<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soekarno-Hatta Jadi Gambar Utama Uang Kertas Rp100 Ribu</title><description>Gambar Pahlawan Nasional Dr (HC) Ir Soekarno dan Dr (HC) Drs Mohammad  Hatta ditetapkan sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan  nilai nominal Rp100.000</description><link>https://economy.okezone.com/read/2014/06/11/20/997185/soekarno-hatta-jadi-gambar-utama-uang-kertas-rp100-ribu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2014/06/11/20/997185/soekarno-hatta-jadi-gambar-utama-uang-kertas-rp100-ribu"/><item><title>Soekarno-Hatta Jadi Gambar Utama Uang Kertas Rp100 Ribu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2014/06/11/20/997185/soekarno-hatta-jadi-gambar-utama-uang-kertas-rp100-ribu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2014/06/11/20/997185/soekarno-hatta-jadi-gambar-utama-uang-kertas-rp100-ribu</guid><pubDate>Rabu 11 Juni 2014 13:50 WIB</pubDate><dc:creator>Widi Agustian</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/06/11/20/997185/QMdWTDbxxw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Soekarno Hatta. (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/06/11/20/997185/QMdWTDbxxw.jpg</image><title>Soekarno Hatta. (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada Proklamator Negara Kesatuan Republik Indonesia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2 Juni 2014 telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2014 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr (HC) Ir Soekarno dan Dr (HC) Drs Mohammad Hatta dalam Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).&quot;Menetapkan gambar Pahlawan Nasional Dr (HC) Ir Soekarno dan Dr (HC) Drs Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan nilai nominal Rp100.000,&quot; bunyi Pasal 1 Keppres tersebut, dilansir dari laman Setkab, Rabu (11/6/2014).Gambar Pahlawan Nasional sebagaimana dimaksud merupakan gambar sebagaimana termuat dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden itu.&quot;Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,&quot; bunyi Pasal 3 Keputusan Presiden yang ditetapkan pada 2 Juni 2014 itu.</description><content:encoded>JAKARTA - Sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada Proklamator Negara Kesatuan Republik Indonesia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2 Juni 2014 telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2014 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr (HC) Ir Soekarno dan Dr (HC) Drs Mohammad Hatta dalam Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).&quot;Menetapkan gambar Pahlawan Nasional Dr (HC) Ir Soekarno dan Dr (HC) Drs Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan nilai nominal Rp100.000,&quot; bunyi Pasal 1 Keppres tersebut, dilansir dari laman Setkab, Rabu (11/6/2014).Gambar Pahlawan Nasional sebagaimana dimaksud merupakan gambar sebagaimana termuat dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden itu.&quot;Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,&quot; bunyi Pasal 3 Keputusan Presiden yang ditetapkan pada 2 Juni 2014 itu.</content:encoded></item></channel></rss>
