<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Beli Rokok Ketengan, Gambar Seram Tak Kurangi Konsumsi Rokok </title><description>Indonesia sendiri, kata dia, efektivitas aturan tersebut  memang tampaknya masih diragukan. Alasannya, dari temuan di lapangan  justru banyak pembeli yang memperoleh rokok secara satuan alias per  batang atau biasa disebut ketengan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2014/06/24/320/1003406/beli-rokok-ketengan-gambar-seram-tak-kurangi-konsumsi-rokok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2014/06/24/320/1003406/beli-rokok-ketengan-gambar-seram-tak-kurangi-konsumsi-rokok"/><item><title>Beli Rokok Ketengan, Gambar Seram Tak Kurangi Konsumsi Rokok </title><link>https://economy.okezone.com/read/2014/06/24/320/1003406/beli-rokok-ketengan-gambar-seram-tak-kurangi-konsumsi-rokok</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2014/06/24/320/1003406/beli-rokok-ketengan-gambar-seram-tak-kurangi-konsumsi-rokok</guid><pubDate>Selasa 24 Juni 2014 13:47 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/06/24/320/1003406/kJs2XLZjz7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Beli Rokok Ketengan, Gambar Seram Tak Kurangi Konsumsi Rokok (Ilustrasi: abc)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/06/24/320/1003406/kJs2XLZjz7.jpg</image><title>Beli Rokok Ketengan, Gambar Seram Tak Kurangi Konsumsi Rokok (Ilustrasi: abc)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28. Aturan tersebut mewajibkan para produsen rokok menggunakan gambar bahaya merokok pada kemasannya dengan harapan dapat mengurangi konsumsi rokok. Menurut Direktur Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian, Faiz Achmad, hal ini sebenarnya sudah diterapkan oleh Australia. Namun untuk efektivitasnya, belum mampu mengurangi konsumsi permintaan rokok. &quot;Di Australia mereka juga mengakui dampaknya tidak signifikan. Perokok tetap banyak, produksi tetap meningkat. Jadi memang kurang signifikan,&quot; ucap Faiz, di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (24/6/2014). Sedangkan di Indonesia sendiri, kata dia, efektivitas aturan tersebut memang tampaknya masih diragukan. Alasannya, dari temuan di lapangan justru banyak pembeli yang memperoleh rokok secara satuan alias per batang atau biasa disebut ketengan. &quot;Sehingga, gambar peringatan yang sedianya menjadi penghambat minat perokok ini jadi tidak terlihat, karena perokok tidak perlu melihat bungkus rokok itu sendiri,&quot; paparnya. Menurut Faiz, kemasan rokok di Australia hanya menampilkan gambar dari dampak merokok pada kemasannya tanpa menampilkan merek dan gambar desain rokok itu sendiri. &quot;Australia bahkan menggunakan plain packaging. Jadi itu bentuknya packaging (kemasan) kosong tanpa gambar, tanpa merek, tanpa desain. Yang ditampilkan hanya gambar peringatannya,&quot; imbuh dia. Menurut Faiz, nantinya pola ini akan diterapkan seperti di Singapura dan Selandia Baru.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28. Aturan tersebut mewajibkan para produsen rokok menggunakan gambar bahaya merokok pada kemasannya dengan harapan dapat mengurangi konsumsi rokok. Menurut Direktur Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian, Faiz Achmad, hal ini sebenarnya sudah diterapkan oleh Australia. Namun untuk efektivitasnya, belum mampu mengurangi konsumsi permintaan rokok. &quot;Di Australia mereka juga mengakui dampaknya tidak signifikan. Perokok tetap banyak, produksi tetap meningkat. Jadi memang kurang signifikan,&quot; ucap Faiz, di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (24/6/2014). Sedangkan di Indonesia sendiri, kata dia, efektivitas aturan tersebut memang tampaknya masih diragukan. Alasannya, dari temuan di lapangan justru banyak pembeli yang memperoleh rokok secara satuan alias per batang atau biasa disebut ketengan. &quot;Sehingga, gambar peringatan yang sedianya menjadi penghambat minat perokok ini jadi tidak terlihat, karena perokok tidak perlu melihat bungkus rokok itu sendiri,&quot; paparnya. Menurut Faiz, kemasan rokok di Australia hanya menampilkan gambar dari dampak merokok pada kemasannya tanpa menampilkan merek dan gambar desain rokok itu sendiri. &quot;Australia bahkan menggunakan plain packaging. Jadi itu bentuknya packaging (kemasan) kosong tanpa gambar, tanpa merek, tanpa desain. Yang ditampilkan hanya gambar peringatannya,&quot; imbuh dia. Menurut Faiz, nantinya pola ini akan diterapkan seperti di Singapura dan Selandia Baru.</content:encoded></item></channel></rss>
