<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Izin Usaha Angkutan Dicabut Jika Terlantarkan Penumpang</title><description>Izin Perusahaan angkutan umum bisa dicabut jikalau telah melanggar  peraturan pengoperasian yang telah ditetapkan dengan pemerintah</description><link>https://economy.okezone.com/read/2014/10/24/320/1056541/izin-usaha-angkutan-dicabut-jika-terlantarkan-penumpang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2014/10/24/320/1056541/izin-usaha-angkutan-dicabut-jika-terlantarkan-penumpang"/><item><title>Izin Usaha Angkutan Dicabut Jika Terlantarkan Penumpang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2014/10/24/320/1056541/izin-usaha-angkutan-dicabut-jika-terlantarkan-penumpang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2014/10/24/320/1056541/izin-usaha-angkutan-dicabut-jika-terlantarkan-penumpang</guid><pubDate>Jum'at 24 Oktober 2014 17:02 WIB</pubDate><dc:creator>Hendra Kusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/10/24/320/1056541/izin-usaha-angkutan-dicabut-jika-terlantarkan-penumpang-pSYc6xCxIa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Izin Usaha Angkutan Dicabut Jika Terlantarkan Penumpang (Ilustrasi: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/10/24/320/1056541/izin-usaha-angkutan-dicabut-jika-terlantarkan-penumpang-pSYc6xCxIa.jpg</image><title>Izin Usaha Angkutan Dicabut Jika Terlantarkan Penumpang (Ilustrasi: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Izin Perusahaan angkutan umum bisa dicabut jikalau telah melanggar peraturan pengoperasian yang telah ditetapkan dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
&amp;nbsp;
Sekjen Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda), Andriansyah mengatakan terdapat pelanggaran penerapan tarif saat perayaan Hari Raya Lebaran yang dilakukan oleh 32 bus dari 20 perusahaan.
&amp;nbsp;
&quot;Sanksi bervariasi, yang paling ringan tidak boleh beroperasi 2-6 minggu, besarnya perkembangan usaha sampai 6 bulan,&quot; kata Andriansyah saat berdiskusi dengan wartawan di D'cost VIP, Jakarta, Jumat (24/10/2014).
&amp;nbsp;
Andriansyah mengungkapkan, perusahaan angkutan yang biasa disebut PO ini bisa diberikan sanksi seperti pencabutan izin usahanya jikalau telah melanggar dengan menelantarkan penumpang.
&amp;nbsp;
&quot;Yang paling berat itu menelantarkan penumpang, itu sanksinya izinnya bisa dicabut, tapi di kita gak ada,&quot; tambahnya.
&amp;nbsp;
Dengan masih adanya pelanggaran, Andriansyah berharap adanya peningkatan pelayanan yang dilakukan perusahaan angkutan umum sebagai upaya memikat masyarakat untuk tetap menggunakan angkutan umum.
&amp;nbsp;
&quot;Jadi ke depan kita lakukan kita sampaikan himbauan ini, pelayanan harus ditingkatkan, agar masyarakat mau menggunakan angkutan umum, agar angkutan tidak terpuruk,&quot; tukas dia.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Izin Perusahaan angkutan umum bisa dicabut jikalau telah melanggar peraturan pengoperasian yang telah ditetapkan dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
&amp;nbsp;
Sekjen Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda), Andriansyah mengatakan terdapat pelanggaran penerapan tarif saat perayaan Hari Raya Lebaran yang dilakukan oleh 32 bus dari 20 perusahaan.
&amp;nbsp;
&quot;Sanksi bervariasi, yang paling ringan tidak boleh beroperasi 2-6 minggu, besarnya perkembangan usaha sampai 6 bulan,&quot; kata Andriansyah saat berdiskusi dengan wartawan di D'cost VIP, Jakarta, Jumat (24/10/2014).
&amp;nbsp;
Andriansyah mengungkapkan, perusahaan angkutan yang biasa disebut PO ini bisa diberikan sanksi seperti pencabutan izin usahanya jikalau telah melanggar dengan menelantarkan penumpang.
&amp;nbsp;
&quot;Yang paling berat itu menelantarkan penumpang, itu sanksinya izinnya bisa dicabut, tapi di kita gak ada,&quot; tambahnya.
&amp;nbsp;
Dengan masih adanya pelanggaran, Andriansyah berharap adanya peningkatan pelayanan yang dilakukan perusahaan angkutan umum sebagai upaya memikat masyarakat untuk tetap menggunakan angkutan umum.
&amp;nbsp;
&quot;Jadi ke depan kita lakukan kita sampaikan himbauan ini, pelayanan harus ditingkatkan, agar masyarakat mau menggunakan angkutan umum, agar angkutan tidak terpuruk,&quot; tukas dia.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
