<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>  Aturan Kemendag Sulit Diterapkan Pebisnis Online</title><description>Peraturan ini tampaknya akan sulit diterapkan di lapangan. Pasalnya, saat ini pebisnis online bukan semata-mata pebisnis yang serius pada umumnya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2014/07/30/320/1019017/aturan-kemendag-sulit-diterapkan-pebisnis-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2014/07/30/320/1019017/aturan-kemendag-sulit-diterapkan-pebisnis-online"/><item><title>  Aturan Kemendag Sulit Diterapkan Pebisnis Online</title><link>https://economy.okezone.com/read/2014/07/30/320/1019017/aturan-kemendag-sulit-diterapkan-pebisnis-online</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2014/07/30/320/1019017/aturan-kemendag-sulit-diterapkan-pebisnis-online</guid><pubDate>Rabu 30 Juli 2014 14:22 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/07/29/320/1019017/QyZOyE11TL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi belanja online. (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/07/29/320/1019017/QyZOyE11TL.jpg</image><title>Ilustrasi belanja online. (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan terus melakukan penyelesaian aturan turunan dari Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan berupa peraturan pemerintah yang mengatur tentang perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) yang ditargetkan selesai pada akhir 2014.Lalu apa tanggapan dari pakar e-commerce?.ShopFair Chairman &amp;amp; E-Commerce Expert Andi S Boediman mengatakan, aturan e-commerce ini memang untuk menjaga dan mengatur tatanan transaksi online lebih jelas.&quot;Ini ditujukan untuk lebih melindungi pelanggan dengan mencoba memaksa semua penjual menjadi terdaftar,&quot; ucap Andi kepada Okezone di Jakarta.Namun kata Andi, peraturan ini tampaknya akan sulit diterapkan di lapangan. Pasalnya, saat ini pebisnis online bukan semata-mata pebisnis yang serius pada umumnya.&quot;Karena kebanyakan penjual sifatnya individual dan bukan bisnis,&quot; sambungnya.Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menemukan solusi untuk penerapan peraturan transaksi perdagangan secara online (e-commerce). Pemerintah kesulitan untuk menentukan regulasinya. Padahal perdagangan online sudah diatur dalam undang-undang perdagangan nomor 7 tahun 2014. Kesulitan terletak pada objek hukum dari regulasi. Peraturan hukum Indonesia hanya berlaku di wilayah teritorial Indonesia, tetapi penjualan e-commerce itu tanpa batas.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan terus melakukan penyelesaian aturan turunan dari Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan berupa peraturan pemerintah yang mengatur tentang perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) yang ditargetkan selesai pada akhir 2014.Lalu apa tanggapan dari pakar e-commerce?.ShopFair Chairman &amp;amp; E-Commerce Expert Andi S Boediman mengatakan, aturan e-commerce ini memang untuk menjaga dan mengatur tatanan transaksi online lebih jelas.&quot;Ini ditujukan untuk lebih melindungi pelanggan dengan mencoba memaksa semua penjual menjadi terdaftar,&quot; ucap Andi kepada Okezone di Jakarta.Namun kata Andi, peraturan ini tampaknya akan sulit diterapkan di lapangan. Pasalnya, saat ini pebisnis online bukan semata-mata pebisnis yang serius pada umumnya.&quot;Karena kebanyakan penjual sifatnya individual dan bukan bisnis,&quot; sambungnya.Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menemukan solusi untuk penerapan peraturan transaksi perdagangan secara online (e-commerce). Pemerintah kesulitan untuk menentukan regulasinya. Padahal perdagangan online sudah diatur dalam undang-undang perdagangan nomor 7 tahun 2014. Kesulitan terletak pada objek hukum dari regulasi. Peraturan hukum Indonesia hanya berlaku di wilayah teritorial Indonesia, tetapi penjualan e-commerce itu tanpa batas.</content:encoded></item></channel></rss>
