<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bagaimana Proses Penerbitan Uang Rupiah</title><description>Sehari-hari kita terbiasa menggunakan uang Rupiah. Tapi, sampai  sekarang saya masih tidak mengerti bagaimana uang Rupiah tersebut  diterbitkan?</description><link>https://economy.okezone.com/read/2014/03/13/192/954474/bagaimana-proses-penerbitan-uang-rupiah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2014/03/13/192/954474/bagaimana-proses-penerbitan-uang-rupiah"/><item><title>Bagaimana Proses Penerbitan Uang Rupiah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2014/03/13/192/954474/bagaimana-proses-penerbitan-uang-rupiah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2014/03/13/192/954474/bagaimana-proses-penerbitan-uang-rupiah</guid><pubDate>Kamis 13 Maret 2014 13:16 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/03/13/192/954474/7HvxO4O765.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/03/13/192/954474/7HvxO4O765.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone)</title></images><description>SEHARI-hari kita terbiasa menggunakan uang Rupiah. Tapi, sampai sekarang saya masih tidak mengerti bagaimana uang Rupiah tersebut diterbitkan?Fauzi FachriJakarta SelatanJawab:Pengeluaran uang Rupiah emisi baru oleh Bank Indonesia (BI) diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No.6/14/PBI/2004 tanggal 22 Juni 2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan, dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah.Adapun pengaturan pelaksanaannya diatur berdasarkan Peraturan Dewan Gubernur No.6/7/PDG/2004 tanggal 22 Juni 2004 tentang Manajemen Pengedaran Uang serta Surat Edaran Intern No.7/84/INTERN tanggal 28 Oktober 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluarakn Uang Rupiah Baru.Beberapa tahap dalam pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah emisi baru adalah sebagai berikut:1. Perencanaan Pengeluaran Uang Rupiah BaruPersetujuan rencana pengeluaran uang Rupiah baru dilakukan melalui Rapat DewanGubernur (RDG). Dalam rangka pengeluaran uang Rupiah baru, Bank Indonesia melakukankajian dengan mempertimbangkan antara lain tingkat pemalsuan, nilai intrinsik, masa edarsuatu pecahan uang, dan/atau kebutuhan masyarakat.2. Desain dan Spesifikasi UangDesain dan spesifikasi uang disetujui oleh Gubernur Bank Indonesia, sedangkan pelaksanaan penyusunan desain uang diputuskan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang pengedaran uang. Pada tahap ini, penyusunan desain uang dilakukan dengan cara (1)bekerjasama dengan perusahaan pencetakan uang atau pemasok uang, atau (2) melaluisayembara yang dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk.3. Pencetakan UangDesain beserta spesifikasi uang yang telah disetujui Gubernur Bank Indonesia akan dibuatkan contoh cetak uang oleh perusahaan percetakan uang atau pemasok uang. Contohcetak uang berbentuk satu lembar uang kertas dan lembaran utuh atau satu keping uanglogam yang akan menjadi acuan cetak bagi perusahaan percetakan uang atau pemasokuang. Pada contoh cetak uang tersebut dilengkapi pula dengan uraian teknis uang yangdisetujui Direktur Direktorat Pengedaran Uang.4. Penerbitan KetentuanSetiap pengeluaran uang Rupiah baru didasarkan pada ketentuan berupa Peraturan BankIndonesia (PBI) dan Surat Edaran Intern (SE Intern). PBI mengenai pengeluaran danpengedaran uang baru tersebut memuat antara lain macam uang, harga uang, ciri uang dantanggal berlakunya uang sebagai alat pembayaran yang sah, sedangkan SE Intern mengaturmengenai tanggal pengeluaran dan pengedaran uang, pengiriman uang, serta tatacarapembukuan dan pencatatannya.5. Sosialisasi dan Edukasi Uang BaruSebelum uang Rupiah baru dikeluarkan dan diedarkan, Bank Indonesia melakukan sosialisasi dan edukasi uang baru kepada masyarakat, melalu i konferensi pers, pelatihan kepada kasir Bank Indonesia, perbankan, dan pihak terkait lainnya, penyebaran pengumuman dalam bentuk poster, serta penyebaran informasi mengenai ciri-ciri keaslian uang dalam bentuk leaflet, brosur, VCD, atau bentuk publikasi lainnya.Salam,Redaksi Economy Okezone.