<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tarif Penerbangan Murah Internasional Tak Naik</title><description>Penetapan kenaikan tarif penjualan tiket menjadi sebesar 40 persen dari batas bawah tak dilakukan di penerbangan  internasional.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2015/01/08/320/1089560/tarif-penerbangan-murah-internasional-tak-naik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2015/01/08/320/1089560/tarif-penerbangan-murah-internasional-tak-naik"/><item><title>Tarif Penerbangan Murah Internasional Tak Naik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2015/01/08/320/1089560/tarif-penerbangan-murah-internasional-tak-naik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2015/01/08/320/1089560/tarif-penerbangan-murah-internasional-tak-naik</guid><pubDate>Kamis 08 Januari 2015 15:24 WIB</pubDate><dc:creator>Hendra Kusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/01/08/320/1089560/penerbangan-international-tarif-batas-bawahnya-tak-naik-3v63BSddlq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penerbangan International Tarif Batas Bawahnya Tak Naik (Ilustrasi: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/01/08/320/1089560/penerbangan-international-tarif-batas-bawahnya-tak-naik-3v63BSddlq.jpg</image><title>Penerbangan International Tarif Batas Bawahnya Tak Naik (Ilustrasi: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, perubahan peraturan menteri mengenai penetapan tarif penjualan tiket sebesar 40 persen dari batas bawah tidak berlaku di penerbangan internasional.
&quot;Karena kalau internasional itu mengenai tarif ada peraturannya dari IATA,&quot; kata Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Muhammad Alwi di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Alwi menjelaskan, keputusan perubahan penjualan tarif ini juga memiliki tujuan yang baik untuk para maskapai dalam melakukan perawatan pesawat dan biaya pemeliharaannya lainnya yang bergantung kepada kurs dolar.
&quot;Pemerintah menaikan batas bawah tadi tujuannya adalah bisa terakomodir penyusutan pesawat, asuransi, gaji awak, pemakaian BBM, pemakaian pelumas, dan lain-lain, karena fuel saja sudah 30 persen jadi pemerintah membuat suatu kenaikan yang kurang dari 30 persen itu menjadi 40 persen utamanya adalah safety,&quot; tambahnya.
Selain itu, sambung Alwi, penerapan penjualan tarif yang berdasarkan 40 persen dari batas bawah ini juga berlaku di seluruh kelas penerbangan di Indonesia, tidak hanya berlaku pada penerbangan berbiaya murah.
&quot;Untuk tarif serendah-rendahnya 40 persen ini untuk penerbangan domestik, dan ini sendiri terdiri dari beberapa lapisan, ada yang utama full service, medium service, dan LCC,&quot; tutupnya.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, perubahan peraturan menteri mengenai penetapan tarif penjualan tiket sebesar 40 persen dari batas bawah tidak berlaku di penerbangan internasional.
&quot;Karena kalau internasional itu mengenai tarif ada peraturannya dari IATA,&quot; kata Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Muhammad Alwi di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Alwi menjelaskan, keputusan perubahan penjualan tarif ini juga memiliki tujuan yang baik untuk para maskapai dalam melakukan perawatan pesawat dan biaya pemeliharaannya lainnya yang bergantung kepada kurs dolar.
&quot;Pemerintah menaikan batas bawah tadi tujuannya adalah bisa terakomodir penyusutan pesawat, asuransi, gaji awak, pemakaian BBM, pemakaian pelumas, dan lain-lain, karena fuel saja sudah 30 persen jadi pemerintah membuat suatu kenaikan yang kurang dari 30 persen itu menjadi 40 persen utamanya adalah safety,&quot; tambahnya.
Selain itu, sambung Alwi, penerapan penjualan tarif yang berdasarkan 40 persen dari batas bawah ini juga berlaku di seluruh kelas penerbangan di Indonesia, tidak hanya berlaku pada penerbangan berbiaya murah.
&quot;Untuk tarif serendah-rendahnya 40 persen ini untuk penerbangan domestik, dan ini sendiri terdiri dari beberapa lapisan, ada yang utama full service, medium service, dan LCC,&quot; tutupnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
