<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Upah Minimum Provinsi 2014 Diumumkan 1 November</title><description>Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar  menegaskan, bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 akan ditetapkan pada 1  November mendatang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2013/10/27/320/887618/upah-minimum-provinsi-2014-diumumkan-1-november</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2013/10/27/320/887618/upah-minimum-provinsi-2014-diumumkan-1-november"/><item><title>Upah Minimum Provinsi 2014 Diumumkan 1 November</title><link>https://economy.okezone.com/read/2013/10/27/320/887618/upah-minimum-provinsi-2014-diumumkan-1-november</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2013/10/27/320/887618/upah-minimum-provinsi-2014-diumumkan-1-november</guid><pubDate>Minggu 27 Oktober 2013 15:09 WIB</pubDate><dc:creator>Rizkie Fauzian</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/10/27/320/887618/n68KlPk1v0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/10/27/320/887618/n68KlPk1v0.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menegaskan, bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 akan ditetapkan pada 1 November mendatang. Adapun hal tersebut akan diumumkan oleh masing-masing Gubernur di seluruh Indonesia secara serentak.Seperti dilansir dari Setkab, Minggu (27/10/2013), di dalam Permenakertrans itu ditegaskan, penetapan Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Selain UMP, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi Bupati/Walikota.Menurut Permenakertrans ini, Upah Minimum yang ditetapkan oleh Gubernur berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Peninjauan besaran Upah Minimum dilakukan satu tahun sekali.Selain Upah Minimum sebagaimana dimaksud, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan/atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) atas kesepakatan organisasi perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan.Besaran UMSP&amp;nbsp; sebagaimana dimaksud tidak boleh lebih rendah dari UMP, sedangkan UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK.Jika UMP/UMK, UMSP/UMSK telah ditetapkan, menurut Permenakertrans ini, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum yang telah ditetapkan. Selain itu, Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.Menurut Permenakertrans ini, Upah Minimum wajib (UMW) dibayar bulanan kepada pekerja/buruh. Namun berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, Upah Minimum dapat dibayarkan mingguan atau 2 (dua) mingguan dengan mengacu pada perhitungan Upah Minimum didasarkan pada upah bulanan. (kie)</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menegaskan, bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 akan ditetapkan pada 1 November mendatang. Adapun hal tersebut akan diumumkan oleh masing-masing Gubernur di seluruh Indonesia secara serentak.Seperti dilansir dari Setkab, Minggu (27/10/2013), di dalam Permenakertrans itu ditegaskan, penetapan Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Selain UMP, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi Bupati/Walikota.Menurut Permenakertrans ini, Upah Minimum yang ditetapkan oleh Gubernur berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Peninjauan besaran Upah Minimum dilakukan satu tahun sekali.Selain Upah Minimum sebagaimana dimaksud, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan/atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) atas kesepakatan organisasi perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan.Besaran UMSP&amp;nbsp; sebagaimana dimaksud tidak boleh lebih rendah dari UMP, sedangkan UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK.Jika UMP/UMK, UMSP/UMSK telah ditetapkan, menurut Permenakertrans ini, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum yang telah ditetapkan. Selain itu, Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.Menurut Permenakertrans ini, Upah Minimum wajib (UMW) dibayar bulanan kepada pekerja/buruh. Namun berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, Upah Minimum dapat dibayarkan mingguan atau 2 (dua) mingguan dengan mengacu pada perhitungan Upah Minimum didasarkan pada upah bulanan. (kie)</content:encoded></item></channel></rss>
