<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Garuda dan Susi Air Juga Langgar Izin Terbang</title><description>Ada lima maskapai yang melanggar izin terbang, di antaranya adalah Garuda Indonesia Airlines dan Susi Air.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2015/01/09/320/1090162/garuda-dan-susi-air-juga-langgar-izin-terbang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2015/01/09/320/1090162/garuda-dan-susi-air-juga-langgar-izin-terbang"/><item><title>Garuda dan Susi Air Juga Langgar Izin Terbang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2015/01/09/320/1090162/garuda-dan-susi-air-juga-langgar-izin-terbang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2015/01/09/320/1090162/garuda-dan-susi-air-juga-langgar-izin-terbang</guid><pubDate>Jum'at 09 Januari 2015 17:47 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/01/09/320/1090162/garuda-dan-susi-air-juga-langgar-izin-terbang-CKgolNvfiC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi pesawat Garuda. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/01/09/320/1090162/garuda-dan-susi-air-juga-langgar-izin-terbang-CKgolNvfiC.jpg</image><title>Ilustrasi pesawat Garuda. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memaparkan hasil audit investigasi terkait dengan dugaan maskapai lain melakukan pelanggaran izin terbang. Dalam audit tersebut, terungkap dari 61 penerbangan, didapati ada lima maskapai yang melanggar perizinan.


&quot;Kelima maskapai tersebut adalah Garuda dengan empat pelanggaran, Lion Air 35 pelanggaran, Wings Air 18, Trans Nusa satu dan Susi Air tiga pelanggaran,&quot; kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Jonan menjelaskan bahwa hasil investigasi tersebut diambil dari data lima otoritas bandara yang telah dilakukan oleh Inspektur Penerbangan Udara.

Mereka melakukan audit pada lima wilayah otoritas bandara yakni wilayah I di Cengkareng, wilayah II di Medan, wilayah III di Surabaya, wilayah IV di Makassar, dan wilayah V di Denpasar.
&quot;Terkait dugaan maskapai melakukan pelanggaran terbang. Inspektur perhubungan udara melakukan pemeriksaan, pada lima otoritas bandara,&quot; sebut Jonan.
Berikut lima maskapai yang dibekukan penerbangannya beserta pelanggarannya:
1. Garuda Indonesia, 4 pelanggaran.
2. Lion Air, 35 pelanggaran.
3. Wingsair, 18 pelanggaran.
4. Trans Nusa, 1 pelanggaran.
5. Susi Air, 3 pelanggaran.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memaparkan hasil audit investigasi terkait dengan dugaan maskapai lain melakukan pelanggaran izin terbang. Dalam audit tersebut, terungkap dari 61 penerbangan, didapati ada lima maskapai yang melanggar perizinan.


&quot;Kelima maskapai tersebut adalah Garuda dengan empat pelanggaran, Lion Air 35 pelanggaran, Wings Air 18, Trans Nusa satu dan Susi Air tiga pelanggaran,&quot; kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Jonan menjelaskan bahwa hasil investigasi tersebut diambil dari data lima otoritas bandara yang telah dilakukan oleh Inspektur Penerbangan Udara.

Mereka melakukan audit pada lima wilayah otoritas bandara yakni wilayah I di Cengkareng, wilayah II di Medan, wilayah III di Surabaya, wilayah IV di Makassar, dan wilayah V di Denpasar.
&quot;Terkait dugaan maskapai melakukan pelanggaran terbang. Inspektur perhubungan udara melakukan pemeriksaan, pada lima otoritas bandara,&quot; sebut Jonan.
Berikut lima maskapai yang dibekukan penerbangannya beserta pelanggarannya:
1. Garuda Indonesia, 4 pelanggaran.
2. Lion Air, 35 pelanggaran.
3. Wingsair, 18 pelanggaran.
4. Trans Nusa, 1 pelanggaran.
5. Susi Air, 3 pelanggaran.
</content:encoded></item></channel></rss>
