<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Izin Terbang Lima Maskapai Pelanggar Dicabut</title><description>Kemenhub akan memberikan sanksi dengan membekukan rute lima maskapai yang melanggar.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2015/01/09/320/1090177/izin-terbang-lima-maskapai-pelanggar-dicabut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2015/01/09/320/1090177/izin-terbang-lima-maskapai-pelanggar-dicabut"/><item><title>Izin Terbang Lima Maskapai Pelanggar Dicabut</title><link>https://economy.okezone.com/read/2015/01/09/320/1090177/izin-terbang-lima-maskapai-pelanggar-dicabut</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2015/01/09/320/1090177/izin-terbang-lima-maskapai-pelanggar-dicabut</guid><pubDate>Jum'at 09 Januari 2015 18:12 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/01/09/320/1090177/izin-terbang-lima-maskapai-pelanggar-dicabut-RPtYwUpwsX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi penerbangan. (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/01/09/320/1090177/izin-terbang-lima-maskapai-pelanggar-dicabut-RPtYwUpwsX.jpg</image><title>Ilustrasi penerbangan. (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan lima maskapai yang melakukan pelanggaran pada izin terbang. Untuk itu, Kemenhub akan memberikan sanksi dengan membekukan rute tersebut.

&quot;Atas dasar temuan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjatuhkan sanksi kepada badan usaha penerbangan udara terkait berupa pembekuan izin rute. Jadi enggak boleh terbang,&quot; tegas Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Mantan dirut PT KAI ini meminta maskapai yang melakukan pelanggaran tersebut untuk segera mengajukan izin rute dengan persyaratan yang lengkap. &quot;Jadi ini saya jamin kalau ajukan sore ini, akan segera diproses. Kalau izinnya lengkap, satu hari sudah keluar,&quot; tegasnya.

Berikut lima maskapai yang dibekukan penerbangannya beserta pelanggarannya:
1. Garuda Indonesia, 4 pelanggaran.
2. Lion Air, 35 pelanggaran.
3. Wingsair, 18 pelanggaran.
4. Trans Nusa, 1 pelanggaran.
5. Susi Air, 3 pelanggaran.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan lima maskapai yang melakukan pelanggaran pada izin terbang. Untuk itu, Kemenhub akan memberikan sanksi dengan membekukan rute tersebut.

&quot;Atas dasar temuan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjatuhkan sanksi kepada badan usaha penerbangan udara terkait berupa pembekuan izin rute. Jadi enggak boleh terbang,&quot; tegas Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Mantan dirut PT KAI ini meminta maskapai yang melakukan pelanggaran tersebut untuk segera mengajukan izin rute dengan persyaratan yang lengkap. &quot;Jadi ini saya jamin kalau ajukan sore ini, akan segera diproses. Kalau izinnya lengkap, satu hari sudah keluar,&quot; tegasnya.

Berikut lima maskapai yang dibekukan penerbangannya beserta pelanggarannya:
1. Garuda Indonesia, 4 pelanggaran.
2. Lion Air, 35 pelanggaran.
3. Wingsair, 18 pelanggaran.
4. Trans Nusa, 1 pelanggaran.
5. Susi Air, 3 pelanggaran.
</content:encoded></item></channel></rss>
