<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>&quot;Larangan Ekspor Mineral Harga Mati&quot;</title><description>&quot;Saya tegaskan, pelarangan ekspor bijih mineral sudah menjadi harga  mati. Jadi ini harus dilaksanakan,&quot; ujar Dede saat ditemui di kantor  Ditjen Minerba, Jakarta, Jumat (3/1/2014). </description><link>https://economy.okezone.com/read/2014/01/03/19/921368/larangan-ekspor-mineral-harga-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2014/01/03/19/921368/larangan-ekspor-mineral-harga-mati"/><item><title>&quot;Larangan Ekspor Mineral Harga Mati&quot;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2014/01/03/19/921368/larangan-ekspor-mineral-harga-mati</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2014/01/03/19/921368/larangan-ekspor-mineral-harga-mati</guid><pubDate>Jum'at 03 Januari 2014 17:10 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/01/03/19/921368/ZxUt0FTZRW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi ( Foto : Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/01/03/19/921368/ZxUt0FTZRW.jpg</image><title>Ilustrasi ( Foto : Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menegaskan pelarangan eskpor bijih mineral yang berlaku pada 12 Januari 2014 sudah menjadi harga mati untuk industri pertambangan nasional. Pelarangan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) nomor 4 tahun 2009 melalui pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.Direktur Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dede Ida Suhendra mengatakan, kebijakan pelarangan ekspor bijih mineral tetap dijalankan. &quot;Saya tegaskan, pelarangan ekspor bijih mineral sudah menjadi harga mati. Jadi ini harus dilaksanakan,&quot; ujar Dede saat ditemui di kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Jumat (3/1/2014). Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Sukhyar menyatakan mulai 12 Januari mendatang, ekspor mineral mentah pasti dihentikan. &quot;Komitmen sudah jelas, jadi tidak ada ekspor lagi,&quot; jelasnya. (kie)</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menegaskan pelarangan eskpor bijih mineral yang berlaku pada 12 Januari 2014 sudah menjadi harga mati untuk industri pertambangan nasional. Pelarangan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) nomor 4 tahun 2009 melalui pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.Direktur Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dede Ida Suhendra mengatakan, kebijakan pelarangan ekspor bijih mineral tetap dijalankan. &quot;Saya tegaskan, pelarangan ekspor bijih mineral sudah menjadi harga mati. Jadi ini harus dilaksanakan,&quot; ujar Dede saat ditemui di kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Jumat (3/1/2014). Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Sukhyar menyatakan mulai 12 Januari mendatang, ekspor mineral mentah pasti dihentikan. &quot;Komitmen sudah jelas, jadi tidak ada ekspor lagi,&quot; jelasnya. (kie)</content:encoded></item></channel></rss>
