<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Emir Ditahan, Posisi Ketua Komisi Keuangan DPR di Tangan PDIP</title><description>&quot;Itu wewenang partai, di Komisi XI itu ketuanya dari PDIP, wakilnya dari  Golkar, sehingga otomatis orang pengganti Emir nantinya dari PDIP,&quot;  ujar Harry melalui sambungan telepon, Kamis (11/7/2013).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2013/07/11/20/835531/emir-ditahan-posisi-ketua-komisi-keuangan-dpr-di-tangan-pdip</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2013/07/11/20/835531/emir-ditahan-posisi-ketua-komisi-keuangan-dpr-di-tangan-pdip"/><item><title>Emir Ditahan, Posisi Ketua Komisi Keuangan DPR di Tangan PDIP</title><link>https://economy.okezone.com/read/2013/07/11/20/835531/emir-ditahan-posisi-ketua-komisi-keuangan-dpr-di-tangan-pdip</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2013/07/11/20/835531/emir-ditahan-posisi-ketua-komisi-keuangan-dpr-di-tangan-pdip</guid><pubDate>Kamis 11 Juli 2013 16:44 WIB</pubDate><dc:creator>Iwan Supriyatna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/07/11/20/835531/nsWdVANpBZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Komisi XI DPR RI Izerdik Emir Moeis</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/07/11/20/835531/nsWdVANpBZ.jpg</image><title>Ketua Komisi XI DPR RI Izerdik Emir Moeis</title></images><description>JAKARTA - Ditahannya Ketua Komisi XI DPR RI, Izerdik Emir Moeis, terkait penyidikan kasus proyek pembangunan Pembangkit Litsrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menimbulkan pertanyaan siapa yang akan mengisi kursi kosong tersebut.Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz, ketika dihubungi Okezone memastikan, orang yang akan menggantikan Emir adalah orang yang berasal dari Fraksi yang sama yakni PDIP.&quot;Itu wewenang partai, di Komisi XI itu ketuanya dari PDIP, wakilnya dari Golkar, sehingga otomatis orang pengganti Emir nantinya dari PDIP,&quot; ujar Harry melalui sambungan telepon, Kamis (11/7/2013).Harry juga mengatakan, penggantian Emir Moeis sebagai ketua Komisi XI yang menangani isu keuangan makro akan di serahkan kepada pimpinan Fraksi PDIP. &quot;Mau diganti atau tidak diganti kita serahkan ke pimpinan PDIP, itu kewenangan PDIP.&quot; tuturnya.&amp;nbsp; Seperti diberitakan sebelumnya, Emir digelandang menuju Rumah Tahanan militer Guntur Jakarta Selatan setelah diperiksa selama lima jam lebih sebagai tersangka penerima suap Rp2,8 miliar. Emir keluar dari Gedung KPK pukul 16.00 WIB, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013). Tampil dengan menyelempangkan baju tahanan akibat kekecilan dari tubuhnya yang tambun, Emir segera menuju mobil tahanan tanpa mau memberi komentar sedikit pun.Emir akhirnya ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Namun, Emir baru diperiksa setelah setahun lebih ditetapkan sebagai tersangka. Sejak ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Juli 2012, KPK belum pernah memeriksa Emir Moeis dengan dalih proses penyidikan menjadi cukup rumit karena dilakukan di Amerika Serikat.PT Alstom Indonesia diduga memberikan suap kepada Emir sebesar Rp2,8 miliar. Uang itu diduga keras sebagai pelicin buat memuluskan pembangunan proyek PLTU Tarahan pada 2004.Kasus korupsi PLTU Tarahan terungkap setelah KPK berhasil mengembangkan kasus proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang yang menjerat Eddie Widiono. Emir disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 a dan b, pasal 11 dan atau pasal 12 D Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. (wan)</description><content:encoded>JAKARTA - Ditahannya Ketua Komisi XI DPR RI, Izerdik Emir Moeis, terkait penyidikan kasus proyek pembangunan Pembangkit Litsrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menimbulkan pertanyaan siapa yang akan mengisi kursi kosong tersebut.Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz, ketika dihubungi Okezone memastikan, orang yang akan menggantikan Emir adalah orang yang berasal dari Fraksi yang sama yakni PDIP.&quot;Itu wewenang partai, di Komisi XI itu ketuanya dari PDIP, wakilnya dari Golkar, sehingga otomatis orang pengganti Emir nantinya dari PDIP,&quot; ujar Harry melalui sambungan telepon, Kamis (11/7/2013).Harry juga mengatakan, penggantian Emir Moeis sebagai ketua Komisi XI yang menangani isu keuangan makro akan di serahkan kepada pimpinan Fraksi PDIP. &quot;Mau diganti atau tidak diganti kita serahkan ke pimpinan PDIP, itu kewenangan PDIP.&quot; tuturnya.&amp;nbsp; Seperti diberitakan sebelumnya, Emir digelandang menuju Rumah Tahanan militer Guntur Jakarta Selatan setelah diperiksa selama lima jam lebih sebagai tersangka penerima suap Rp2,8 miliar. Emir keluar dari Gedung KPK pukul 16.00 WIB, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013). Tampil dengan menyelempangkan baju tahanan akibat kekecilan dari tubuhnya yang tambun, Emir segera menuju mobil tahanan tanpa mau memberi komentar sedikit pun.Emir akhirnya ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Namun, Emir baru diperiksa setelah setahun lebih ditetapkan sebagai tersangka. Sejak ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Juli 2012, KPK belum pernah memeriksa Emir Moeis dengan dalih proses penyidikan menjadi cukup rumit karena dilakukan di Amerika Serikat.PT Alstom Indonesia diduga memberikan suap kepada Emir sebesar Rp2,8 miliar. Uang itu diduga keras sebagai pelicin buat memuluskan pembangunan proyek PLTU Tarahan pada 2004.Kasus korupsi PLTU Tarahan terungkap setelah KPK berhasil mengembangkan kasus proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang yang menjerat Eddie Widiono. Emir disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 a dan b, pasal 11 dan atau pasal 12 D Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. (wan)</content:encoded></item></channel></rss>
