<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gaji Ke-13 Paling Lambat Pekan Depan Cair</title><description>Telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang  Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ke-13 Belas membuat para pegawai  pemerintah bertanya kapan diberikannya</description><link>https://economy.okezone.com/read/2014/07/16/20/1013820/gaji-ke-13-paling-lambat-pekan-depan-cair</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2014/07/16/20/1013820/gaji-ke-13-paling-lambat-pekan-depan-cair"/><item><title>Gaji Ke-13 Paling Lambat Pekan Depan Cair</title><link>https://economy.okezone.com/read/2014/07/16/20/1013820/gaji-ke-13-paling-lambat-pekan-depan-cair</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2014/07/16/20/1013820/gaji-ke-13-paling-lambat-pekan-depan-cair</guid><pubDate>Rabu 16 Juli 2014 20:16 WIB</pubDate><dc:creator>Petrus Paulus Lelyemin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/07/16/20/1013820/gMEgb4Ivdn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji Ke-13 Paling Lambat Pekan Depan Cair</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/07/16/20/1013820/gMEgb4Ivdn.jpg</image><title>Gaji Ke-13 Paling Lambat Pekan Depan Cair</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ke-13 Belas membuat para pegawai pemerintah bertanya kapan diberikannya.Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, gaji ke-13 sudah akan dicairkan paling lambat pekan depan. &amp;ldquo;(Namun), Tergantung KPA-nya nanti butuh dokumen-dokumen, biasanya dia bikin petunjuk pelaksanaan. Paling telat minggu depan lah,&amp;rdquo; ujar Askolani ketika ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (16/7/2014).Dirinya menjelaskan, karena adanya proses yang berbeda pada Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) dari masing-masing instansi pemerintahan sehingga proses pencairan tersebut bisa tidak secara bersamaan dilakukan.Sebelumnya, sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan Ketiga Belas kepada PNS, anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Menteri Keuangan M. Chatib Basri telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.05/2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ke-13 itu.Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Keuangan Yudi Pramadi mengatakan, gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, termasuk penerima terusan penghasilan dan penerima pensiun terusan dari PNS, anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, dan penerima pensiun yang meninggal/tewas/gugur di dalam tugas.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ke-13 Belas membuat para pegawai pemerintah bertanya kapan diberikannya.Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, gaji ke-13 sudah akan dicairkan paling lambat pekan depan. &amp;ldquo;(Namun), Tergantung KPA-nya nanti butuh dokumen-dokumen, biasanya dia bikin petunjuk pelaksanaan. Paling telat minggu depan lah,&amp;rdquo; ujar Askolani ketika ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (16/7/2014).Dirinya menjelaskan, karena adanya proses yang berbeda pada Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) dari masing-masing instansi pemerintahan sehingga proses pencairan tersebut bisa tidak secara bersamaan dilakukan.Sebelumnya, sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan Ketiga Belas kepada PNS, anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Menteri Keuangan M. Chatib Basri telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.05/2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ke-13 itu.Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Keuangan Yudi Pramadi mengatakan, gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, termasuk penerima terusan penghasilan dan penerima pensiun terusan dari PNS, anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, dan penerima pensiun yang meninggal/tewas/gugur di dalam tugas.</content:encoded></item></channel></rss>
