<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>  Gaji Ke-13 PNS Dipastikan Cair Juli</title><description>Menurut PP ini, pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 PNS sebagaimana dimaksud dibayarkan pada Juli 2014. </description><link>https://economy.okezone.com/read/2014/07/07/20/1009328/gaji-ke-13-pns-dipastikan-cair-juli</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2014/07/07/20/1009328/gaji-ke-13-pns-dipastikan-cair-juli"/><item><title>  Gaji Ke-13 PNS Dipastikan Cair Juli</title><link>https://economy.okezone.com/read/2014/07/07/20/1009328/gaji-ke-13-pns-dipastikan-cair-juli</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2014/07/07/20/1009328/gaji-ke-13-pns-dipastikan-cair-juli</guid><pubDate>Senin 07 Juli 2014 14:36 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Bagya Kertiyasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/07/07/20/1009328/SbNVDqMMDF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Gaji ke-13 bagi PNS akan cair Juli. (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/07/07/20/1009328/SbNVDqMMDF.jpg</image><title>Ilustrasi Gaji ke-13 bagi PNS akan cair Juli. (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 3 Juli 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ke-13 Belas bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.Menurut PP ini, pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 sebagaimana dimaksud dibayarkan pada Juli 2014. &amp;ldquo;Dalam hal pembayaran gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke-13 belum bisa dibayarkan pada bulan Juli 2014, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2014,&amp;rdquo; bunyi Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 itu seperti dilansir dari situs Setkab, Senin (7/7/2014).Dalam hal PNS, anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, dan penerima pensiun/tunjangan sebagaimana dimaksud menerima lebih dari satu penghasilan, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 diberikan salah satu yang jumlahnya menguntungkan. Dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib dikembalikan kepada negara.Adapun sumber anggaran untuk gaji ke-13, menurut PP ini, untuk PNS yang bekerja pada pemerintah pusat, anggota TNI, anggota Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, pejabat negara selain Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, pejabat lain yang disetarakan setingkat menteri, dan wakil menteri berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).Sementara untuk PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota berasal dari APBD.&amp;ldquo;Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo; bunyi PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 4 Juli 2014 itu.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 3 Juli 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ke-13 Belas bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.Menurut PP ini, pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 sebagaimana dimaksud dibayarkan pada Juli 2014. &amp;ldquo;Dalam hal pembayaran gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke-13 belum bisa dibayarkan pada bulan Juli 2014, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2014,&amp;rdquo; bunyi Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 itu seperti dilansir dari situs Setkab, Senin (7/7/2014).Dalam hal PNS, anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, dan penerima pensiun/tunjangan sebagaimana dimaksud menerima lebih dari satu penghasilan, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 diberikan salah satu yang jumlahnya menguntungkan. Dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib dikembalikan kepada negara.Adapun sumber anggaran untuk gaji ke-13, menurut PP ini, untuk PNS yang bekerja pada pemerintah pusat, anggota TNI, anggota Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, pejabat negara selain Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, pejabat lain yang disetarakan setingkat menteri, dan wakil menteri berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).Sementara untuk PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota berasal dari APBD.&amp;ldquo;Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo; bunyi PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 4 Juli 2014 itu.</content:encoded></item></channel></rss>
