah. Hakim takut kalau terdakwa bebas.&quot;Fakta persidangan sama sekali tidak dilihat hakim. Ada stigma masyarakat bahwa terdakwa korupsi memang harus bersalah, jadi lebih mudah bagi hakim untuk memutuskan terdakwa bersalah,&quot; ujar Pengamat hukum Universitas Trisakti, Dian Andriawan, Rabu (10/7/2013).Dian berpendapat, dirinya sangat kecewa, karena pada banyak kasus, sejumlah oknum hakim Tipikor kerap mengabaikan keterangan saksi-saksi dan ahli. Padahal, di situlah ditemukannya keadilan dan kebenaran&quot;Yang menjadi masalah saat ini ketika hakim salah dalam menghukum tidak pernah diperiksa Komisi Yudisial, sedangkan yang membebaskan justru diperiksa,&quot; ungkapnya.Dalam industri telekomunikasi, Dian berpendapat, semestinya yang menentukan ada tidaknya pelanggaran adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Setidaknya hakim mengacu pendapat pemerintah yang menyatakan bahwa kerjasama Indosat-IM2 sudah tepat.&quot;Kalau hal itu diabaikan, siapa yang sebenarnya regulator? Hakim atau Menkominfo?&quot; ujar Dian.Sekedar informasi, pada Senin (8/7) lalu, hakim pengadilan Tipikor menyatakan Indar Atmanto bersalah dengan menghukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Hakim juga mengharuskan PT IM2 membayar kewajiban sebesar Rp1,3 triliun.&quot;Saya keberatan. Ini tidak benar, tidak mencerminkan proses dan fakta-fakta persidangan sehingga ini proses penzaliman&quot;, gugat Indar usai menjalani sidang.&amp;nbsp;Setyanto P Santosa,&amp;nbsp; Ketua Mastel&amp;nbsp; mengatakan bahwa hakim ini meniru persis apa yang diucapkan oleh JPU dalam proses persidangan, &quot;Hakim ini copy paste saja dari JPU,&quot; katanya. Dia menanggap bahwa putusan ini akan membuat iklim investasi di industri telekomunikasi indonesia menjadi kacau, &quot;Untuk ekonomi pasti investor akan ragu dalam berinvestasi, kawan-kawan sekarang mitranya indosat saja sekarang sudah ragu&quot; katanya.Setyanto mengatakan bahwa pemilik saham mayoritas dari Indosat, Ooredoo ini harus cepat bergerak, &quot;Dia harus mengajukan ini ke arbitrase internasional. Oreedoo yang harus membawa ke mahkamah internasional. Dampaknya akan sangat negatif bagi citra indonesia, iklim investasi.&quot; lanjutnya. (wan)</content:encoded></item></channel></rss>