*) Jawaban disarikan dari Edukasi Sistem Pembayaran BI.</description><content:encoded>SEHARI-hari kita terbiasa menggunakan uang Rupiah. Tapi, sampai sekarang saya masih tidak mengerti bagaimana uang Rupiah tersebut diterbitkan?Fauzi FachriJakarta SelatanJawab:Pengeluaran uang Rupiah emisi baru oleh Bank Indonesia (BI) diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No.6/14/PBI/2004 tanggal 22 Juni 2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan, dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah.Adapun pengaturan pelaksanaannya diatur berdasarkan Peraturan Dewan Gubernur No.6/7/PDG/2004 tanggal 22 Juni 2004 tentang Manajemen Pengedaran Uang serta Surat Edaran Intern No.7/84/INTERN tanggal 28 Oktober 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluarakn Uang Rupiah Baru.Beberapa tahap dalam pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah emisi baru adalah sebagai berikut:1. Perencanaan Pengeluaran Uang Rupiah BaruPersetujuan rencana pengeluaran uang Rupiah baru dilakukan melalui Rapat DewanGubernur (RDG). Dalam rangka pengeluaran uang Rupiah baru, Bank Indonesia melakukankajian dengan mempertimbangkan antara lain tingkat pemalsuan, nilai intrinsik, masa edarsuatu pecahan uang, dan/atau kebutuhan masyarakat.2. Desain dan Spesifikasi UangDesain dan spesifikasi uang disetujui oleh Gubernur Bank Indonesia, sedangkan pelaksanaan penyusunan desain uang diputuskan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang pengedaran uang. Pada tahap ini, penyusunan desain uang dilakukan dengan cara (1)bekerjasama dengan perusahaan pencetakan uang atau pemasok uang, atau (2) melaluisayembara yang dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk.3. Pencetakan UangDesain beserta spesifikasi uang yang telah disetujui Gubernur Bank Indonesia akan dibuatkan contoh cetak uang oleh perusahaan percetakan uang atau pemasok uang. Contohcetak uang berbentuk satu lembar uang kertas dan lembaran utuh atau satu keping uanglogam yang akan menjadi acuan cetak bagi perusahaan percetakan uang atau pemasokuang. Pada contoh cetak uang tersebut dilengkapi pula dengan uraian teknis uang yangdisetujui Direktur Direktorat Pengedaran Uang.4. Penerbitan KetentuanSetiap pengeluaran uang Rupiah baru didasarkan pada ketentuan berupa Peraturan BankIndonesia (PBI) dan Surat Edaran Intern (SE Intern). PBI mengenai pengeluaran danpengedaran uang baru tersebut memuat antara lain macam uang, harga uang, ciri uang dantanggal berlakunya uang sebagai alat pembayaran yang sah, sedangkan SE Intern mengaturmengenai tanggal pengeluaran dan pengedaran uang, pengiriman uang, serta tatacarapembukuan dan pencatatannya.5. Sosialisasi dan Edukasi Uang BaruSebelum uang Rupiah baru dikeluarkan dan diedarkan, Bank Indonesia melakukan sosialisasi dan edukasi uang baru kepada masyarakat, melalu i konferensi pers, pelatihan kepada kasir Bank Indonesia, perbankan, dan pihak terkait lainnya, penyebaran pengumuman dalam bentuk poster, serta penyebaran informasi mengenai ciri-ciri keaslian uang dalam bentuk leaflet, brosur, VCD, atau bentuk publikasi lainnya.Salam,Redaksi Economy Okezone.*) Jawaban disarikan dari Edukasi Sistem Pembayaran BI.</content:encoded></item></channel></rss>
