<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BPOM Ancam Distributor yang Jual Rokok Tanpa Gambar Seram</title><description>Kepala BPOM Roy A Sparringa  mengungkapkan, saat ini pengawasan peredaran rokok tersebut masih  berjalan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2014/07/09/320/1010298/bpom-ancam-distributor-yang-jual-rokok-tanpa-gambar-seram</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2014/07/09/320/1010298/bpom-ancam-distributor-yang-jual-rokok-tanpa-gambar-seram"/><item><title>BPOM Ancam Distributor yang Jual Rokok Tanpa Gambar Seram</title><link>https://economy.okezone.com/read/2014/07/09/320/1010298/bpom-ancam-distributor-yang-jual-rokok-tanpa-gambar-seram</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2014/07/09/320/1010298/bpom-ancam-distributor-yang-jual-rokok-tanpa-gambar-seram</guid><pubDate>Rabu 09 Juli 2014 09:25 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/07/09/320/1010298/1mChInqTK3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BPOM ancam distributor yang jual rokok tanpa gambar seram. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/07/09/320/1010298/1mChInqTK3.jpg</image><title>BPOM ancam distributor yang jual rokok tanpa gambar seram. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 sudah resmi diterapkan. Aturan tersebut mengenai kewajiban mencantumkan pictorial health warning (PHW) atau peringatan bahaya merokok bergambar pada bungkus rokok dengan harapan dapat mengurangi konsumsi rokok.Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Roy A Sparringa mengungkapkan, saat ini pengawasan peredaran rokok tersebut masih berjalan. &quot;Jalan terus,&quot; ucap Roy di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.Roy menambahkan, jika dalam peredaran tersebut produsen rokok tidak mencantumkan gambar akan dikenakan sanksi. &quot;Jadi, tindakan kami maaf, ya sanksi administrasi bertahap. Lisan, tertulis, bertahaplah. Tunggu lah,&quot; kata dia.Menurut Roy, pihaknya akan masif mengawasi produsen rokok itu sendiri atau dari bisnis hulu lalu ke bisnis hilir sehingga nantinya kemasan rokok sudah ada gambar peringatan.&quot;Kami lebih senang ke hulu, seperti industri, distributor, importir atau ritel-ritel besar. Kalau dia belum, ya enggak boleh beredar. Ini kan yang belum beredar,&quot; paparnya.Untuk produk rokok yang sudah beredar dan belum mencantumkan gambar berbahaya merokok, pihak BPOM tidak bisa berbuat banyak.&quot;Ya tergantung di mananya? Ini kan di distributor. Kalau di ritel ya boleh. Ya kita lihat sajalah,&quot; tukasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 sudah resmi diterapkan. Aturan tersebut mengenai kewajiban mencantumkan pictorial health warning (PHW) atau peringatan bahaya merokok bergambar pada bungkus rokok dengan harapan dapat mengurangi konsumsi rokok.Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Roy A Sparringa mengungkapkan, saat ini pengawasan peredaran rokok tersebut masih berjalan. &quot;Jalan terus,&quot; ucap Roy di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.Roy menambahkan, jika dalam peredaran tersebut produsen rokok tidak mencantumkan gambar akan dikenakan sanksi. &quot;Jadi, tindakan kami maaf, ya sanksi administrasi bertahap. Lisan, tertulis, bertahaplah. Tunggu lah,&quot; kata dia.Menurut Roy, pihaknya akan masif mengawasi produsen rokok itu sendiri atau dari bisnis hulu lalu ke bisnis hilir sehingga nantinya kemasan rokok sudah ada gambar peringatan.&quot;Kami lebih senang ke hulu, seperti industri, distributor, importir atau ritel-ritel besar. Kalau dia belum, ya enggak boleh beredar. Ini kan yang belum beredar,&quot; paparnya.Untuk produk rokok yang sudah beredar dan belum mencantumkan gambar berbahaya merokok, pihak BPOM tidak bisa berbuat banyak.&quot;Ya tergantung di mananya? Ini kan di distributor. Kalau di ritel ya boleh. Ya kita lihat sajalah,&quot; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
