<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KESDM Siapkan Sanksi jika Renegosiasi Tak Selesai</title><description>Menteri ESDM Sudirman Said meminta kepadaDirjen Minerba untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang belum menyelesaikan renegosiasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2014/12/16/19/1080141/kesdm-siapkan-sanksi-jika-renegosiasi-tak-selesai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2014/12/16/19/1080141/kesdm-siapkan-sanksi-jika-renegosiasi-tak-selesai"/><item><title>KESDM Siapkan Sanksi jika Renegosiasi Tak Selesai</title><link>https://economy.okezone.com/read/2014/12/16/19/1080141/kesdm-siapkan-sanksi-jika-renegosiasi-tak-selesai</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2014/12/16/19/1080141/kesdm-siapkan-sanksi-jika-renegosiasi-tak-selesai</guid><pubDate>Selasa 16 Desember 2014 18:44 WIB</pubDate><dc:creator>Hendra Kusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/12/16/19/1080141/kesdm-siapkan-sanksi-jika-renegosiasi-tak-selesai-YGlnrtNJcj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KESDM Siapkan Sanksi jika Renegosiasi Tak Selesai (Ilustrasi: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/12/16/19/1080141/kesdm-siapkan-sanksi-jika-renegosiasi-tak-selesai-YGlnrtNJcj.jpg</image><title>KESDM Siapkan Sanksi jika Renegosiasi Tak Selesai (Ilustrasi: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said meminta kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti belum menyelesaikan renegosiasi pada waktu yang sudah ditentukan.

&quot;Saya pesan ke dirjen dan teman-teman di sini (Direktorat Jenderal Minerba), aturan itu (renegosiasi) wibawanya ketika diterapkan. Kita lihat kalau sudah waktu di-enforce. Kalau harus diberi sanksi ya diberi sanksi,&quot; kata Sudirman di Kantor Direktorat Jenderal Minerba, Jakarta, Selasa (16/12/2014).
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/05/14/14672/92365_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sudirman masih enggan menyebutkan sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang lamban menyelesaikan renegosiasi.

&quot;Memang ada schedule yang disiapkan teman-teman minerba, negosiasi bukan sanksi,&quot; tambahnya.

Sudirman menjelaskan, sejatinya pemerintah tidak begitu memprioritaskan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang lamban dalam melakukan renegosiasi.

&quot;Semangat kita ingin memfasilitasi. Ketika terjadi pelanggaran. Ini berlaku umum,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said meminta kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti belum menyelesaikan renegosiasi pada waktu yang sudah ditentukan.

&quot;Saya pesan ke dirjen dan teman-teman di sini (Direktorat Jenderal Minerba), aturan itu (renegosiasi) wibawanya ketika diterapkan. Kita lihat kalau sudah waktu di-enforce. Kalau harus diberi sanksi ya diberi sanksi,&quot; kata Sudirman di Kantor Direktorat Jenderal Minerba, Jakarta, Selasa (16/12/2014).
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/05/14/14672/92365_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sudirman masih enggan menyebutkan sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang lamban menyelesaikan renegosiasi.

&quot;Memang ada schedule yang disiapkan teman-teman minerba, negosiasi bukan sanksi,&quot; tambahnya.

Sudirman menjelaskan, sejatinya pemerintah tidak begitu memprioritaskan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang lamban dalam melakukan renegosiasi.

&quot;Semangat kita ingin memfasilitasi. Ketika terjadi pelanggaran. Ini berlaku umum,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
