<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tolak Outsourching, ABADI Akan Uji Materi ke MA</title><description>Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) menyatakan menolak mengenai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 tahun 2012 yang membatasi lima jenis pekerjaan saja yang boleh dialih dayakan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2013/10/16/320/882494/tolak-outsourching-abadi-akan-uji-materi-ke-ma</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2013/10/16/320/882494/tolak-outsourching-abadi-akan-uji-materi-ke-ma"/><item><title>Tolak Outsourching, ABADI Akan Uji Materi ke MA</title><link>https://economy.okezone.com/read/2013/10/16/320/882494/tolak-outsourching-abadi-akan-uji-materi-ke-ma</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2013/10/16/320/882494/tolak-outsourching-abadi-akan-uji-materi-ke-ma</guid><pubDate>Rabu 16 Oktober 2013 20:18 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/10/16/320/882494/GV5lsNhZjK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/10/16/320/882494/GV5lsNhZjK.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone)</title></images><description>  Normal 0   false false false        MicrosoftInternetExplorer4  JAKARTA - Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) menyatakan menolak mengenai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 tahun 2012 yang membatasi lima jenis pekerjaan saja yang boleh dialih dayakan.
&amp;nbsp;
&quot;Kami menolak secara tegas Pemenakertrans tersebut mengenai outsourcing dan kami ingin uji materi peraturan ini di Mahkamah Agung berjalan tentunya Kementerian Tenaga Kerja ditunda pelaksanaan Pemenakertrans,&quot; ungkap Ketua Informasi Dan Komunikasi Abadi Reza Maspaitella di Hotel Haris Tebet, Jakarta, Rabu (16/10/2013).
&amp;nbsp;
Reza menjelaskan, banyak perusahaan dan asosiasi yang belum siap. Menurutnya, hal ini dilakukan juga agar asosiasi bisa mengatur alur mengenai Pemenakertrans.
&amp;nbsp;
&quot;Perusahaan pemberi kerja apa yang ditata dengan pihak ketiga membuat laporan dengan dinas dinas terkait,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;
Menurut Reza, pendataan di asosiasi masih belum siap, apalagi pemerintah dinilai telah salah kaprah.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;&amp;ldquo;Masalah dasar bukan asosiasi, Pemerintah salah kaprah, tiba tiba mulai mengatur aspek-aspek outsourcing di luar tenaga kerja, masalahnya karena ditekan sebagian kecil 5 persen serikat kerja metal, karena pekerja metal yang salah, mungkin diselenggarakan yayasan di sekitarnya,&quot; paparnya.
&amp;nbsp;
Reza mengungkapkan, saat ini juga perusahaan abal-abal merekrut diminta pembayaran solusi mudah perusahaan alih daya masuk asosiasi. Apalagi perlunya pelayanan tenaga kerja harus sesuai UU seperti gaji UMR. (rez)
&amp;nbsp;
   

 /* Style Definitions */
 table.MsoNormalTable
	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;;
	mso-tstyle-rowband-size:0;
	mso-tstyle-colband-size:0;
	mso-style-noshow:yes;
	mso-style-parent:&quot;&quot;;
	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
	mso-para-margin:0in;
	mso-para-margin-bottom:.0001pt;
	mso-pagination:widow-orphan;
	font-size:10.0pt;
	font-family:&quot;Times New Roman&quot;;
	mso-ansi-language:#0400;
	mso-fareast-language:#0400;
	mso-bidi-language:#0400;}

</description><content:encoded>  Normal 0   false false false        MicrosoftInternetExplorer4  JAKARTA - Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) menyatakan menolak mengenai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 tahun 2012 yang membatasi lima jenis pekerjaan saja yang boleh dialih dayakan.
&amp;nbsp;
&quot;Kami menolak secara tegas Pemenakertrans tersebut mengenai outsourcing dan kami ingin uji materi peraturan ini di Mahkamah Agung berjalan tentunya Kementerian Tenaga Kerja ditunda pelaksanaan Pemenakertrans,&quot; ungkap Ketua Informasi Dan Komunikasi Abadi Reza Maspaitella di Hotel Haris Tebet, Jakarta, Rabu (16/10/2013).
&amp;nbsp;
Reza menjelaskan, banyak perusahaan dan asosiasi yang belum siap. Menurutnya, hal ini dilakukan juga agar asosiasi bisa mengatur alur mengenai Pemenakertrans.
&amp;nbsp;
&quot;Perusahaan pemberi kerja apa yang ditata dengan pihak ketiga membuat laporan dengan dinas dinas terkait,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;
Menurut Reza, pendataan di asosiasi masih belum siap, apalagi pemerintah dinilai telah salah kaprah.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;&amp;ldquo;Masalah dasar bukan asosiasi, Pemerintah salah kaprah, tiba tiba mulai mengatur aspek-aspek outsourcing di luar tenaga kerja, masalahnya karena ditekan sebagian kecil 5 persen serikat kerja metal, karena pekerja metal yang salah, mungkin diselenggarakan yayasan di sekitarnya,&quot; paparnya.
&amp;nbsp;
Reza mengungkapkan, saat ini juga perusahaan abal-abal merekrut diminta pembayaran solusi mudah perusahaan alih daya masuk asosiasi. Apalagi perlunya pelayanan tenaga kerja harus sesuai UU seperti gaji UMR. (rez)
&amp;nbsp;
   

 /* Style Definitions */
 table.MsoNormalTable
	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;;
	mso-tstyle-rowband-size:0;
	mso-tstyle-colband-size:0;
	mso-style-noshow:yes;
	mso-style-parent:&quot;&quot;;
	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
	mso-para-margin:0in;
	mso-para-margin-bottom:.0001pt;
	mso-pagination:widow-orphan;
	font-size:10.0pt;
	font-family:&quot;Times New Roman&quot;;
	mso-ansi-language:#0400;
	mso-fareast-language:#0400;
	mso-bidi-language:#0400;}

</content:encoded></item></channel></rss>
