<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rancangan Peraturan Pemerintah Terbanyak di Kemenkeu</title><description>Dari 80 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang diprioritaskan  penyelesaiannya pada tahun ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki  tugas terbanyak</description><link>https://economy.okezone.com/read/2014/05/27/20/990570/rancangan-peraturan-pemerintah-terbanyak-di-kemenkeu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2014/05/27/20/990570/rancangan-peraturan-pemerintah-terbanyak-di-kemenkeu"/><item><title>Rancangan Peraturan Pemerintah Terbanyak di Kemenkeu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2014/05/27/20/990570/rancangan-peraturan-pemerintah-terbanyak-di-kemenkeu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2014/05/27/20/990570/rancangan-peraturan-pemerintah-terbanyak-di-kemenkeu</guid><pubDate>Selasa 27 Mei 2014 12:00 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/05/27/20/990570/YrB1wy6PPR.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/05/27/20/990570/YrB1wy6PPR.JPG</image><title>Ilustrasi: (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Dari 80 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang diprioritaskan penyelesaiannya pada tahun ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki tugas terbanyak.Mengutip laman Kementerian Sekretariat Kabinet (setkab), Jakarta (27/5/2014), penyusunan RPP Kemenkeu berjumlah 17 RPP. Kemudian disusul Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 11 RPP; lalu Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) sebanyak 5 RPP.Ke-17 RPP yang menjadi tanggung jawab Kemenkeu itu dituntaskan pada akhir tahun 2014 ini di antaranya adalah:a. RPP tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain,b. RPP tentang Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerah-Daerah Tertentu, danc. RPP tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.Sedangkan RPP yang menjadi tangging jawab Kementerian Kesehatan di antaranya adalah:a. RPP tentang Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat untuk Pendanaan Penanganan Fakir Miskin,b. RPP tentang Transplantasi Organ dan/atau Jaringan Tubuh,c. RPP tentang Kesehatan Kerja.Sementara RPP yang menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang harus diselesaikan tahun ini di antaranya adalah:a. RPP tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7&amp;nbsp; Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial,b. RPP tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat,c. RPP tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.</description><content:encoded>JAKARTA - Dari 80 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang diprioritaskan penyelesaiannya pada tahun ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki tugas terbanyak.Mengutip laman Kementerian Sekretariat Kabinet (setkab), Jakarta (27/5/2014), penyusunan RPP Kemenkeu berjumlah 17 RPP. Kemudian disusul Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 11 RPP; lalu Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) sebanyak 5 RPP.Ke-17 RPP yang menjadi tanggung jawab Kemenkeu itu dituntaskan pada akhir tahun 2014 ini di antaranya adalah:a. RPP tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain,b. RPP tentang Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerah-Daerah Tertentu, danc. RPP tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.Sedangkan RPP yang menjadi tangging jawab Kementerian Kesehatan di antaranya adalah:a. RPP tentang Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat untuk Pendanaan Penanganan Fakir Miskin,b. RPP tentang Transplantasi Organ dan/atau Jaringan Tubuh,c. RPP tentang Kesehatan Kerja.Sementara RPP yang menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang harus diselesaikan tahun ini di antaranya adalah:a. RPP tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7&amp;nbsp; Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial,b. RPP tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat,c. RPP tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.</content:encoded></item></channel></rss>
