<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Walau Dijanjikan Insentif, PHK Masih Bisa Terjadi</title><description>Salah satu paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk menghadapi  pelemahan nilai tukar Rupiah adalah memberikan insentif&amp;nbsp; keringanan  pajak bagi industri padat karya untuk mencegah terjadinya Pemutusan  Hubungan Kerja (PHK).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2013/08/28/320/857119/walau-dijanjikan-insentif-phk-masih-bisa-terjadi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2013/08/28/320/857119/walau-dijanjikan-insentif-phk-masih-bisa-terjadi"/><item><title>Walau Dijanjikan Insentif, PHK Masih Bisa Terjadi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2013/08/28/320/857119/walau-dijanjikan-insentif-phk-masih-bisa-terjadi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2013/08/28/320/857119/walau-dijanjikan-insentif-phk-masih-bisa-terjadi</guid><pubDate>Rabu 28 Agustus 2013 18:23 WIB</pubDate><dc:creator>Dina Mirayanti Hutauruk</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/08/28/320/857119/Jq9UFkLH3S.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi: (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/08/28/320/857119/Jq9UFkLH3S.jpg</image><title>ilustrasi: (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Salah satu paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk menghadapi pelemahan nilai tukar Rupiah adalah memberikan insentif&amp;nbsp; keringanan pajak bagi industri padat karya untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif bagi perusahaan yang tidak melakukan PHK pada karyawan dalam kondisi yang terjadi saat ini.Pengurus Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengatakan pemberian insentif tidak akan membantu perusahaan yang memang harus melakukan PHK karena keadaan ekonomi yang dihadapi.&quot;Pada akhirnya ada atau tidak ada insentif, kalau kita mau mem-PHK karena kendala yang dihadapi saat ini, insentif tidak akan membantu karena yang kita pikirkan untuk jangka panjang,&quot; kata Shinta di Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (18/8/13).Sementara itu, terkait insentif yang akan diberikan untuk industri padat karya, Dia mengatakan, pihaknya masih ingin melihat aturan mainnya. Dia tidak dapat memastikan apakah insentif tersebut bisa menjamin tidak terjadi PHK pada industri padat karya maupun industri yang 30 persen produknya diekspor tidak melakukan PHK. &quot;Kita mau lihat dulu aturan mainya bagimana, karena kita tidak mau cuma pelonggaran supaya pembayaran di-postponed, misalnya ditindak tiga bulan, kita maunya benar-benar di-cut,&quot; kata dia. (wan)</description><content:encoded>JAKARTA - Salah satu paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk menghadapi pelemahan nilai tukar Rupiah adalah memberikan insentif&amp;nbsp; keringanan pajak bagi industri padat karya untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif bagi perusahaan yang tidak melakukan PHK pada karyawan dalam kondisi yang terjadi saat ini.Pengurus Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengatakan pemberian insentif tidak akan membantu perusahaan yang memang harus melakukan PHK karena keadaan ekonomi yang dihadapi.&quot;Pada akhirnya ada atau tidak ada insentif, kalau kita mau mem-PHK karena kendala yang dihadapi saat ini, insentif tidak akan membantu karena yang kita pikirkan untuk jangka panjang,&quot; kata Shinta di Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (18/8/13).Sementara itu, terkait insentif yang akan diberikan untuk industri padat karya, Dia mengatakan, pihaknya masih ingin melihat aturan mainnya. Dia tidak dapat memastikan apakah insentif tersebut bisa menjamin tidak terjadi PHK pada industri padat karya maupun industri yang 30 persen produknya diekspor tidak melakukan PHK. &quot;Kita mau lihat dulu aturan mainya bagimana, karena kita tidak mau cuma pelonggaran supaya pembayaran di-postponed, misalnya ditindak tiga bulan, kita maunya benar-benar di-cut,&quot; kata dia. (wan)</content:encoded></item></channel></rss>
