<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gaji PNS Batal Naik 6% Tahun Depan</title><description>Kementerian PAN-RB menyatakan kenaikan gaji PNS sekira 6 persen dalam APBN 2015 tidak dapat terlaksana alias batal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2014/10/07/20/1049173/gaji-pns-batal-naik-6-tahun-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2014/10/07/20/1049173/gaji-pns-batal-naik-6-tahun-depan"/><item><title>Gaji PNS Batal Naik 6% Tahun Depan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2014/10/07/20/1049173/gaji-pns-batal-naik-6-tahun-depan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2014/10/07/20/1049173/gaji-pns-batal-naik-6-tahun-depan</guid><pubDate>Selasa 07 Oktober 2014 12:40 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/10/07/20/1049173/tlijeI5U3F.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji PNS Batal Naik 6% Tahun Depan (Ilustrasi: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/10/07/20/1049173/tlijeI5U3F.jpg</image><title>Gaji PNS Batal Naik 6% Tahun Depan (Ilustrasi: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekira 6 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 tidak dapat terlaksana alias batal.Hal tersebut akan terjadi jika dalam waktu dekat, peraturan pemerintah (PP) dari turunan undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) diteken sebelum pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berakhir.Hal ini diungkapkan oleh Wamen PAN-RB Eko Prasojo usai acara Penganugerahan Penghargaan kepada Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Provinsi, Kabupaten, dan Kota Terbaik 2014 di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (7/10/2014). &quot;Tunggu PP nya sedang disiapkan terhadap final sebelum pemerintahan SBY turun. SBY tanda tangan karena target janji tidak tertulis di DPR. Rancangan PP diselesaikan,&quot; kata Eko.Dengan demikian, kata Eko kenaikan gaji PNS yang diatur dalam APBN 2015 tidak akan berlaku lagi. Namun berdasarkan kinerja dari PNS itu sendiri. &quot;Rencananya begitu kan pakai cross posisi jabatan capaian kinerja. Sistem kompensasi mereka diubah berbasis kinerja. Kenaikan income tidak otomatis tidak seperti sekarang lima persen tapi pencapaian kinerja seseorang,&quot;tegasnya.Menurutnya, kenaikan gaji ini nantinya didasarkan beberapa kelompok yang menunjukkan kinerja yang baik, sehingga penerapan reward dan punishment berlaku.&quot;Nanti enggak berlaku lagi. Misalnya ada lima kelompok, outstanding, succesfull sampai poor. Yang succesfull kenaikan gajinya tiga kali gaji pokok. Excelent empat kali, outstanding delapan kali,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekira 6 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 tidak dapat terlaksana alias batal.Hal tersebut akan terjadi jika dalam waktu dekat, peraturan pemerintah (PP) dari turunan undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) diteken sebelum pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berakhir.Hal ini diungkapkan oleh Wamen PAN-RB Eko Prasojo usai acara Penganugerahan Penghargaan kepada Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Provinsi, Kabupaten, dan Kota Terbaik 2014 di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (7/10/2014). &quot;Tunggu PP nya sedang disiapkan terhadap final sebelum pemerintahan SBY turun. SBY tanda tangan karena target janji tidak tertulis di DPR. Rancangan PP diselesaikan,&quot; kata Eko.Dengan demikian, kata Eko kenaikan gaji PNS yang diatur dalam APBN 2015 tidak akan berlaku lagi. Namun berdasarkan kinerja dari PNS itu sendiri. &quot;Rencananya begitu kan pakai cross posisi jabatan capaian kinerja. Sistem kompensasi mereka diubah berbasis kinerja. Kenaikan income tidak otomatis tidak seperti sekarang lima persen tapi pencapaian kinerja seseorang,&quot;tegasnya.Menurutnya, kenaikan gaji ini nantinya didasarkan beberapa kelompok yang menunjukkan kinerja yang baik, sehingga penerapan reward dan punishment berlaku.&quot;Nanti enggak berlaku lagi. Misalnya ada lima kelompok, outstanding, succesfull sampai poor. Yang succesfull kenaikan gajinya tiga kali gaji pokok. Excelent empat kali, outstanding delapan kali,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
