<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Transaksi di Atas Rp100 Juta Wajib Pakai NPWP</title><description>Pemerintah akan memberlakukan pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada setiap transaksi tertentu di tahun 2015.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2014/12/18/20/1081050/transaksi-di-atas-rp100-juta-wajib-pakai-npwp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2014/12/18/20/1081050/transaksi-di-atas-rp100-juta-wajib-pakai-npwp"/><item><title>Transaksi di Atas Rp100 Juta Wajib Pakai NPWP</title><link>https://economy.okezone.com/read/2014/12/18/20/1081050/transaksi-di-atas-rp100-juta-wajib-pakai-npwp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2014/12/18/20/1081050/transaksi-di-atas-rp100-juta-wajib-pakai-npwp</guid><pubDate>Kamis 18 Desember 2014 15:55 WIB</pubDate><dc:creator>Raisa Adila</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/12/18/20/1081050/transaksi-di-atas-rp100-juta-wajib-pakai-npwp-gAjCaMMRJA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Transaksi di Atas Rp100 Juta Wajib Pakai NPWP (Bambang Brodjonegoro: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/12/18/20/1081050/transaksi-di-atas-rp100-juta-wajib-pakai-npwp-gAjCaMMRJA.jpg</image><title>Transaksi di Atas Rp100 Juta Wajib Pakai NPWP (Bambang Brodjonegoro: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada setiap transaksi tertentu di tahun 2015. Transaksi tersebut yaitu sekira Rp100 juta ke atas.

&quot;Akan kita berlakukan di 2015, dan sebenarnya sudah ada dasarnya, di UU KUP cuma pelaksanaannya saat ini belum disiplin,&quot; ungkap Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat konferensi pers di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (18/12/2014).

Bambang menyatakan, nantinya ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menegaskan kembali perlunya hal tersebut. Mengingat, tahun depan pemerintah akan fokus pada penerimaan dan kepatuhan pajak.

&quot;Kenapa perlu NPWP? Ini sebagai profiling, karena kalau seorang membeli perhiasan Rp500juta kemudian bayar pajak cuma 50 juta pasti ada yang salah,&quot; kata Bambang.

Sehingga, ada manfaat praktis yang didapat dari peraturan tersebut, yaitu dapat mengetahui secara jelas keharusan pembayaran pajak oleh wajib pajak.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada setiap transaksi tertentu di tahun 2015. Transaksi tersebut yaitu sekira Rp100 juta ke atas.

&quot;Akan kita berlakukan di 2015, dan sebenarnya sudah ada dasarnya, di UU KUP cuma pelaksanaannya saat ini belum disiplin,&quot; ungkap Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat konferensi pers di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (18/12/2014).

Bambang menyatakan, nantinya ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menegaskan kembali perlunya hal tersebut. Mengingat, tahun depan pemerintah akan fokus pada penerimaan dan kepatuhan pajak.

&quot;Kenapa perlu NPWP? Ini sebagai profiling, karena kalau seorang membeli perhiasan Rp500juta kemudian bayar pajak cuma 50 juta pasti ada yang salah,&quot; kata Bambang.

Sehingga, ada manfaat praktis yang didapat dari peraturan tersebut, yaitu dapat mengetahui secara jelas keharusan pembayaran pajak oleh wajib pajak.
</content:encoded></item></channel></rss>
