<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Daftar Upah Minimum 16 Provinsi</title><description>Dari 34 provinsi, sebanyak 16 provinsi telah menetapkan  besaran Upah Minimum Provins (UMP) tahun 2014 sampai batas akhir  penetapan, Jumat 1 Oktober 2013.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2013/11/03/320/891180/daftar-upah-minimum-16-provinsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2013/11/03/320/891180/daftar-upah-minimum-16-provinsi"/><item><title>Daftar Upah Minimum 16 Provinsi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2013/11/03/320/891180/daftar-upah-minimum-16-provinsi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2013/11/03/320/891180/daftar-upah-minimum-16-provinsi</guid><pubDate>Minggu 03 November 2013 10:54 WIB</pubDate><dc:creator>Widi Agustian</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/11/03/320/891180/QU2pk7tVOf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Widi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/11/03/320/891180/QU2pk7tVOf.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Widi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menginformasikan, dari 34 provinsi di Tanah Air sebanyak 16 provinsi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provins (UMP) tahun 2014 sampai batas akhir penetapan, Jumat 1 Oktober 2013.Ke-16 provinsi yang telah menetapkan dan melaporkan besaran upah minimum tepat waktu per 1 November 2013 itu adalah&amp;nbsp; Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Timur dan Sumatera Utara.&quot;Penetapan upah minimum secara tepat waktu memberikan kepastian hukum bagi para pekerja dan pengusaha di daerahnya masing-masing,&amp;ldquo; kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dilansir dari laman Setkab, Minggu (3/11/2013).Dia menyebutkan, jumlah 16 Provinsi yang menetapkan UM secara tepat waktu ini, jauh meningkat dibandingkan penetapan tahun lalu. Per tanggal 3 November 2012 lalu hanya berjumlah 6 provinsi saja yang tercatat menetapkan UMP 2013 tepat waktu yaitu Papua, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.Menurut Muhaimin, penetapan UMP memang diperlukan kehati-hatian karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi-kondisi tertentu. Namun dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, penetapan UMP segera harus diterapkan agar dapat berlaku efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah di masing-masing daerah.&amp;ldquo;Bagi provinsi yang belum menetapkan, Pembahasan penetapan upah minimum, diharapkan dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan masalah dan penetapan upah minimum dapat diterapkan dengan tepat waktu,&amp;rdquo; pinta Muhaimin.Berikut ini adalah besaran UMP dari 16 provinsi tersebut.




No


PROVINSI


UMP 2013 (Rp)


UMP2012 (Rp)


SELISIH




1


Kalimantan Tengah&amp;nbsp;


1.723.970


1.553.127


11%




2


Kalimantan Barat


1.380.000


1.060.000


30%




3


Jambi


1.502.300


1.300.000


15,56%




4


Sulawesi Tenggara


1.400.000


1.125.207


24,4%




5


Sumatera Barat


1.490.000


1.350.000


10,37%




6


Bangka-Belitung


1.640.000


1.265.000


29,64%




7


Papua


1.900.000


1.710.000


11,11%




8


Bengkulu


1.350.000


930.000


45%




9


NTB


1.210.000


1.100.000


10%




10


Jakarta


2.441.301


2.200.000


9%




&amp;nbsp; 11


Kalimantan Selatan


1.620.000


1.337.500


21,12%




&amp;nbsp; 12


Banten


1.325.000


1.170.000


13,25%




&amp;nbsp; 13


Kepulauan Riau


1.665.000


1.365.087


21,97%




&amp;nbsp; 14


Riau


1.700.000


1.400.000


21,4%




&amp;nbsp; 15


Sumatera Utara


1.505.850


1.305.000


10%




&amp;nbsp; 16


Kalimantan Timur


1.886.315


1.762.023


7,66%




&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menginformasikan, dari 34 provinsi di Tanah Air sebanyak 16 provinsi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provins (UMP) tahun 2014 sampai batas akhir penetapan, Jumat 1 Oktober 2013.Ke-16 provinsi yang telah menetapkan dan melaporkan besaran upah minimum tepat waktu per 1 November 2013 itu adalah&amp;nbsp; Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Timur dan Sumatera Utara.&quot;Penetapan upah minimum secara tepat waktu memberikan kepastian hukum bagi para pekerja dan pengusaha di daerahnya masing-masing,&amp;ldquo; kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dilansir dari laman Setkab, Minggu (3/11/2013).Dia menyebutkan, jumlah 16 Provinsi yang menetapkan UM secara tepat waktu ini, jauh meningkat dibandingkan penetapan tahun lalu. Per tanggal 3 November 2012 lalu hanya berjumlah 6 provinsi saja yang tercatat menetapkan UMP 2013 tepat waktu yaitu Papua, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.Menurut Muhaimin, penetapan UMP memang diperlukan kehati-hatian karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi-kondisi tertentu. Namun dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, penetapan UMP segera harus diterapkan agar dapat berlaku efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah di masing-masing daerah.&amp;ldquo;Bagi provinsi yang belum menetapkan, Pembahasan penetapan upah minimum, diharapkan dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan masalah dan penetapan upah minimum dapat diterapkan dengan tepat waktu,&amp;rdquo; pinta Muhaimin.Berikut ini adalah besaran UMP dari 16 provinsi tersebut.




No


PROVINSI


UMP 2013 (Rp)


UMP2012 (Rp)


SELISIH




1


Kalimantan Tengah&amp;nbsp;


1.723.970


1.553.127


11%




2


Kalimantan Barat


1.380.000


1.060.000


30%




3


Jambi


1.502.300


1.300.000


15,56%




4


Sulawesi Tenggara


1.400.000


1.125.207


24,4%




5


Sumatera Barat


1.490.000


1.350.000


10,37%




6


Bangka-Belitung


1.640.000


1.265.000


29,64%




7


Papua


1.900.000


1.710.000


11,11%




8


Bengkulu


1.350.000


930.000


45%




9


NTB


1.210.000


1.100.000


10%




10


Jakarta


2.441.301


2.200.000


9%




&amp;nbsp; 11


Kalimantan Selatan


1.620.000


1.337.500


21,12%




&amp;nbsp; 12


Banten


1.325.000


1.170.000


13,25%




&amp;nbsp; 13


Kepulauan Riau


1.665.000


1.365.087


21,97%




&amp;nbsp; 14


Riau


1.700.000


1.400.000


21,4%




&amp;nbsp; 15


Sumatera Utara


1.505.850


1.305.000


10%




&amp;nbsp; 16


Kalimantan Timur


1.886.315


1.762.023


7,66%




&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
