<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jual Mainan Tak Ber-SNI, Pedagang Bisa Didenda Rp2 Miliar</title><description>Kemendag dan Dinas KUMKMP DKI Jakarta tengah berburu mainan  anak-anak yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2014/12/22/320/1082541/jual-mainan-tak-ber-sni-pedagang-bisa-didenda-rp2-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2014/12/22/320/1082541/jual-mainan-tak-ber-sni-pedagang-bisa-didenda-rp2-miliar"/><item><title>Jual Mainan Tak Ber-SNI, Pedagang Bisa Didenda Rp2 Miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2014/12/22/320/1082541/jual-mainan-tak-ber-sni-pedagang-bisa-didenda-rp2-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2014/12/22/320/1082541/jual-mainan-tak-ber-sni-pedagang-bisa-didenda-rp2-miliar</guid><pubDate>Senin 22 Desember 2014 17:38 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/12/22/320/1082541/jual-mainan-tak-ber-sni-pedagang-bisa-didenda-rp2-miliar-IqVAglTKvI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jual Mainan Tak Ber-SNI, Pedagang Bisa Didenda Rp2 Miliar (Ilustrasi: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/12/22/320/1082541/jual-mainan-tak-ber-sni-pedagang-bisa-didenda-rp2-miliar-IqVAglTKvI.jpg</image><title>Jual Mainan Tak Ber-SNI, Pedagang Bisa Didenda Rp2 Miliar (Ilustrasi: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta tengah berburu mainan anak-anak yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Tidak segan-segan, untuk membuat masyarakat jera, pihaknya memberikan beberapa macam sanksi. Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan, penarikan barang, pencabutan izin usaha, hingga kurungan penjara dan denda.

&quot;SNI ini berkaitan dengan perlindungan konsumen, di Undang-undang No.8 tahun 1999 yang berkaitan dengan perlindungan konsumen sanksinya maksimal kurungan lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar,&quot; tutur Kepala Dinas KUMKMP DKI Jakarta Joko Kundaryo saat ditemui di Pasar Gembrong, Jakarta, Senin (22/12/2014).

Dia mengatakan pihaknya akan menindaklanjut pedagang yang terbukti menjual mainan tidak berlabel SNI. &quot;Ini akan ditindak lanjut, kalau masih ditemukan juga kita sikat, kita akan lakukan penarikan barang,&quot; ucapnya.

Bahkan pihaknya mengatakan akan membuat surat panggilan kepada pemilik toko yang hari ini terkena sidak.

&quot;Besok kita akan buat surat panggilan kepada pemilik toko tadi, akan dimintai keterangan kepada pelaku usaha, Kalau baru satu kali kan kita bikin teguran tapi kita akan proses supaya jera,&quot; tandasnya.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta tengah berburu mainan anak-anak yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Tidak segan-segan, untuk membuat masyarakat jera, pihaknya memberikan beberapa macam sanksi. Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan, penarikan barang, pencabutan izin usaha, hingga kurungan penjara dan denda.

&quot;SNI ini berkaitan dengan perlindungan konsumen, di Undang-undang No.8 tahun 1999 yang berkaitan dengan perlindungan konsumen sanksinya maksimal kurungan lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar,&quot; tutur Kepala Dinas KUMKMP DKI Jakarta Joko Kundaryo saat ditemui di Pasar Gembrong, Jakarta, Senin (22/12/2014).

Dia mengatakan pihaknya akan menindaklanjut pedagang yang terbukti menjual mainan tidak berlabel SNI. &quot;Ini akan ditindak lanjut, kalau masih ditemukan juga kita sikat, kita akan lakukan penarikan barang,&quot; ucapnya.

Bahkan pihaknya mengatakan akan membuat surat panggilan kepada pemilik toko yang hari ini terkena sidak.

&quot;Besok kita akan buat surat panggilan kepada pemilik toko tadi, akan dimintai keterangan kepada pelaku usaha, Kalau baru satu kali kan kita bikin teguran tapi kita akan proses supaya jera,&quot; tandasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
