<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BEI Perdagangkan Lagi Saham PKPK</title><description>Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut sanksi penghentian sementara  perdagangan saham (suspensi) PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2014/03/03/278/949007/bei-perdagangkan-lagi-saham-pkpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2014/03/03/278/949007/bei-perdagangkan-lagi-saham-pkpk"/><item><title>BEI Perdagangkan Lagi Saham PKPK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2014/03/03/278/949007/bei-perdagangkan-lagi-saham-pkpk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2014/03/03/278/949007/bei-perdagangkan-lagi-saham-pkpk</guid><pubDate>Senin 03 Maret 2014 10:25 WIB</pubDate><dc:creator>Widi Agustian</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/03/03/278/949007/84KbhiQQbr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/03/03/278/949007/84KbhiQQbr.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut sanksi penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK). Dengan demikian, sejak sesi I hari ini, saham PKPK dapat diperdagangan di seluruh pasar.&quot;Sehubungan dengan telah terpenuhinya kewajiban PKPK atas pembayaran sanksi denda yang wajib dipenuhi oleh perseroan, maka bursa melakukan pencabutan penghentian sementara (unsuspend) perdagangan efek perseroan,&quot; jelas Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI Andre PJ Toelle dalam keterbukaan informasi, Senin (3/3/2014).BEI menghentikan sementara perdagangan efek PKPK pada 28 Februari lalu. Pasalnya, perseroan belum membayar sanksi denda. Padahal seharusnya, PKPK harus membayar sanksi denda selambat-lambatnya tanggal 27 Februari 2014. Bursa juga telah mengirimkan surat peringatan tertulis II pada 13 Februari.Pada 19 Februari lalu BEI mencabut penghentian sementara perdagangan saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK). Sebelumnya, bersama tiga saham lain, PKPK disuspensi lantaran belum membayar biaya pencatatan tahunan.Sebelumnya, BEI melakukan suspensi pada Senin 17 Februari atas empat saham akibat menunggak biaya pencatatan. Tiga emiten lainnya adalah PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk (IKAI), PT Steady Safe Tbk (SAFE), PT Asia Natural Resources Tbk dan (ASIA).</description><content:encoded>JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut sanksi penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK). Dengan demikian, sejak sesi I hari ini, saham PKPK dapat diperdagangan di seluruh pasar.&quot;Sehubungan dengan telah terpenuhinya kewajiban PKPK atas pembayaran sanksi denda yang wajib dipenuhi oleh perseroan, maka bursa melakukan pencabutan penghentian sementara (unsuspend) perdagangan efek perseroan,&quot; jelas Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI Andre PJ Toelle dalam keterbukaan informasi, Senin (3/3/2014).BEI menghentikan sementara perdagangan efek PKPK pada 28 Februari lalu. Pasalnya, perseroan belum membayar sanksi denda. Padahal seharusnya, PKPK harus membayar sanksi denda selambat-lambatnya tanggal 27 Februari 2014. Bursa juga telah mengirimkan surat peringatan tertulis II pada 13 Februari.Pada 19 Februari lalu BEI mencabut penghentian sementara perdagangan saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK). Sebelumnya, bersama tiga saham lain, PKPK disuspensi lantaran belum membayar biaya pencatatan tahunan.Sebelumnya, BEI melakukan suspensi pada Senin 17 Februari atas empat saham akibat menunggak biaya pencatatan. Tiga emiten lainnya adalah PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk (IKAI), PT Steady Safe Tbk (SAFE), PT Asia Natural Resources Tbk dan (ASIA).</content:encoded></item></channel></rss>
