<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>AP I Klaim Tak Punya Hak Berikan Izin Terbang</title><description>PT Angkasa Pura I (AP I) mengklaim tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin penerbangan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2015/01/05/320/1088161/ap-i-klaim-tak-punya-hak-berikan-izin-terbang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2015/01/05/320/1088161/ap-i-klaim-tak-punya-hak-berikan-izin-terbang"/><item><title>AP I Klaim Tak Punya Hak Berikan Izin Terbang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2015/01/05/320/1088161/ap-i-klaim-tak-punya-hak-berikan-izin-terbang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2015/01/05/320/1088161/ap-i-klaim-tak-punya-hak-berikan-izin-terbang</guid><pubDate>Senin 05 Januari 2015 19:24 WIB</pubDate><dc:creator>Prabawati Sriningrum </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/01/05/320/1088161/ap-i-klaim-tak-punya-hak-berikan-izin-terbang-dyZmTCsvkf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi pesawat. (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/01/05/320/1088161/ap-i-klaim-tak-punya-hak-berikan-izin-terbang-dyZmTCsvkf.jpg</image><title>Ilustrasi pesawat. (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - PT Angkasa Pura I (AP I) mengklaim tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin penerbangan. Hal ini lantaran AP I dituding bertanggung jawab memberikan izin AirAsia terbang.

&quot;Tetapi kami menghormati tim audit atau tim investigasi yang dibentuk oleh Kementerian Perhubungan dalam menyelidiki kasus ini. Kami terima apa yang jadi bagian investigasi pengawasan,&quot; ujar Corporate Secretary Angkasa Pura I (AP 1) Farid Indra Nugraha di Jakarta, Senin (5/1/2014).

Farid menjelaskan, AP I sebagai badan usaha bandara, memiliki peran dalam menyiapkan fasilitas infrastruktur bandara. Namun, AP I tidak memiliki tugas dalam  mengontrol navigasi penerbangan.

&quot;AP tidak melakukan pelayanan penerbangan. Tetapi, Airport hanya melayani penumpang, sehingga bandara tidak ada hubungannya dengan izin penerbangan suatu maskapai,&quot; imbuhnya.

Lebih lanjut Farid mengatakan, dulu memang sempat kewenangan otoritas bandara serta ruang udara bagian timur dikelola oleh PT Angkasa Pura I. Akan tetapi, melalui pengelolaan yang berbeda ini, tentu berdampak pada output pelayanan yang berbeda pula.

Oleh karenanya, guna meningkatkan kualitas layanan  keselamatan udara yang semakin baik, maka dibentuklah Lembaga Pengelola Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau disebut AirNavigasi Indonesia.

&quot;Saat ini sudah dipisah, fungsi tugas untuk mengontrol lalu lintas di udara adalah AirNav, dari mulai briefing office maskapai sampai pelayanan di ACC itu diserahkan kepada AirNavigasi Indonesia,&quot; tandasnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - PT Angkasa Pura I (AP I) mengklaim tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin penerbangan. Hal ini lantaran AP I dituding bertanggung jawab memberikan izin AirAsia terbang.

&quot;Tetapi kami menghormati tim audit atau tim investigasi yang dibentuk oleh Kementerian Perhubungan dalam menyelidiki kasus ini. Kami terima apa yang jadi bagian investigasi pengawasan,&quot; ujar Corporate Secretary Angkasa Pura I (AP 1) Farid Indra Nugraha di Jakarta, Senin (5/1/2014).

Farid menjelaskan, AP I sebagai badan usaha bandara, memiliki peran dalam menyiapkan fasilitas infrastruktur bandara. Namun, AP I tidak memiliki tugas dalam  mengontrol navigasi penerbangan.

&quot;AP tidak melakukan pelayanan penerbangan. Tetapi, Airport hanya melayani penumpang, sehingga bandara tidak ada hubungannya dengan izin penerbangan suatu maskapai,&quot; imbuhnya.

Lebih lanjut Farid mengatakan, dulu memang sempat kewenangan otoritas bandara serta ruang udara bagian timur dikelola oleh PT Angkasa Pura I. Akan tetapi, melalui pengelolaan yang berbeda ini, tentu berdampak pada output pelayanan yang berbeda pula.

Oleh karenanya, guna meningkatkan kualitas layanan  keselamatan udara yang semakin baik, maka dibentuklah Lembaga Pengelola Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau disebut AirNavigasi Indonesia.

&quot;Saat ini sudah dipisah, fungsi tugas untuk mengontrol lalu lintas di udara adalah AirNav, dari mulai briefing office maskapai sampai pelayanan di ACC itu diserahkan kepada AirNavigasi Indonesia,&quot; tandasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
