<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Sebut Ada Aturan Khusus Soal Buy Back</title><description>Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida  mengungkapkan, pemerintah akan melakukan koordinasi dengan BEI jika langkah buy back diperlukan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2013/08/28/278/857231/ojk-sebut-ada-aturan-khusus-soal-buy-back</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2013/08/28/278/857231/ojk-sebut-ada-aturan-khusus-soal-buy-back"/><item><title>OJK Sebut Ada Aturan Khusus Soal Buy Back</title><link>https://economy.okezone.com/read/2013/08/28/278/857231/ojk-sebut-ada-aturan-khusus-soal-buy-back</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2013/08/28/278/857231/ojk-sebut-ada-aturan-khusus-soal-buy-back</guid><pubDate>Rabu 28 Agustus 2013 21:18 WIB</pubDate><dc:creator>Petrus Paulus Lelyemin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/08/28/278/857231/fzwfKY5VUw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nurhaida. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/08/28/278/857231/fzwfKY5VUw.jpg</image><title>Nurhaida. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengungkapkan, pemerintah akan melakukan koordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) jika langkah buy back diperlukan.&quot;Pemerintah bergerak bersama-sama akan bisa saling support. Soal buy back tanya ke BEI yah,&quot; kata Nurhaida seusai diskusi di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (28/8/2013).Menurut Nurhaida, ada ketentuan di pasar modal terkait buy back seandainya itu bisa dilakukan.&quot;Sebenarnya itu ada lex specialis-nya (aturan khusus) agar bisa dilakukan di pasar modal. Tapi ada hal yang yg di sektor pasar modal yang dikoordinasikan dengan sektor sektor terkait,&quot; jelas dia. Kalau dari peraturan nomor dua, lanjut Nurhaida, langkah buy back bisa diambil. Namun ada sektor-sektor tertentu yang memiliki ketentuan tertentu.&amp;nbsp; &quot;Kita akan koordinasikan dengan BEI,&quot; tutup Nurhaida.</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengungkapkan, pemerintah akan melakukan koordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) jika langkah buy back diperlukan.&quot;Pemerintah bergerak bersama-sama akan bisa saling support. Soal buy back tanya ke BEI yah,&quot; kata Nurhaida seusai diskusi di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (28/8/2013).Menurut Nurhaida, ada ketentuan di pasar modal terkait buy back seandainya itu bisa dilakukan.&quot;Sebenarnya itu ada lex specialis-nya (aturan khusus) agar bisa dilakukan di pasar modal. Tapi ada hal yang yg di sektor pasar modal yang dikoordinasikan dengan sektor sektor terkait,&quot; jelas dia. Kalau dari peraturan nomor dua, lanjut Nurhaida, langkah buy back bisa diambil. Namun ada sektor-sektor tertentu yang memiliki ketentuan tertentu.&amp;nbsp; &quot;Kita akan koordinasikan dengan BEI,&quot; tutup Nurhaida.</content:encoded></item></channel></rss>
